Bupati Artha Menyayangkan Tersangka dari Wilayah Banjarnya
Pelepasliaran Penyu Hijau Hasil Tangkapan Polres Jembrana
NEGARA, NusaBali
Digagalkannya perdagangan sebanyak 27 ekor penyu hijau oleh Satreskrim Polres Jemrbana, dari seorang nelayan, Muhamad, 63, di Banjar Pangkung Dedari, Desa/Kecamatan Melaya, Selasa (5/6) malam, mendapat apresiasi dari Bupati Jembrana I Putu Artha. Dia menyayangkan warga yang berusaha mencari keuntungan dengan memperdagangkan satwa dilindungi itu, masih satu banjar dengan dirinya.
Hal itu diungkap Bupati Artha seusai mengikuti kegiatan pelepasliaran 21 ekor penyu hijau (chelonia mydas) sitaan Polres Jembrana tersebut, di Pantai Perancak, tepatnya sebelah lokasi Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Kurma Asih, Banjar Mekarsari, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kamis (7/6). Dia berharap kasus perdagangan penyu ini tidak kembali terjadi. Masyarakat pun diharapkan bersama-sama melakukan pengawasan untuk melindungi penyu ataupun satwa-satwa dilindungi lainnya. “Saya harap ini yang terakhir. Masyarakat juga perlu mengawasi,” ujarnya.
Selain itu, Bupati Artha mengharapkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) ataupun instansi terkait lainnya, dapat lebih gencar melakukan sosialisasi, sehingga perburuan ataupun perdagangan penyu dapat dicegah. Juga diharapkan ada sosialisasi mengenai dampak gangguan kesehatan, apabila mengkonsumsi penyu yang terjangkit penyakit tertentu. “Saya berharap dampak negatif jika mengkonsumsi daging penyu ini juga disosialisasikan. Harapannya, hal tersebut dapat mengurangi niat masyarakat mengkonsumsi daging penyu,” kata Bupati Artha.
Sementara Kasubag TU Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali Ketut Catur Marbawa, mengatakan dari 27 ekor penyu hijau sitaan Polres Jembrana, 21 ekor yang dilepasliarkan. Sementara 6 ekor lainnya tidak ikut dilepasliarkan, karena 4 di antaranya terserang penyakit tumor, dan 2 lainnya tetap diamankan sebagai barang bukti. “Yang terkenan tumor itu, recana akan kami rawat dibawa ke Denpasar. Dan 2 sebagai barang bukti tetap dititipkan di KPP Kurma Asih. Apabila mengkonsumsi penyu yang terkena tumor itu, memang dapat membahayakan, dan berpotensi menular ke yang mengkonsumsi. Sama seperti mengkonsumsi daging tidak sehat,” katanya.
Untuk diketahui, selain dihadiri Buapti Artha, kegiatan pelepasliaran 21 dari 27 ekor penyu hijau sitaan Polres Jembrana itu, juga ikut disaksikan sejumlah anggota jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jembrana lainya. Seperti tampak hadir Kapolres Jembrana AKBP Budi P Saragih, Kajari Jembrana Nur Elinasari, Wakil Pengadilan Negeri (PN) Negara R Diah Roro Purnomo Jati, dan Danramil 1617-01 Negara Kapten Inf Wayan Yudana mewakil Dandim 1617/Jembrana, Letkol Kav Djefri Marsono Hanok. Begitu juga sejumlah warga, anggota Pramuka Jembrana, pemerhati lingkungan, termasuk sejumlah instansi terkait, dan beberapa wisatawan manca negara ikut menyaksikan pelepasliaran penyu tersebut. *ode
Digagalkannya perdagangan sebanyak 27 ekor penyu hijau oleh Satreskrim Polres Jemrbana, dari seorang nelayan, Muhamad, 63, di Banjar Pangkung Dedari, Desa/Kecamatan Melaya, Selasa (5/6) malam, mendapat apresiasi dari Bupati Jembrana I Putu Artha. Dia menyayangkan warga yang berusaha mencari keuntungan dengan memperdagangkan satwa dilindungi itu, masih satu banjar dengan dirinya.
Hal itu diungkap Bupati Artha seusai mengikuti kegiatan pelepasliaran 21 ekor penyu hijau (chelonia mydas) sitaan Polres Jembrana tersebut, di Pantai Perancak, tepatnya sebelah lokasi Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Kurma Asih, Banjar Mekarsari, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kamis (7/6). Dia berharap kasus perdagangan penyu ini tidak kembali terjadi. Masyarakat pun diharapkan bersama-sama melakukan pengawasan untuk melindungi penyu ataupun satwa-satwa dilindungi lainnya. “Saya harap ini yang terakhir. Masyarakat juga perlu mengawasi,” ujarnya.
Selain itu, Bupati Artha mengharapkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) ataupun instansi terkait lainnya, dapat lebih gencar melakukan sosialisasi, sehingga perburuan ataupun perdagangan penyu dapat dicegah. Juga diharapkan ada sosialisasi mengenai dampak gangguan kesehatan, apabila mengkonsumsi penyu yang terjangkit penyakit tertentu. “Saya berharap dampak negatif jika mengkonsumsi daging penyu ini juga disosialisasikan. Harapannya, hal tersebut dapat mengurangi niat masyarakat mengkonsumsi daging penyu,” kata Bupati Artha.
Sementara Kasubag TU Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali Ketut Catur Marbawa, mengatakan dari 27 ekor penyu hijau sitaan Polres Jembrana, 21 ekor yang dilepasliarkan. Sementara 6 ekor lainnya tidak ikut dilepasliarkan, karena 4 di antaranya terserang penyakit tumor, dan 2 lainnya tetap diamankan sebagai barang bukti. “Yang terkenan tumor itu, recana akan kami rawat dibawa ke Denpasar. Dan 2 sebagai barang bukti tetap dititipkan di KPP Kurma Asih. Apabila mengkonsumsi penyu yang terkena tumor itu, memang dapat membahayakan, dan berpotensi menular ke yang mengkonsumsi. Sama seperti mengkonsumsi daging tidak sehat,” katanya.
Untuk diketahui, selain dihadiri Buapti Artha, kegiatan pelepasliaran 21 dari 27 ekor penyu hijau sitaan Polres Jembrana itu, juga ikut disaksikan sejumlah anggota jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jembrana lainya. Seperti tampak hadir Kapolres Jembrana AKBP Budi P Saragih, Kajari Jembrana Nur Elinasari, Wakil Pengadilan Negeri (PN) Negara R Diah Roro Purnomo Jati, dan Danramil 1617-01 Negara Kapten Inf Wayan Yudana mewakil Dandim 1617/Jembrana, Letkol Kav Djefri Marsono Hanok. Begitu juga sejumlah warga, anggota Pramuka Jembrana, pemerhati lingkungan, termasuk sejumlah instansi terkait, dan beberapa wisatawan manca negara ikut menyaksikan pelepasliaran penyu tersebut. *ode
1
Komentar