Diskotik Pyramid di-Police Line
Buntut Penangkapan 8 Orang Pengedar saat Sweeping
DENPASAR, NusaBali
Setelah ‘menyegel’ diskotik Akasaka di Jalan Teuku Umar, Denpasar beberapa waktu lalu karena menjadi sarang narkoba, kali ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menutup diskotik Pyramid di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung.
Penyegelan dengan memasang police line ini buntut dari sweeping yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali di Pyramid yang berhasil menangkap 8 orang dan 16 butir ekstasi. Sebelum memasang police line, penyidik sempat melakukan pemeriksaan ulang di dalam diskotik Pyramid, Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung, pada Kamis (14/6).
Hasilnya, polisi menyita sebuah tempat sampah dimana ditemukannya 1 butir ekstasi pada saat polisi melakukan sweeping di TKP pada Rabu (13/6) lalu. Saat dilakukan pemeriksaan ulang, Penyidik Ditres Narkoba Polda Bali juga memeriksa manajemen Pyramid yaitu Oky dan Jonny yang bekerja sebagai akuntan dan security. Pasalnya kedua staf ini berada di lokasi saat sweeping berlangsung. "Selain melakukan pemotretan, penyidik juga membuat sket TKP untuk melengkapi berkas perkara. Pemeriksaan ulang di TKP diakhiri dengan pemasangan police line di pintu masuk Diskotik Pyramid," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si. saat dihubungi via WhatsApp, Jumat (15/6).
Kabid Humas Polda Bali menjelaskan bahwa para penyidik masih bekerja dan mendalami kasus tersebut. Tidak hanya memproses hukum para tersangka, penyidik juga mengecek izin operasional dan usaha diskotik tersebut. "Selain masa berlakunya sudah habis, ternyata Pyramid mengantongi izin bergerak dalam usaha restoran. Dari izin usahanya saja sudah tidak sesuai," ujarnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Gianyar ini menjelaskan bahwa pemilik Diskotik Pyramid, Mohammad Hariono mengaku keberatan atas tindakan aparat kepolisian yang langsung melakukan penyegelan. Meskipun tempat usahanya dipakai transaksi narkoba dan izin usahanya sudah tidak berlaku.
"Apa yang kita lakukan adalah untuk menyelamatkan generasi masyarakat Bali. Tidak ada ruang bagi mafia narkoba untuk hidup di Pulau Dewata ini. Bahkan Kapolda Bali dengan tegas menyampaikan bahwa tidak ada tolerir untuk kasus narkoba," tegas perwira lulusan Akpol tahun 1993 ini. *rez
Setelah ‘menyegel’ diskotik Akasaka di Jalan Teuku Umar, Denpasar beberapa waktu lalu karena menjadi sarang narkoba, kali ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menutup diskotik Pyramid di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung.
Penyegelan dengan memasang police line ini buntut dari sweeping yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali di Pyramid yang berhasil menangkap 8 orang dan 16 butir ekstasi. Sebelum memasang police line, penyidik sempat melakukan pemeriksaan ulang di dalam diskotik Pyramid, Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung, pada Kamis (14/6).
Hasilnya, polisi menyita sebuah tempat sampah dimana ditemukannya 1 butir ekstasi pada saat polisi melakukan sweeping di TKP pada Rabu (13/6) lalu. Saat dilakukan pemeriksaan ulang, Penyidik Ditres Narkoba Polda Bali juga memeriksa manajemen Pyramid yaitu Oky dan Jonny yang bekerja sebagai akuntan dan security. Pasalnya kedua staf ini berada di lokasi saat sweeping berlangsung. "Selain melakukan pemotretan, penyidik juga membuat sket TKP untuk melengkapi berkas perkara. Pemeriksaan ulang di TKP diakhiri dengan pemasangan police line di pintu masuk Diskotik Pyramid," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si. saat dihubungi via WhatsApp, Jumat (15/6).
Kabid Humas Polda Bali menjelaskan bahwa para penyidik masih bekerja dan mendalami kasus tersebut. Tidak hanya memproses hukum para tersangka, penyidik juga mengecek izin operasional dan usaha diskotik tersebut. "Selain masa berlakunya sudah habis, ternyata Pyramid mengantongi izin bergerak dalam usaha restoran. Dari izin usahanya saja sudah tidak sesuai," ujarnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Gianyar ini menjelaskan bahwa pemilik Diskotik Pyramid, Mohammad Hariono mengaku keberatan atas tindakan aparat kepolisian yang langsung melakukan penyegelan. Meskipun tempat usahanya dipakai transaksi narkoba dan izin usahanya sudah tidak berlaku.
"Apa yang kita lakukan adalah untuk menyelamatkan generasi masyarakat Bali. Tidak ada ruang bagi mafia narkoba untuk hidup di Pulau Dewata ini. Bahkan Kapolda Bali dengan tegas menyampaikan bahwa tidak ada tolerir untuk kasus narkoba," tegas perwira lulusan Akpol tahun 1993 ini. *rez
1
Komentar