Kesal Tak Dibayar, Buruh Gasak Traktor Majikan
Kasus pencurian alat-alat traktor terjadi di Subak Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Jumat (1/6) malam.
SEMARAPURA, NusaBali
Setelah dilakukan penyelidikan selama lima hari, Sat Reskrim Polres Klungkung langsung berhasil membekuk pelaku bernama I Wayan Artana alias Geder di sebuah warung di Desa Satra, Kecamatan Klungkung, Rabu (6/6).
Pelaku Wayan Artana, warga Dusun Lepang Kawan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung ini ternyata merupakan anak buah korban, Dewa Made Nurjana asal Dusun Satra Kawan, Desa Satra, Klungkung. “Pelaku sudah kami amankan di Polres Klungkung, atas perbuatannya dijerat dengan pasal dengan pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Agus Dwi Wirawan, didampingi Kasubag Humas Polres Klungkung I Putu Gede Ardana, saat press rilis, Jumat (7/6).
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah singkal (bagian traktor untuk menggali tanah). Satu unit sepeda motor DK 7000 NT yang digunakan untuk mencuri, dan uang tunai sebanyak Rp 232.000 sisa dari hasil penjualan singkal tersebut.
Penangkapan pelaku ini bermula dari laporan dari hilangnya alat-alat traktor yang ditempatkan di sawah tersebut hilang alat-alatnya. Di antaranya kehilangan 2 kali rantek (alat pemecah tanah) dan singkal (untuk menggali tanah) sehingga kerugian yang dialami terlapor Dewa Made Nurjana sebesar Rp 3 juta. “Dari laporan itu petugas kami menyelidiki dengan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi,” ujarnya.
Akhirnya diperoleh petunjuk ada 2 orang laki-laki menggunakan sepeda motor Yamaha Bison warna putih dilihat oleh seorang saksi membawa sangkal tersebut. Beberapa hari kemudian sangkal itu ditemukan pada penjual rongsokan di wilayah Desa Gelgel, Klungkung. Darisana petugas mengantongi identitas pelaku selaku penjual sangkal traktor itu. “Kami langsung mencari keberadaan pelaku, dan berhasil diamankan pada sebuah warung di Desa Satra,” katanya.
Dari keterangan pelaku, saat melakukan aksinya pencurian bersama seorang temannya bernama Udin, asal Jawa. Petugas saat ini tengah mengejar keberadaan Udin. “Kasus ini masih kami selidiki,” katanya. Pelaku saat ini hanya mengaku hanya mencuri singkal traktor saja.
Sementara itu pelaku Artana mengaku bekerja di tempat itu sudah lima bulan, aksi pencurian itu dilakukan karena jengkel upahnya selama satu bulan tidak kunjung dibayar. “Saru-saruine nika (dicuekin),” ujarnya. Kemudian saat berkeluh kesah dengan Udin yang juga buruh pembajak sawah, ia dikompori diajak mencuri di sana karena upahnya gak dibayar. “Mesin itu dijual oleh Udin, saya baru diberikan uangnya Pahing Galungan, Jumat (1/6) Rp 300 ribu,” katanya.
Posisi traktor tersebut berada di sawah sekitar 20 meter dari jalan raya, dan jauh dari pemukiman penduduk sekitar 1 Km. Sehingga saat beraksi pelaku leluasa mencuri alat traktor tersebut, kemudian di bawa lari meggunakan sepeda motor dan di jual ke tempat rongsokan. *Wan
Setelah dilakukan penyelidikan selama lima hari, Sat Reskrim Polres Klungkung langsung berhasil membekuk pelaku bernama I Wayan Artana alias Geder di sebuah warung di Desa Satra, Kecamatan Klungkung, Rabu (6/6).
Pelaku Wayan Artana, warga Dusun Lepang Kawan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung ini ternyata merupakan anak buah korban, Dewa Made Nurjana asal Dusun Satra Kawan, Desa Satra, Klungkung. “Pelaku sudah kami amankan di Polres Klungkung, atas perbuatannya dijerat dengan pasal dengan pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Agus Dwi Wirawan, didampingi Kasubag Humas Polres Klungkung I Putu Gede Ardana, saat press rilis, Jumat (7/6).
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah singkal (bagian traktor untuk menggali tanah). Satu unit sepeda motor DK 7000 NT yang digunakan untuk mencuri, dan uang tunai sebanyak Rp 232.000 sisa dari hasil penjualan singkal tersebut.
Penangkapan pelaku ini bermula dari laporan dari hilangnya alat-alat traktor yang ditempatkan di sawah tersebut hilang alat-alatnya. Di antaranya kehilangan 2 kali rantek (alat pemecah tanah) dan singkal (untuk menggali tanah) sehingga kerugian yang dialami terlapor Dewa Made Nurjana sebesar Rp 3 juta. “Dari laporan itu petugas kami menyelidiki dengan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi,” ujarnya.
Akhirnya diperoleh petunjuk ada 2 orang laki-laki menggunakan sepeda motor Yamaha Bison warna putih dilihat oleh seorang saksi membawa sangkal tersebut. Beberapa hari kemudian sangkal itu ditemukan pada penjual rongsokan di wilayah Desa Gelgel, Klungkung. Darisana petugas mengantongi identitas pelaku selaku penjual sangkal traktor itu. “Kami langsung mencari keberadaan pelaku, dan berhasil diamankan pada sebuah warung di Desa Satra,” katanya.
Dari keterangan pelaku, saat melakukan aksinya pencurian bersama seorang temannya bernama Udin, asal Jawa. Petugas saat ini tengah mengejar keberadaan Udin. “Kasus ini masih kami selidiki,” katanya. Pelaku saat ini hanya mengaku hanya mencuri singkal traktor saja.
Sementara itu pelaku Artana mengaku bekerja di tempat itu sudah lima bulan, aksi pencurian itu dilakukan karena jengkel upahnya selama satu bulan tidak kunjung dibayar. “Saru-saruine nika (dicuekin),” ujarnya. Kemudian saat berkeluh kesah dengan Udin yang juga buruh pembajak sawah, ia dikompori diajak mencuri di sana karena upahnya gak dibayar. “Mesin itu dijual oleh Udin, saya baru diberikan uangnya Pahing Galungan, Jumat (1/6) Rp 300 ribu,” katanya.
Posisi traktor tersebut berada di sawah sekitar 20 meter dari jalan raya, dan jauh dari pemukiman penduduk sekitar 1 Km. Sehingga saat beraksi pelaku leluasa mencuri alat traktor tersebut, kemudian di bawa lari meggunakan sepeda motor dan di jual ke tempat rongsokan. *Wan
1
Komentar