Camat Bisa Keluarkan Izin UMKM
Proses pengurusan izin harus cepat agar Indonesia bisa bersaing dan tidak ketinggalan dari negara lain.
JAKARTA, NusaBali
Kementerian Koperasi dan UKM berjanji akan memangkas waktu perizinan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Perizinan yang sebelumnya diberikan dari Bupati atau Wali Kota, nantinya dilimpahkan ke Camat.
Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengungkapkan, akan ada revisi UU Nomor 98 tahun 2014 tentang izin UKM.
"UU Nomor 98 tahun 2014 yang kemarin isunya itu izin usaha mikro kecil. Pelimpahan kewenangan dari Bupati Wali Kota ke Camat untuk mengeluarkan izin usaha mikro kecil," jelas Puspayoga seusai menghadiri rapat koordinasi di gedung Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (10/3).
Ke depannya, perizinan UKM akan disederhanakan lagi. Puspayoga ingin mencontoh kota Bandung yang mampu memangkas waktu perizinan UKM menjadi lebih singkat.
"Sekarang disederhanakan lagi, tidak izin lagi, cukup mendaftar. Contoh kayak di Bandung, dua minggu lalu kita launching sama Pak Ridwan Kamil (Wali Kota Bandung). Jadi masyarakat tinggal daftar saja. Karena daftar yang keluar bukan izin," jelas Puspayoga.
Perizinan UKM di Bandung bisa dilakukan secara online, bahkanvia smartphone."Kalau di Bandung bisa langsung melalui ponsel. Kita harapkan online, kalau belum online kan masih manual, artinya ini adalah suatu upaya dari pemerintah untuk menyederhanakan lagi," terang Puspayoga.
Sekarang sudah tidak ada lagi perizinan UKM, yang ada hanya pendaftaran yang dapat dilakukan di kecamatan masing-masing.
"Sekarang sudah tidak izin lagi namanya. Cukup tanda daftar, bisa satu jam, bisa satu hari, itu macam-macam, tergantung. Tentunya kalau dengan tanda daftar kita harapkan dengan online juga. Ini nanti akan bisa apakah daftar ke kecamatan atau yang lainnya. Ini nanti teknisnya kan ada tim teknis," ungkapnya.
Pihaknya juga menegaskan, pendaftaran UKM di kecamatan nantinya memiliki kekuatan hukum yang sama.
"Sama sudah legal cuma tidak ada kata izin lagi," tegas Puspayoga.
Dirinya juga berjanji bahwa pemangkasan waktu perizinan ini dapat dilakukan secepatnya."Secepat-cepatnya, tadi sudah dikoordinasikan," tutup Puspayoga.
Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyinggung masalah perizinan saat memberi sambutan di acara peresmian 11 Pusat Logistik Berikat kemarin. Menurut Jokowi, proses pengurusan izin harus cepat agar Indonesia bisa bersaing dan tidak ketinggalan dari negara lain.
Jika tidak, menurut Jokowi, Indonesia bisa menjadi negara tertinggal dan ditinggalkan negara lain.
"1,5 tahun lalu misalnya, saya melihat perizinan yang sangat bertele-tele, lama. Bertele-tele, dari meja ke meja, dari kementerian ke kementerian. Kalau seperti itu diteruskan jangan harap kita masuk ke era persaingan sekarang ini," kata Jokowi, dalam sambutan di acara peresmian 11 Pusat Logistik Berikat di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (10/3).
Jokowi bercerita, dulu mengurus izin tak cukup hanya ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Setelah selesai di BKPM, harus mengurus izin dari satu kementerian ke kementerian yang lain.
Kemudian, Jokowi meminta para menteri dalam 6 bulan harus menyelesaikan masalah perizinan yang bertele-tele tersebut. Selain itu, Jokowi meminta semua kementerian menyerahkan urusan perizinan satu pintu di BKPM.
Setelah 4 bulan berjalan ternyata proses perizinan yang telah dialihkan ke BKPM bisa rampung dalam 1 minggu. Namun Jokowi tak puas, dia menginginkan proses perizinan di BKPM selesai dalam hitungan jam.
"Saya tidak mau urusannya minggu. Saya minta urusan seperti itu jam, bukan minggu," kata dia. Setelah didesak Jokowi, urusan perizinan satu pintu di BKPM tak lagi dalam hitungan minggu, melainkan cukup 3 jam saja.
Bahkan, waktu 3 jam itu bukan hanya untuk mengurus 1 izin, namun untuk 8 jenis izin.Tapi, Jokowi tak percaya begitu saja. Dia sempat meminta sejumlah pengusaha menjajal proses mengurus izin di BKPM itu benar hanya 3 jam dan untuk 8 jenis izin. Hasilnya ternyata benar, proses pengurusan izin di BKPM itu hanya 3 jam saja dan untuk 8 jenis izin. 7
1
Komentar