Warga Legalisir KKS ke Dinas Sosial
Warga berdatangan ke kantor Dinas Sosial Bangli untuk melegalisir Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kamis (21/6).
BANGLI, NusaBali
Mereka melegalisir KKS untuk kepentingan mendaftar sekolah. Legalisir KKS bertujuan menghindari penipuan data pelamar sekolah. KKS wajib dilampirkan pada berkas melamar sekolah pada jalur miskin.
Kepala Dinas Sosial Bangli, I Nengah Sukarta, mengakui sudah didatangi sejumlah warga yang mohon pengesahan KKS. “Pendaftaran dari jalur keluarga kurang mampu masih akan dibuka beberapa hari lagi. Sudah ada yang datang melegalisir KKS,” ungkap, Kamis (21/6). Sebelum melegalisir KKS, diawali dengan pengecekan identitas pemilik kartu, kartu asli dan fotokopin. Tujuannya agar tidak terjadi terjadi pemalsuan. “Kami berupaya mencegah terjadinya pemalsuan. Jangan sampai kartu orang lain difotokopi diganti dengan nama yang lain,” imbuhnya.
Nengah Sukarta mengatakan, warga mengesahkan beberapa kartu yakni KKS dan Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Sedangkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kewenangan Dinas Pendidikan. “Kami hanya mengesahkan KKS, KPS, dan rekomendasi untuk KK miskin yang sudah masuk dalam hasil musyawarah desa maupun rekomendasi kelurahan. Perlu dilakukan verifikasi lagi,” tegasnya. Sesuai data, warga kurang mampu di Bangli sebanyak 8.959 KK. Nengah Sukarta menambahkan, dengan adanya kuota bagi KK miskin dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), akan putus sekolah bagi warga miskin diharapkan semakin berkurang. *e
Mereka melegalisir KKS untuk kepentingan mendaftar sekolah. Legalisir KKS bertujuan menghindari penipuan data pelamar sekolah. KKS wajib dilampirkan pada berkas melamar sekolah pada jalur miskin.
Kepala Dinas Sosial Bangli, I Nengah Sukarta, mengakui sudah didatangi sejumlah warga yang mohon pengesahan KKS. “Pendaftaran dari jalur keluarga kurang mampu masih akan dibuka beberapa hari lagi. Sudah ada yang datang melegalisir KKS,” ungkap, Kamis (21/6). Sebelum melegalisir KKS, diawali dengan pengecekan identitas pemilik kartu, kartu asli dan fotokopin. Tujuannya agar tidak terjadi terjadi pemalsuan. “Kami berupaya mencegah terjadinya pemalsuan. Jangan sampai kartu orang lain difotokopi diganti dengan nama yang lain,” imbuhnya.
Nengah Sukarta mengatakan, warga mengesahkan beberapa kartu yakni KKS dan Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Sedangkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kewenangan Dinas Pendidikan. “Kami hanya mengesahkan KKS, KPS, dan rekomendasi untuk KK miskin yang sudah masuk dalam hasil musyawarah desa maupun rekomendasi kelurahan. Perlu dilakukan verifikasi lagi,” tegasnya. Sesuai data, warga kurang mampu di Bangli sebanyak 8.959 KK. Nengah Sukarta menambahkan, dengan adanya kuota bagi KK miskin dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), akan putus sekolah bagi warga miskin diharapkan semakin berkurang. *e
Komentar