Syarat Tanpa KK Ditoleransi Tahun ini
“Bahwa anak-anak TK,SD, SMP, yang orangtuanya tidak memiliki KK atau yang KK-nya masih di kampung halaman (daerah kelahiran) boleh mendaftarkan anaknya sesuai dengan zona. Jadi masalah KK ditoleransi tahun ini saja” (Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Parta)
Rapat DPRD Bali-Disdik-Ombudsman Soal PPDB
DENPASAR, NusaBali
Persoalan KK (Kartu Keluarga) yang menjadi salah satu syarat untuk PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) diputuskan bisa diganti dengan surat keterangan dari lingkungan tempat tinggal orangtua siswa. Syarat itu hanya ditoleransi pada tahun 2018 ini. Untuk kedepannya menjadi syarat mutlak atau wajib bagi orangtua dalam PPDB. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Parta, usai rapat gabungan dengan Disdik Provinsi Bali, Ombudsman RI Perwakilan Bali, di Gedung DPRD Bali, Jumat (22/6) siang.
Hadir Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab, Kadisidik Bali Tjokorda Istri Agung (TIA) Kusuma Wardhani dan sejumlah anggota Komisi IV DPRD Bali lainnya. Masalah syarat KK dalam PPDB tahun 2018 ini muncul di rapat Komisi IV dengan Disdik Bali, Ombudsman dan Biro Hukum, menyusul banyaknya orangtua siswa mengeluh, tidak bisa mendaftarkan anaknya karena KK belum berubah di Dinas Kependudukan dan Catat Sipil, menyesuaikan dengan tempat tinggal.
Ada siswa yang jarak sekolahnya (zona) hanya 1 kilometer dari tempat tinggal orangtua, namun karena tidak memiliki KK mereka tidak bisa mendaftar di sekolah yang dituju. Kasus ini terjadi di beberapa kabupaten dan Kota Denpasar.
Informasi yang diperoleh NusaBali, di Kabupaten Badung ada belasan siswa yang ditolak mendaftar di sejumlah SMP negeri, karena alasan tidak memiliki KK di Kabupaten Badung. Menurut salah satu orangtua siswa, pihak Disdik Badung memberikan informasi bahwa tidak boleh mendaftar di Badung kalau tidak punya KK Badung, sehingga membuat orangtua siswa menjadi panik, takut tidak mendapatkan sekolah.
Nah, atas kondisi ini Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta memastikan syarat KK bisa ditoleransi tahun 2018 ini. Namun kedepan orangtua yang belum memiliki KK supaya mengurusnya. “Soal syarat KK untuk PPDB sudah ada keputusan hari ini, (kemarin,red) bersama Kadisidik Bali dan Ombudsman. Bahwa anak-anak TK,SD, SMP, yang orangtuanya tidak memiliki KK atau yang KK-nya masih di kampung halaman (daerah kelahiran) boleh mendaftarkan anaknya sesuai dengan zona. Jadi masalah KK ditoleransi tahun ini saja,” ujar politisi senior PDI Perjuangan asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar ini.
Menurut Parta, selain masalah KK, siswa yang memiliki piagam penghargaan atau menjadi duta daerah dalam PKB atau dibidang olahraga bisa diterima di zonasinya. “Penerimaan siswa baru tahun ini sebenarnya sudah cukup bagus, bahkan terbaik dari sistem sebelumnya. Namun di lapangan ada miskomunikasi, dan kasusistis (beberapa kasus) sifatnya,” tegas mantan Sekretaris DPD PDIP Bali ini.
Sementara Kadisdik TIA Kusuma Wardhani membeber pelaksanaan PPDB di lapangan mengacu dengan aturan yakni sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Dalam Permendikbud tersebut diharapkan tidak ada kasta-kasta dalam sekolah. “Kami melaksanakan PPDB ini sesuai dengan aturan,” ujarnya.
TIA mengatakan, untuk PPDB Jalur Prestasi sudah dilaksanakan dan saat ini sudah ditutup. Tercatat ada sebanyak 3.852 pendaftar, dengan jumlah yang diterima 1.462 orang pada jalur ini. “Jumlah peserta didik yang diterima ini masih dibawah daya tampung maksimal yakni 1.968. Sehingga untuk saat ini ada sisa daya tampung lagi 506 orang,” kata mantan Kabadiklat Provinsi Bali ini.
Sementara Kadisdik Kabupaten Badung, I Ketut Widia Astika yang dikonfirmasi terkait dengan masalah KK di Kabupaten Badung yang membuat orangtua siswa panik, belum bisa dimintai komentar. Saat dihubungi melalui ponselnya tidak dijawab. Saat dikirimi SMS juga tidak dibalas. *nat
DENPASAR, NusaBali
Persoalan KK (Kartu Keluarga) yang menjadi salah satu syarat untuk PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) diputuskan bisa diganti dengan surat keterangan dari lingkungan tempat tinggal orangtua siswa. Syarat itu hanya ditoleransi pada tahun 2018 ini. Untuk kedepannya menjadi syarat mutlak atau wajib bagi orangtua dalam PPDB. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Parta, usai rapat gabungan dengan Disdik Provinsi Bali, Ombudsman RI Perwakilan Bali, di Gedung DPRD Bali, Jumat (22/6) siang.
Hadir Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab, Kadisidik Bali Tjokorda Istri Agung (TIA) Kusuma Wardhani dan sejumlah anggota Komisi IV DPRD Bali lainnya. Masalah syarat KK dalam PPDB tahun 2018 ini muncul di rapat Komisi IV dengan Disdik Bali, Ombudsman dan Biro Hukum, menyusul banyaknya orangtua siswa mengeluh, tidak bisa mendaftarkan anaknya karena KK belum berubah di Dinas Kependudukan dan Catat Sipil, menyesuaikan dengan tempat tinggal.
Ada siswa yang jarak sekolahnya (zona) hanya 1 kilometer dari tempat tinggal orangtua, namun karena tidak memiliki KK mereka tidak bisa mendaftar di sekolah yang dituju. Kasus ini terjadi di beberapa kabupaten dan Kota Denpasar.
Informasi yang diperoleh NusaBali, di Kabupaten Badung ada belasan siswa yang ditolak mendaftar di sejumlah SMP negeri, karena alasan tidak memiliki KK di Kabupaten Badung. Menurut salah satu orangtua siswa, pihak Disdik Badung memberikan informasi bahwa tidak boleh mendaftar di Badung kalau tidak punya KK Badung, sehingga membuat orangtua siswa menjadi panik, takut tidak mendapatkan sekolah.
Nah, atas kondisi ini Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta memastikan syarat KK bisa ditoleransi tahun 2018 ini. Namun kedepan orangtua yang belum memiliki KK supaya mengurusnya. “Soal syarat KK untuk PPDB sudah ada keputusan hari ini, (kemarin,red) bersama Kadisidik Bali dan Ombudsman. Bahwa anak-anak TK,SD, SMP, yang orangtuanya tidak memiliki KK atau yang KK-nya masih di kampung halaman (daerah kelahiran) boleh mendaftarkan anaknya sesuai dengan zona. Jadi masalah KK ditoleransi tahun ini saja,” ujar politisi senior PDI Perjuangan asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar ini.
Menurut Parta, selain masalah KK, siswa yang memiliki piagam penghargaan atau menjadi duta daerah dalam PKB atau dibidang olahraga bisa diterima di zonasinya. “Penerimaan siswa baru tahun ini sebenarnya sudah cukup bagus, bahkan terbaik dari sistem sebelumnya. Namun di lapangan ada miskomunikasi, dan kasusistis (beberapa kasus) sifatnya,” tegas mantan Sekretaris DPD PDIP Bali ini.
Sementara Kadisdik TIA Kusuma Wardhani membeber pelaksanaan PPDB di lapangan mengacu dengan aturan yakni sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Dalam Permendikbud tersebut diharapkan tidak ada kasta-kasta dalam sekolah. “Kami melaksanakan PPDB ini sesuai dengan aturan,” ujarnya.
TIA mengatakan, untuk PPDB Jalur Prestasi sudah dilaksanakan dan saat ini sudah ditutup. Tercatat ada sebanyak 3.852 pendaftar, dengan jumlah yang diterima 1.462 orang pada jalur ini. “Jumlah peserta didik yang diterima ini masih dibawah daya tampung maksimal yakni 1.968. Sehingga untuk saat ini ada sisa daya tampung lagi 506 orang,” kata mantan Kabadiklat Provinsi Bali ini.
Sementara Kadisdik Kabupaten Badung, I Ketut Widia Astika yang dikonfirmasi terkait dengan masalah KK di Kabupaten Badung yang membuat orangtua siswa panik, belum bisa dimintai komentar. Saat dihubungi melalui ponselnya tidak dijawab. Saat dikirimi SMS juga tidak dibalas. *nat
1
Komentar