Usai Sidang, Empat Terdakwa Langsung Dikeroyok Keluarga Korban
Keluarga korban Aiptu (Purn) I Made Suanda emosi, karena terdakwa utama kasus pembunuhan hanya dituntut 15 tahun penjara. Saking emosinya, seorang keluarga korban bahkan jatuh pingsan
Kericuhan Tingkahi Sidang Kasus Pembunuhan Pensiunan Polisi di Pengadilan Negeri Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Sidang lanjutan kasus pembunuhan pensiunan polisi Aiptu (Purn) I Made Suanda, 58, di PN Denpasar, Selasa (5/6) sore, berlangsung ricuh. Pasalnya, empat terdakwa: I Gede Ngurah Astika, 32, Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, 39, Putu Veri Permadi alias Veri, 30 dan Dewa Made Budianto alias Tonges, 33, langsung dikeroyok keluarga korban begitu keluar dari ruangan sidang.
Aksi pengeroyokan terjadi Selasa sore sekitar pukul 15.00 Wita, seusai empat terdakwa menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) di PN Denpasar. Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Kadek Wahyudi, bersama dua polisi dan dua petugas jaga tahanan menggiring keempat terdakwa menuju ruang tahanan sementara PN Denpasar.
Nah, keluarga korban yang berada di ruangan sidang pun ikut keluar. Mereka langsung mengejar keempat terdakwa. Dua dari empat terdakwa, yakni Gede Ngurah Astika dan Dewa Putu Alit, berhasil lari masuk ke ruang tahanan sementara. Namun, apes bagi terdakwa Putu Veri Permadi dan Dewa Made Budianto, karena mereka menjadi bulan-bulanan keluarga korban yang berhasil menghadangnya.
Beberapa keluarga korban memukul dan menendang kedua terdakwa hingga tersungkur jatuh. Meski sudah terjatuh, kedua terdakwa masih terus diserang. Beberapa perempuan juga ikut memukul terdakwa menggunakan sepatu, sambil terus memaki mereka. “Puas kalian membunuh dan hanya dituntut 15 tahun? Harusnya kalian dihukum mati,” teriak salah satu perempuan yang terus ditenangkan keluarga lainnya.
Beberapa menit kemudian, belasan polisi langsung datang ke lokasi dan mengamankan situasi. Kedua terdakwa asal Busungbiu, Buleleng yang baru saja dikeroyok, Putu Veri Permadi dan Dewa Made Budianto, langsung diamankan ke ruang tahanan. Apes, saat akan masuk ke ruang tahanan, Putu Veri kembali kena bogem mentah keluarga korban. Polisi terpaksa mengeluarkan ancaman kepada keluarga korban. “Yang berani memukul, akan kami proses hukum,” teriak polisi kepada keluarga korban.
Setelah para terdakwa masuk, keluarga korban masih tetap berkumpul di depan ruang tahanan PN Denpasar sambil terus memaki mereka. Bahkan, salah satu keluarga korban sampai jatuh pingsan, karena perempuan muda ini tidak kuasa menahan emosi.
Sementara itu, dalam sidang kemarin, keempat terdakwa pembunuh pensiunan polisi ini mengajukan pledoi (pembelaan) atas tuntutan JPU. Terdakwa Gede Ngurah Astika (asal Pupuan, Tabanan) yang merupakan otak pembunuhan, sebelumnya dituntut JPU hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan tiga terdakwa lainnya: Dewa Putu Alit, 39, Putu Veri Permadi, dan Dewa Made Budianto (ketiganya asal Busungbiu, Buleleng), masing-masing dituntut 12 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar terpisah, keempat terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan minta dihukum ringan. JPU Kadek Wahyudi pun langsung menanggapi dan mengatakan tetap pada tuntutan sebelumnya. Majelis hakim pimpinan Gde Ginarsa akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan vonis, Selasa (19/6) depan.
Ditemui seusai sidang kemarin sore, JPU Kadek Wahyudi menyayangkan terjadinya aksi pemukulan yang dilakukan keluarga korban terhadap terdakwa. Menurut Wahyudi, pihaknya sudah sempat menemui keluarga korban dan minta supaya tidak melakukan aksi kekerasan terhadap terdakwa. “Ke depan, saya akan minta kepolisian untuk mengawal ketat para terdakwa,” tegas Wahyudi.
Korban Aiptu (Purn) I Made Suanda, pensiunan polisi asal Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansmal, Badung ditemukan tewas membusuk di rumah kontrakan terdakwa Gede Ngurah Astika di Jalan Nuansa Kori Nomor 30 Denpasar kawasan Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, 19 Desember 2017 pagi. Para terdakwa nekat menghabisi nyawa pensiunan polisi untuk menguasai mobil Honda Jazz milik korban.
Awalnya, terdakwa Ngurah Astika dan tiga rekannya mengundang korban bertemu di rumah kontrakannya, 15 Desember 2017, untuk transaksi jual beli mobil Jazz. Rencana awal, keempat terdakwa akan memberi obat tidur kepada korban, habis itu mobilnya dirampas. Namun, rencana tersebut melenceng. Karena korban tak kunjung tidur, akhirnya tewas dikeryok. Mobil korban dibawa kabur. Mayat korban baru ditemukan membusuk, empat hari kemudian. *rez
DENPASAR, NusaBali
Sidang lanjutan kasus pembunuhan pensiunan polisi Aiptu (Purn) I Made Suanda, 58, di PN Denpasar, Selasa (5/6) sore, berlangsung ricuh. Pasalnya, empat terdakwa: I Gede Ngurah Astika, 32, Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, 39, Putu Veri Permadi alias Veri, 30 dan Dewa Made Budianto alias Tonges, 33, langsung dikeroyok keluarga korban begitu keluar dari ruangan sidang.
Aksi pengeroyokan terjadi Selasa sore sekitar pukul 15.00 Wita, seusai empat terdakwa menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) di PN Denpasar. Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Kadek Wahyudi, bersama dua polisi dan dua petugas jaga tahanan menggiring keempat terdakwa menuju ruang tahanan sementara PN Denpasar.
Nah, keluarga korban yang berada di ruangan sidang pun ikut keluar. Mereka langsung mengejar keempat terdakwa. Dua dari empat terdakwa, yakni Gede Ngurah Astika dan Dewa Putu Alit, berhasil lari masuk ke ruang tahanan sementara. Namun, apes bagi terdakwa Putu Veri Permadi dan Dewa Made Budianto, karena mereka menjadi bulan-bulanan keluarga korban yang berhasil menghadangnya.
Beberapa keluarga korban memukul dan menendang kedua terdakwa hingga tersungkur jatuh. Meski sudah terjatuh, kedua terdakwa masih terus diserang. Beberapa perempuan juga ikut memukul terdakwa menggunakan sepatu, sambil terus memaki mereka. “Puas kalian membunuh dan hanya dituntut 15 tahun? Harusnya kalian dihukum mati,” teriak salah satu perempuan yang terus ditenangkan keluarga lainnya.
Beberapa menit kemudian, belasan polisi langsung datang ke lokasi dan mengamankan situasi. Kedua terdakwa asal Busungbiu, Buleleng yang baru saja dikeroyok, Putu Veri Permadi dan Dewa Made Budianto, langsung diamankan ke ruang tahanan. Apes, saat akan masuk ke ruang tahanan, Putu Veri kembali kena bogem mentah keluarga korban. Polisi terpaksa mengeluarkan ancaman kepada keluarga korban. “Yang berani memukul, akan kami proses hukum,” teriak polisi kepada keluarga korban.
Setelah para terdakwa masuk, keluarga korban masih tetap berkumpul di depan ruang tahanan PN Denpasar sambil terus memaki mereka. Bahkan, salah satu keluarga korban sampai jatuh pingsan, karena perempuan muda ini tidak kuasa menahan emosi.
Sementara itu, dalam sidang kemarin, keempat terdakwa pembunuh pensiunan polisi ini mengajukan pledoi (pembelaan) atas tuntutan JPU. Terdakwa Gede Ngurah Astika (asal Pupuan, Tabanan) yang merupakan otak pembunuhan, sebelumnya dituntut JPU hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan tiga terdakwa lainnya: Dewa Putu Alit, 39, Putu Veri Permadi, dan Dewa Made Budianto (ketiganya asal Busungbiu, Buleleng), masing-masing dituntut 12 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar terpisah, keempat terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan minta dihukum ringan. JPU Kadek Wahyudi pun langsung menanggapi dan mengatakan tetap pada tuntutan sebelumnya. Majelis hakim pimpinan Gde Ginarsa akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan vonis, Selasa (19/6) depan.
Ditemui seusai sidang kemarin sore, JPU Kadek Wahyudi menyayangkan terjadinya aksi pemukulan yang dilakukan keluarga korban terhadap terdakwa. Menurut Wahyudi, pihaknya sudah sempat menemui keluarga korban dan minta supaya tidak melakukan aksi kekerasan terhadap terdakwa. “Ke depan, saya akan minta kepolisian untuk mengawal ketat para terdakwa,” tegas Wahyudi.
Korban Aiptu (Purn) I Made Suanda, pensiunan polisi asal Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansmal, Badung ditemukan tewas membusuk di rumah kontrakan terdakwa Gede Ngurah Astika di Jalan Nuansa Kori Nomor 30 Denpasar kawasan Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, 19 Desember 2017 pagi. Para terdakwa nekat menghabisi nyawa pensiunan polisi untuk menguasai mobil Honda Jazz milik korban.
Awalnya, terdakwa Ngurah Astika dan tiga rekannya mengundang korban bertemu di rumah kontrakannya, 15 Desember 2017, untuk transaksi jual beli mobil Jazz. Rencana awal, keempat terdakwa akan memberi obat tidur kepada korban, habis itu mobilnya dirampas. Namun, rencana tersebut melenceng. Karena korban tak kunjung tidur, akhirnya tewas dikeryok. Mobil korban dibawa kabur. Mayat korban baru ditemukan membusuk, empat hari kemudian. *rez
1
Komentar