Perusahaan Otobus Diharapkan Sosialisasi Terminal Mengwi
Pihak pengelola Terminal Tipe A Mengwi, Kabupaten Badung mengharapkan perusahaan otobus (PO) yang memberikan jasa transportasi darat untuk masyarakat dan pemudik dari luar Pulau Dewata agar ikut menyosialisasikan keberadaan terminal setempat.
DENPASAR, NusaBali
"Saya berharap PO yang menawarkan jasa tiket khususnya dari Pulau Jawa menuju Bali, agar memberikan informasi kepada konsumennya, bahwa saat ini seluruh Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) wajib menurunkan penumpang di Terminal Mengwi, setelah dialihkannya dari Terminal Ubung, Denpasar," kata Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Mengwi, Badung, Cokorda Agung Swarmaya, di Terminal Mengwi, Selasa (12/6).
Hal ini penting disosialisasikan, karena banyak masyarakat dari luar Bali masih awam mendengar dengan Terminal Mengwi dan rata-rata masyarakat dari luar Bali turun di Terminal Ubung, Denpasar.
Namun, secara perlahan sudah ada beberapa perusahaan otobus yang mulai menjual tiket dengan menuliskan daerah tujuan dari luar Bali menuju Terminal Mengwi, Badung. "Saya contohkan, kadang masyarakat maunya membeli tiket dari Kota Surabaya yang langsung turun di Terminal Ubung, Denpasar. Hal inilah yang perlu disampaikan pemilik PO, agar masyarakat paham bahwa saat ini bus AKAP hanya boleh menurunkan penumpang di Terminal Mengwi," katanya.
Namun, ada juga PO tertentu yang menawarkan jasa tiket seperti misalnya dengan keberangkatan dari Surabaya-Denpasar, yang seharusnya dalam tiket tersebut dengan tujuan Surabaya-Mengwi, Bali.
Pihaknya tidak memungkiri, hal ini perlu adanya sosialisasi bahwa ada terjadi perubahan, namun kami tidak memaksakan PO untuk itu, karena pasti akan berdampak pada penjualan tiketnya, karena perubahan jarak tempuh. "Untuk ke depan saya meminta masyarakat semakin memahami bahwa aturannya saat ini adanya perubahan fungsi jalur dari luar Bali ke Pulau Dewata. Hal ini yang perlu ditegaskan kembali agar dipahami betul, karena wisatawan domestik juga banyak yang memilih menggunakan moda transportasi darat dengan tujuan Bali," katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengakui memang terjadi penurunan minat masyarakat Bali yang menggunakan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) seperti minibus atau bus kecil, namun ada juga beberapa moda transportasi jalur tertentu yang masih menjadi primadona masyarakat. "Hal ini dikarenakan sudah mulai menjamurnya angkutan sewa daring (online) yang mulai ramai di Bali, sehingga masyarakat memilih menggunakan moda transportasi ini," katanya.
Namun, pihaknya tidak memungkiri ada juga angkutan sewa daring yang legal dan ilegal sehingga pemerintah membuat aturan resmi tentang PM108 untuk jasa angkutan daring ini agar juga dilakukan uji KIR. "Mudah-mudahan ke depannya lebih tertib lagi dan ada pelebelan itu maupun harus ada izin pengadaan KIR untuk mengetahui kelaikan jalan kendaraan itu sudah terjamin dari perusahaan yang memberikan jasa itu," katanya. *ant
"Saya berharap PO yang menawarkan jasa tiket khususnya dari Pulau Jawa menuju Bali, agar memberikan informasi kepada konsumennya, bahwa saat ini seluruh Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) wajib menurunkan penumpang di Terminal Mengwi, setelah dialihkannya dari Terminal Ubung, Denpasar," kata Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Mengwi, Badung, Cokorda Agung Swarmaya, di Terminal Mengwi, Selasa (12/6).
Hal ini penting disosialisasikan, karena banyak masyarakat dari luar Bali masih awam mendengar dengan Terminal Mengwi dan rata-rata masyarakat dari luar Bali turun di Terminal Ubung, Denpasar.
Namun, secara perlahan sudah ada beberapa perusahaan otobus yang mulai menjual tiket dengan menuliskan daerah tujuan dari luar Bali menuju Terminal Mengwi, Badung. "Saya contohkan, kadang masyarakat maunya membeli tiket dari Kota Surabaya yang langsung turun di Terminal Ubung, Denpasar. Hal inilah yang perlu disampaikan pemilik PO, agar masyarakat paham bahwa saat ini bus AKAP hanya boleh menurunkan penumpang di Terminal Mengwi," katanya.
Namun, ada juga PO tertentu yang menawarkan jasa tiket seperti misalnya dengan keberangkatan dari Surabaya-Denpasar, yang seharusnya dalam tiket tersebut dengan tujuan Surabaya-Mengwi, Bali.
Pihaknya tidak memungkiri, hal ini perlu adanya sosialisasi bahwa ada terjadi perubahan, namun kami tidak memaksakan PO untuk itu, karena pasti akan berdampak pada penjualan tiketnya, karena perubahan jarak tempuh. "Untuk ke depan saya meminta masyarakat semakin memahami bahwa aturannya saat ini adanya perubahan fungsi jalur dari luar Bali ke Pulau Dewata. Hal ini yang perlu ditegaskan kembali agar dipahami betul, karena wisatawan domestik juga banyak yang memilih menggunakan moda transportasi darat dengan tujuan Bali," katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengakui memang terjadi penurunan minat masyarakat Bali yang menggunakan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) seperti minibus atau bus kecil, namun ada juga beberapa moda transportasi jalur tertentu yang masih menjadi primadona masyarakat. "Hal ini dikarenakan sudah mulai menjamurnya angkutan sewa daring (online) yang mulai ramai di Bali, sehingga masyarakat memilih menggunakan moda transportasi ini," katanya.
Namun, pihaknya tidak memungkiri ada juga angkutan sewa daring yang legal dan ilegal sehingga pemerintah membuat aturan resmi tentang PM108 untuk jasa angkutan daring ini agar juga dilakukan uji KIR. "Mudah-mudahan ke depannya lebih tertib lagi dan ada pelebelan itu maupun harus ada izin pengadaan KIR untuk mengetahui kelaikan jalan kendaraan itu sudah terjamin dari perusahaan yang memberikan jasa itu," katanya. *ant
Komentar