Pretty Asmara Pilih Kasasi, Tio Siapkan Pleidoi
Artis Pretty Asmara menyiapkan diri akan menempuh kasasi ke Mahkamah Agung, jika pihaknya sudah menerima surat putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukumannya dari 6 menjadi 8 tahun.
JAKARTA, NusaBali
Sementara, aktor Tio Pakusadewo yang duduk di kursi pesakitan karena kasus serupa menyiapkan pleidoi setelah menerima tuntutan 6 tahun bui. Pretty dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual-beli narkotika Golongan I.
"Kalau memang seperti itu kita akan ajukan kasasi. Cuma kita tunggu pemberitahuannya dulu," kata Sahrul Romadana, pengacara Pretty Asmara, Selasa (5/6) seperti dilansir detik. Mereka sudah jelas akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung jika hukuman Pretty Asmara bertambah berat menjadi delapan tahun penjara. Karena menurut Sahrul dengan mereka tidak mengajukan kasasi berarti membenarkan tuduhan soal pengedar narkoba.
"Oh iya pasti. Kenapa kita ajukan kasasi, kalau kita nggak ajukan kasasi sama artinya kita mengakui perbuatannya itu. Sedangkan Pretty kan bukan seperti yang digembor-gemborkan dulu," ujar Sahrul Romadana. "Seorang jasa EO yang dapat order kliennya, sampai jam 12 malam ditunggu nggak datang-datang justru yang datang polisi gitu," sambungnya.
Sahrul Romadana masih mempertanyakan pertimbangan kenapa Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun lebih berat. Karena pada kejadian itu ada unsur bujuk rayu. "Misalnya mbak Pretty dapat order dari klien, satu minggu setelah itu diimingi saya kasih job Rp 1 miliar gitu. Jadi ada unsur bujuk rayunya dari si Alvin itu. Oleh karena itu kenapa di Jakarta Pusat 6 tahun," tambah Sahrul Romadana.
Dalam website tertera putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta."Menjatuhkan pidana terhadap Pretty Asmara alias Pretty dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," demikian lansir panitera MA dalam websitenya.
Diketahui Pretty Asmara ditangkap bersama tujuh orang temannya pada 16 Juli 2017 di salah satu hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi saat itu menemukan barang bukti berupa sabu 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan narkoba jenis happy five 38 butir. Ada juga uang tunai senilai Rp 25 juta.
Sementara itu, aktor Tio Pakusadewo mengaku sangat kecewa dengan tuntutan yang diberikan jaksa berupa enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Pengacara Tio, Aris Marabessy, menganggap jaksa tak melihat fakta persidangan.
"Pada dasarnya kita sudah mendengar tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) ya sebenarnya kita menyesal karena JPU tidak melihat fakta persidangan. Mereka berasumsi pasal 112.
Sebenarnya pasal 112 itu untuk peredaran gelap. Orang pemakai, penikmat sabu nggak mungkin nggak menyimpan. Menyimpannya itu untuk dipakai, bukan untuk diperjualbelikan atau diedarkan. Jadi kita sebenarnya kecewa," ujar Aris ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak Tio Pakusadewo pun siap menyampaikan pledoi atau pembelaan atas tuntutan tersebut pada sidang selanjutnya. Dari pembelaannya nanti diharapkan bisa dilihat hakim secara bijak. "Kita akan sebaik-baiknya melakukan pledoi pembelaan dan kita berharap agar majelis hakim dapat objektif melihat unsur pasal yang sebenarnya untuk masuk," tutur Aris lagi. *
Sementara, aktor Tio Pakusadewo yang duduk di kursi pesakitan karena kasus serupa menyiapkan pleidoi setelah menerima tuntutan 6 tahun bui. Pretty dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual-beli narkotika Golongan I.
"Kalau memang seperti itu kita akan ajukan kasasi. Cuma kita tunggu pemberitahuannya dulu," kata Sahrul Romadana, pengacara Pretty Asmara, Selasa (5/6) seperti dilansir detik. Mereka sudah jelas akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung jika hukuman Pretty Asmara bertambah berat menjadi delapan tahun penjara. Karena menurut Sahrul dengan mereka tidak mengajukan kasasi berarti membenarkan tuduhan soal pengedar narkoba.
"Oh iya pasti. Kenapa kita ajukan kasasi, kalau kita nggak ajukan kasasi sama artinya kita mengakui perbuatannya itu. Sedangkan Pretty kan bukan seperti yang digembor-gemborkan dulu," ujar Sahrul Romadana. "Seorang jasa EO yang dapat order kliennya, sampai jam 12 malam ditunggu nggak datang-datang justru yang datang polisi gitu," sambungnya.
Sahrul Romadana masih mempertanyakan pertimbangan kenapa Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun lebih berat. Karena pada kejadian itu ada unsur bujuk rayu. "Misalnya mbak Pretty dapat order dari klien, satu minggu setelah itu diimingi saya kasih job Rp 1 miliar gitu. Jadi ada unsur bujuk rayunya dari si Alvin itu. Oleh karena itu kenapa di Jakarta Pusat 6 tahun," tambah Sahrul Romadana.
Dalam website tertera putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta."Menjatuhkan pidana terhadap Pretty Asmara alias Pretty dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," demikian lansir panitera MA dalam websitenya.
Diketahui Pretty Asmara ditangkap bersama tujuh orang temannya pada 16 Juli 2017 di salah satu hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi saat itu menemukan barang bukti berupa sabu 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan narkoba jenis happy five 38 butir. Ada juga uang tunai senilai Rp 25 juta.
Sementara itu, aktor Tio Pakusadewo mengaku sangat kecewa dengan tuntutan yang diberikan jaksa berupa enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Pengacara Tio, Aris Marabessy, menganggap jaksa tak melihat fakta persidangan.
"Pada dasarnya kita sudah mendengar tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) ya sebenarnya kita menyesal karena JPU tidak melihat fakta persidangan. Mereka berasumsi pasal 112.
Sebenarnya pasal 112 itu untuk peredaran gelap. Orang pemakai, penikmat sabu nggak mungkin nggak menyimpan. Menyimpannya itu untuk dipakai, bukan untuk diperjualbelikan atau diedarkan. Jadi kita sebenarnya kecewa," ujar Aris ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak Tio Pakusadewo pun siap menyampaikan pledoi atau pembelaan atas tuntutan tersebut pada sidang selanjutnya. Dari pembelaannya nanti diharapkan bisa dilihat hakim secara bijak. "Kita akan sebaik-baiknya melakukan pledoi pembelaan dan kita berharap agar majelis hakim dapat objektif melihat unsur pasal yang sebenarnya untuk masuk," tutur Aris lagi. *
1
Komentar