nusabali

Gandeng Media, Cegah Hoax di Pilkada

  • www.nusabali.com-gandeng-media-cegah-hoax-di-pilkada

Adanya ajang Piala Dunia 2018, setidaknya bisa mengurangi konsentrasi politik masyarakat

Dari Anev Polda Bali Untuk Wujudkan Pilkada Damai

DENPASAR,NusaBali
Polda Bali melalui jajaran Direktorat Intelkam terus intensifkan komunikasi dengan sejumlah elemen masyarakat dalam menciptakan Pilkada Damai 2018. Dalam kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) mewujudkan Pilkada damai, di Hotel Grand Santi, Denpasar, Kamis (21/6) siang, Polda Bali menggandeng media melakukan diskusi terkait dengan upaya mewujudkan pelaksanaan Pilkada Bali 27 Juni 2018 secara damai, demokratis berjalan jurdil serta berkualitas.

Anev yang dibuka Kabag Analis Direktorat Intelkam Polda Bali AKBP Pol Wayan Subagia mewakili Dirintelkam Polda Bali Kombes Pol Akhmad Jamal Yuliarto SIk MSi, mengundang berbagai narasumber seperti Ketua PWI Bali IGMB Dwikora Putra, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali Gede Agus Astapa, dan Kasi Tanggap Darurat Bencana dan Pelayanan Kegawatan BPBD Provinsi Bali I Gede Agus Arjawa Tangkas. Anev juga berisi kegiatan diskusi soal kerawanan dan antisipasi, dimana jajaran kepolisian dengan media bersinergis mewujudkan Pilkada Damai.

Kabag Analis Dit Intelkam Polda Bali AKBP Subagia mengatakan, media adalah partner dari kepolisian. “Selama ini kami banyak bekerjasama dengan awak media, berbagi informasi. Kami harapkan kedepan kerjasama ini terjaga, agar Bali bisa kondusif, dengan sajian informasi yang positif, terutama menjelang Pilkada ini,” ujar Subagia didampingi Kasubdit Kompol Ni Nyoman Wiswamawati.

Bukan hanya Pilkada saja, kata Subagia, dengan banyaknya kegiatan olahraga seperti Piala Dunia 2018, setidaknya bisa mengurangi konsentrasi politik masyarakat. Terlebih ada moment hari raya, diharapkan suasana kondusif terjaga. “Dalam kesempatan silahturahmi dengan awak media ini, kita sama-sama menjaga situasi kondusif ini. Aman, tertib, kami berharap dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat yang mengarah kepada kondisi kondusif dengan opini menyejukkan. Kita sama-sama cegah hoax,” ujar Subagia.

Sementara Ketua PWI Bali Dwikora Putra, yang berbicara dari sisi media menegaskan, Pilkada damai dan berjalan lancar serta berkualitas adalah tanggungjawab bersama-sama, termasuk media. Namun selama ini masih banyak anggapan salah terhadap peristiwa-peristiwa yang terkait dengan penyampaian informasi. “Kami tegaskan wartawan di Bali siap menyajikan informasi yang sehat, bertanggungjawab. Selama ini sering kali dikacaukan pemahaman produk pers dengan media sosial. Ujung-ujungnya pers dan wartawan disalahkan. Padahal itu produk medsos. Bahkan hoax,” ujar Dwikora.

Dwikora mengatakan, karya-karya jurnalistik seorang wartawan jelas pertanggungjawabannya dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kalau media sosial tidak ada pertanggungjawabannya. Pers sendiri berbadan hukum. Jadi dalam sinergi menjaga Pilkada damai ini kami di media siap bekerjasama untuk kondusifitas pelaksanaan Pilkada dengan rambu-rambu sesuai UU Pers dan Kode Etik jurnalistik. Kita tidak akan mengurangi kekritisan sebuah media sebagai kontrol. Tetapi kita hindari media itu dikambinghitamkan karena media sosial. Bedakan produk pers dengan media sosial,” ujar Dwikora.

Dwikora juga mengatakan, masalah Pilkada Damai, seolah-olah peran pers positif dan negatif. Disisi lain ada juga penghargaan bahwa Pers bisa berperan positif terhadap pelaksanaan Pilkada. “Untuk di Bali, dalam Pilgub Bali maupun Pilkada Kabupaten Gianyar dan Pilkada Klungkung saya yakin Pers, khususnya media cetak berperan secara benar, netral dan independen, tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Untuk diluar media cetak memang tidak bisa dipantau karena perkembangan teknologi sekarang makin maju. Namun kembali kepada idealisme wartawannya sekarang. Kita berharap wartawan bertanggungjawab juga dalam melahirkan produk jurnalistik yang nantinya bisa menciptakan situasi kondusif,” tandas Dwikora.

Sedangkan Ketua KI Bali Agus Astapa menyebutkan secara umum semua masyarakat dan warga negara berhak mendapatkan informasi yang benar. Namun ada juga informasi-informasi yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, tidak bisa dibuka untuk umum. “Misalnya menyangkut rahasia negara. Tetapi ada informasi yang memang boleh dibuka untuk diketahui masyarakat. Jangan salah ketika informasi itu sampai ada disengketakan karena masyarakat dihalangi mendapatkan informasi. Jadi kita pahami aturannya, dalam konteks penegakan hukum. Kalau informasi publik itu tidak diberikan itu ada pidana dan denda sampai Rp 500 juta,” ujar Agus Astapa.

Namun dalam konteks Pilkada, kata Agus Astapa sebuah informasi penting yang terkait dengan pelaksanaan Pilkada harus diketahui masyarakat, wajib disampaikan. Misalnya distribusi C6 (pemberitahuan tempat pemungutan suara), dana kampanye kandidat Cagub-Cawagub. “Soal distribusi C6 ini harus dibuka. Tidak boleh disembunyikan. Kalau tidak ini bisa menimbulkan kerawanan di Pilkada. Maka ini harus menjadi antisipasi,” tegas mantan wartawan ini. *nat

Komentar