nusabali

Simpan Sabhu Dekat Kandang Babi, Sepasang Kekasih Ditangkap

  • www.nusabali.com-simpan-sabhu-dekat-kandang-babi-sepasang-kekasih-ditangkap

Sepasang kekasih WS, 33, warga Banjar Yeh Gangga, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, dan kekasihnya LA, 22, warga Banjar Bebali Kelod, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg diamankan ke Mapolres Tabanan. 

Rencana Kawin Batal

TABANAN, NusaBali
Keduanya diciduk Sat Narkoba Polres Tabanan di Banjar Yeh Gangga pada Sabtu (17/10). Saat menjalani tes urine, keduanya positif konsumsi shabu-shabu.  

Kapolres Tabanan AKBP Putu Putera Sadana didampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP Made Maha Atmaja menjelaskan, penangkapan sepasang kekasih ini berawal dari informasi yang menyebutkan ada orang ngamuk di Banjar Yeh Gangga, Desa Sudimara. Mendapat informasi warga mengamuk, anggota Polsek kota Tabanan berkoordinasi dengan Polres Tabanan dan selanjutnya menjemput WS usai mendapat perawatan medis di RS Wisma Prasanti Tabanan. Pelaku mendapat perawatan karena kakinya terluka akibat menendang paku. 

Melihat gelagat WS mencurigakan, terlebih pemuda ini merupakan target operasi, maka Sat Narkoba putuskan melakukan tes urine. Termasuk perlakuan yang sama kepada kekasihnya, LA, yang saat itu mengantar WS ke RS Wisma Prashanti. “Dari hasil tes urine lanjut pengembangan ke rumah pelaku. Kami temukan 10 paket shabu yang dikemas rapi dengan berat keseluruhan 3,89 gram,” terang Putera Sadana, Senin (19/10).

Dijelaskan, penggeledahan awal dilakukan di kamar rumah milik WS dan LA. Saat itu hanya menemukan barang bukti berupa satu buah timbangan digital, satu bendel plastik klip, satu kalender Bali berisi tulisan tanda-tanda atau angka-angka tulisan tangan, dan telepon genggam. Setelah keduanya diinterogasi, mereka mengakui menaruh paket shabu di tegalan dekat kandang babi milik tersangka. Ditempat yang ditunjuk itulah, pelaku menunjukkan bekas pembungkus rokok yang tertimbun sampah dedaunan. 

Setelah dikeluarkan, ternyata berisi sembilan paket plastik klip di dalamnya berisi kristal bening yang diduga shabu dan satu buah pipa kaca berisi kristal bening yang juga diduga shabu dan diakui benda tersebut adalah milik mereka berdua. “Sejauh ini mereka masih menguasai dan memiliki. Nanti akan kita kembangkan. Jika terbukti ada pembelinya statusnya bisa jadi pengedar,” kata Putera Sadana.

WS mengaku sudah menggunakan narkoba selama setahun. Dalam pengakuannya, LA lebih dulu memakai shabu. WS yang kesehariannya bekerja sebagai debt colektor ini mengaku sebagai perantara, sekali kirim dapat komisi Rp 100 ribu. Duda beranak satu ini rencananya akan menikah dengan kekasihnya, LA, Oktober ini namun rencana tersebut harus dibatalkan karena sedang berurusan dengan polisi. Sepasang kekasih ini dikenakan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun. maksimal 12 tahun dengan denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 miliar.

Komentar