nusabali

Pelaku Jalani Tes Kejiwaan

  • www.nusabali.com-pelaku-jalani-tes-kejiwaan

Motif Perusak Palinggih Masih Didalami

SINGARAJA, NusaBali
Satuan Reskrim Polres Buleleng sampai saat ini masih melakukan pendalaman motif perusakan palinggih yang dilakukan oleh AH, 22, Selasa (5/6) di Lingkungan/Kelurahan Banjar Jawa, Buleleng. Sampai saat ini , warga  Dusun Pesisir, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur masih menjalani perawatan dan monitor tes kejiwaan di rumah sakit TNI AD Buleleng.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Mikael Hutabarat seizin Kapolres Buleleng, AKBP Suratno yang ditemui Rabu (6/6) pagi kemarin di Mapolres Buleleng mengaku masih menunggu hasil tes kejiwaan dari pihak rumah sakit. “Kami masih tunggu hasil tesnya, karena dari pemeriksaan awal pernyataannya tidak konsisten, kami masih dalami apa motif sebenarnya pelapor melakukan perusakan,” kata dia.

Menurut Mikael AH dalam perawatannya di rumah sakit dijaga ketat oleh personel Polres Buleleng, untuk menghindari dia kabur dan juga mengantisipasi ada warga yang datang dan melakukan tindakan yang tidak diinginkan. Sedangkan tujuh orang temannya yang ngekos di rumah kontrakan Jalan Melati, Lingkungan/Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng, juga sudah pindah kos namun tetap dalam pantauan.

Sejauh ini Mikael pun mengaku sudah memeriksa empat orang saksi, dari warga sekitar, korban dan juga teman-teman terlapor yang kos di rumah kontrakan dekat lokasi kejadian. Pihaknya pun menyebutkan sejauh ini tidak ditemukan unsur radikal dan terorisme atas perusakan dua palinggih yang dilakukan oleh AH.

Hal tersebut disimpulkan karena pihaknya belum dapat membuktikan kesengajan atau niat jahat yang dilakukan pelaku. Meski demikian AKP Mikael mengaku tetap melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap bersabar dan tidak usah terpancing emosi dalam kasus ini. Ia pun meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan isu dan postingan yang provokatif yang hanya memperkeruh suasana. “Yang terpeting tunggu klarifikasi dan hasil penyelidikan kami terkait apa motif di pelaku,” ungkap dia.

Dari kelakukannya, AH terancam dikenakan pasal 406 KUHP dan lebih mendalam pada pasal 156 a KUHP, terkait perusakan sarana agama dan penodaan agama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan seorang oknum mahasiswa kedapatan melakukan perusakan palinggih panunggun karang milik I Gede Sura Wiratama, 23 dan juga palinggih di rumah kost teman perantauannya yang masih bersebelahan pada Selasa (5/6) pagi. Aksinya yang membuat kecewa warga Lingkungan/Kelurahan Banjar Jawa membuatnya harus berurusan dengan polisi. Pengakuannya sementara ia melakukan perusakan karena ingin menyelamatkan penampakan sosok ‘wanita’ yang tertahan dalam bangunan palinggih.*k23

Komentar