nusabali

Krisis Ekonomi, Karyawan Mulai Dirumahkan

  • www.nusabali.com-krisis-ekonomi-karyawan-mulai-dirumahkan

Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar mulai berdampak pada pengurangan tenaga kerja di sejumlah perusahaan di Denpasar.

DENPASAR, NusaBali
Salah satunya terjadi pada perusahaan pakaian jadi, PT Mitragarment Indoraya (Animale) yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol 448 Denpasar. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 151 karyawannya terancam di Putus Hubungan Kerja (PHK). 

"Saat ini status kami masih cuti bersama mulai Senin ini sampai tanggal 30 September mendatang. Kami khawatir cuti ini nantinya akan berlanjut pada PHK," ujar Siti Nursidha usai melayangkan pengaduan ke bagian pengawasan Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kota Denpasar, Senin (21/9) kemarin. 

Awalnya, Siti merencanakan untuk melakukan aksi damai, namun ratusan rekannya enggan datang karena sering tidak mendapat respons. "Ini sudah kejadian kedua kalinya setelah tahun 2011 lalu. Kisahnya sama awalnya cuti bersama, ujung-ujungnya 600 karyawan di PHK," ungkap Siti yang sudah bekerja selama 15 tahun sebagai karyawan produksi ini.

Siti dkk berharap perusahaan memberikan keputusan yang jelas kepada karyawan. Jika memang diharuskan terjadi PHK, pihaknya meminta hak-hak karyawan dibayarkan sesuai UU. 

"Kami cuma minta status kami jelas, kalau PHK Oke. Tapi hak-hak kami harus dibayarkan sesuai UU," pintanya.
Terhadap hasil pengaduannya ke Dinsosnaker, Siti mengaku belum mendapat jawaban yang pasti. "Jumat kemarin kita datang ke sini secara lisan untuk mengetahui apa saja yang harus kami lakukan untuk mengadukan hal ini. Kita diminta Senin ini datang dengan surat pengaduan. Dan kami sudah layangkan surat itu, diterima sama Bu Ida selaku mediator. Tapi belum ada jawaban pasti juga dari dinas. Pengaduan kita baru diterima, belum ada tindaklanjut," jelasnya.

Kadisosnaker IGA Rai Anom Suradi saat dikonfirmasi, kemarin, menjelaskan, jika surat yang diajukan pihak pekerja tersebut bukan surat pengaduan. "Supaya tidak salah persepsi. Yang dibawa tadi (kemarin) itu adalah surat keputusan pihak perusahaan memberikan cuti bersama hingga Oktober. Surat itulah yang perlihatkan ke kami, jadi bukan surat pengaduan," kata Anom Suradi.

Menurut dia, pihaknya akan melakukan pengawasan dan tindaklanjut jika ada pengaduan resmi dari serikat pekerja, apabila mengalami pelanggaran hak atas pekerja. "Mereka yang datang ini tidak ikut serikat pekerja. Apalagi dalam surat yang diperlihatkan itu ada keterangan jika pihak perusahaan akan memberikan hak-hak karyawan sesuai ketentuan berlaku. Jadi tidak masalah kan," kata Anom Suradi.

Kecuali, kata dia,  jika pasca waktu cuti bersama (waktu merumahkan karyawan) usai hingga Oktober itu, pihak perusahaan tidak memberikan hak-hak karyawan sebagaimana yang tercantum dalam suratnya. Maka saat itulah disebut ada pelanggaran.

Komentar