Mantan Ipar Cut Keke Digerebek
“Saat diamankan, Hilabi mengakui kepemilikan barang haram itu dan langsung dilakukan pengeledahan secara keseluruhan kamar vila tersebut,”
Saat Linting Ganja, Turut Diamankan Kokain dan Senpi
DENPASAR, NusaBali
Petugas kepolisian dari Polsek Kuta berhasil melakukan penangkapan terhadap, Hamad Saleh Hilabi, 41, di Vila Lava 7, Jalan Dewi Sri III, Kuta, Badung, Senin (11/6) sekitar pukul 10.00 Wita. Mantan adik ipar artis kondang Cut Zudiake alias Cut Keke ini digerebek usai ‘ngelinting’ di vila mewahnya itu tanpa perlawanan. Selain ganja, petugas turut mengamankan kokain dan senjata api (senpi).
Informasi yang berhasil dihimpun NusaBali, penangkapan terhadap tersangka Hamad Saleh Hilabi ini berawal dari informasi yang didapat oleh anggota dilapangan prihal adanya pria yang diduga sebagai pengguna narkoba. Informasi itu pun didalami oleh tim dengan melakukan penyanggongan ditempat tinggal tersangka.
Sepekan mengawasi pergerakan tersangka, petugas meyakini keterlibatannya dalam peredaran gelap narkoba. Sehingga, pada Senin pagi sekitar pukul 10.00 Wita dilakukan pengrebekan. Dalam pengerebekan, tersangka kelahiran Jakarta 3 Maret 1977 ini tidak berkutik lantaran petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis ganja yang berserakan didalam kamar. Dugaan awal, Hilabi yang merupakan mantan adik ipar artis Cur Keke ini baru selesai ‘ngeganja’ alias mengisap ganja. “Saat diamankan, Hilabi mengakui kepemilikan barang haram itu dan langsung dilakukan pengeledahan secara keseluruhan kamar vila tersebut,”
beber sumber di kepolisian, Selasa (12/6) siang.
Diakuinya, dalam pengeledahan selama dua jam itu, pihaknya menemukan 1 bungkus rokok Surya Pro yang didalamnya berisikan 6 linting daun, biji dan batang kering yang diduga ganja yang terdapat diatas meja didalam kamar. Selain itu, ada juga didalam mini kulkas diketemukan 1 plastik klip besar yang berisikan daun, biji, batang kerbing yang diduga ganja. Pun didalam ruangan tamu, tepatnya di dalam kulkas diketemukan 1 plastik klip sedang yang di dalamnya berisikan serbuk putih diduga kokain. Namun belakangan, dibantah oleh tersangka bahwa bungkusan diduga kokain itu merupakan gula. “Kita temukan barang bukti ganja ini didalam bungkus rokok yang disimpan di kamar dan ruangan tamu juga ada. Tapi, yang diduga kokain itu masih diperiksa kebenarannya,” urai sumber tadi.
Terhadap barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Polsek Kuta untuk diperiksa lebih lanjut. Dihadapan petugas, tersangka mengakui bahwa barang laknat tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenalinya dengan cara mentransfer uang sesuai pesanan dan barang diambil disuatu tempat sesuai alamat yang diberikan. “Mirisnya, si tersangka ini ngaku sudah konsumsi sejak SMP, dia juga ngaku ganja itu hanya untuk dikonsumsi sendiri,” tutur sumber tadi.
Selain mengamankan narkoba, petugas juga mengamankan senjata api dan senjata tajam masing-masing Glock 17 dengan 3 Magazine (2 pendek, 1 panjang), peluru 12 butir, senjata peluru karet, 2 magazine, 13 peluru, CZ Shadow 2, 12 peluru plastik bear, 8 peluru plastik kecil, 4 butir peluru hampa, 1 kotak peluru ( 50 butir 9 mm),1 kotak peluru ( 48 butir 9 mm), 2 pisau kecil, 1 pisau panjang, 1 pisau pendek, 1 rante kalung. Barang bukti tersebut diamankan dari dalam vila pasca dilakukan pengeledahan mendalam. “Senpi dan sajam ini diamankan dari lemari, laci dan meja didalam kamar vila itu,” tutupnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wiraya membenarkan terkait penangkapan tersangka Hamad Saleh Hilabi itu. Hanya saja, ia engan merinci lebih jauh prihal kronologis dan juga barang bukti yang ikut diamankan. “Saat ini masih dilakukan pendalaman keterangan. Toh barang yang diamankan di lokasi masih diperiksa Labfor. Saat ini hasilnya belum keluar. Tunggu dulu ya, nanti kita akan rilis,” kilahnya singkat. *dar
DENPASAR, NusaBali
Petugas kepolisian dari Polsek Kuta berhasil melakukan penangkapan terhadap, Hamad Saleh Hilabi, 41, di Vila Lava 7, Jalan Dewi Sri III, Kuta, Badung, Senin (11/6) sekitar pukul 10.00 Wita. Mantan adik ipar artis kondang Cut Zudiake alias Cut Keke ini digerebek usai ‘ngelinting’ di vila mewahnya itu tanpa perlawanan. Selain ganja, petugas turut mengamankan kokain dan senjata api (senpi).
Informasi yang berhasil dihimpun NusaBali, penangkapan terhadap tersangka Hamad Saleh Hilabi ini berawal dari informasi yang didapat oleh anggota dilapangan prihal adanya pria yang diduga sebagai pengguna narkoba. Informasi itu pun didalami oleh tim dengan melakukan penyanggongan ditempat tinggal tersangka.
Sepekan mengawasi pergerakan tersangka, petugas meyakini keterlibatannya dalam peredaran gelap narkoba. Sehingga, pada Senin pagi sekitar pukul 10.00 Wita dilakukan pengrebekan. Dalam pengerebekan, tersangka kelahiran Jakarta 3 Maret 1977 ini tidak berkutik lantaran petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis ganja yang berserakan didalam kamar. Dugaan awal, Hilabi yang merupakan mantan adik ipar artis Cur Keke ini baru selesai ‘ngeganja’ alias mengisap ganja. “Saat diamankan, Hilabi mengakui kepemilikan barang haram itu dan langsung dilakukan pengeledahan secara keseluruhan kamar vila tersebut,”
beber sumber di kepolisian, Selasa (12/6) siang.
Diakuinya, dalam pengeledahan selama dua jam itu, pihaknya menemukan 1 bungkus rokok Surya Pro yang didalamnya berisikan 6 linting daun, biji dan batang kering yang diduga ganja yang terdapat diatas meja didalam kamar. Selain itu, ada juga didalam mini kulkas diketemukan 1 plastik klip besar yang berisikan daun, biji, batang kerbing yang diduga ganja. Pun didalam ruangan tamu, tepatnya di dalam kulkas diketemukan 1 plastik klip sedang yang di dalamnya berisikan serbuk putih diduga kokain. Namun belakangan, dibantah oleh tersangka bahwa bungkusan diduga kokain itu merupakan gula. “Kita temukan barang bukti ganja ini didalam bungkus rokok yang disimpan di kamar dan ruangan tamu juga ada. Tapi, yang diduga kokain itu masih diperiksa kebenarannya,” urai sumber tadi.
Terhadap barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Polsek Kuta untuk diperiksa lebih lanjut. Dihadapan petugas, tersangka mengakui bahwa barang laknat tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenalinya dengan cara mentransfer uang sesuai pesanan dan barang diambil disuatu tempat sesuai alamat yang diberikan. “Mirisnya, si tersangka ini ngaku sudah konsumsi sejak SMP, dia juga ngaku ganja itu hanya untuk dikonsumsi sendiri,” tutur sumber tadi.
Selain mengamankan narkoba, petugas juga mengamankan senjata api dan senjata tajam masing-masing Glock 17 dengan 3 Magazine (2 pendek, 1 panjang), peluru 12 butir, senjata peluru karet, 2 magazine, 13 peluru, CZ Shadow 2, 12 peluru plastik bear, 8 peluru plastik kecil, 4 butir peluru hampa, 1 kotak peluru ( 50 butir 9 mm),1 kotak peluru ( 48 butir 9 mm), 2 pisau kecil, 1 pisau panjang, 1 pisau pendek, 1 rante kalung. Barang bukti tersebut diamankan dari dalam vila pasca dilakukan pengeledahan mendalam. “Senpi dan sajam ini diamankan dari lemari, laci dan meja didalam kamar vila itu,” tutupnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wiraya membenarkan terkait penangkapan tersangka Hamad Saleh Hilabi itu. Hanya saja, ia engan merinci lebih jauh prihal kronologis dan juga barang bukti yang ikut diamankan. “Saat ini masih dilakukan pendalaman keterangan. Toh barang yang diamankan di lokasi masih diperiksa Labfor. Saat ini hasilnya belum keluar. Tunggu dulu ya, nanti kita akan rilis,” kilahnya singkat. *dar
1
Komentar