Curi HP, 2 Waria Ditangkap
Jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung berhasil mengamankan dua orang pelaku pembobol counter HP di wilayah Klungkung.
SEMARAPURA, NusaBali
Yakni Prihadi Sudarto, 45, alias Kiki si Hidung Mancung dan Risdianto alias Ajeng, 38. Keduanya diketahui sebagai waria dan berlamat Lingkungan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembarana. Kedua pelaku ditangkap karena sudah mencuri di 8 TKP dalam setahun ini. Uang dari hasil curiannya dipakai untuk bersenang-senang. Waka Polres Klungkung Kompol Heri Supriawan mengatakan, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Klungkung, Jumat (22/6). “Penangkapan ini bermula dari laporan pencurian di sebuah konter HP di Jalan Deponogoro, Semarapura, Mei 2018 lalu,” ujarnya.
Dalam akasinya pelaku menggasak 13 ponsel berbagai merek raib dari Pink Celular, dengan kerugian mencapai Rp 30 Juta. Modus pelaku dengan membobol pintu konter dengan cara mencongkel. Petugas langsung menyelidiki dengan mengecek CCTV. “Dari sana kita mendapatkan ciri-ciri pelaku, yang paling menonjol seorang pelaku hidungnya mancung,” ujarnya.
Setelah mencuri pelaku sempat jalan-jalan ke Banyuwangi dan balik lagi ke Bali. Jumat (15/6) dinihari Sekitar pukul 02.00 Wita, petugas langsung menangkap kedua pelaku dikediamannya di Lingkungan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembarana. Setelah diintrogasi pelaku pun mengakui perbuatannya. “Pelaku sudah beraksi di 8 TKP berbeda di Klungkung, di Kecamatan Banjarangkan sebanyak 5 TKP di Kecamatan Klungkung 3 TKP,” katanya. Atas perbuatannya pelaku yang sempat bekerja di salon kecantikan ini dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. *Wan
Yakni Prihadi Sudarto, 45, alias Kiki si Hidung Mancung dan Risdianto alias Ajeng, 38. Keduanya diketahui sebagai waria dan berlamat Lingkungan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembarana. Kedua pelaku ditangkap karena sudah mencuri di 8 TKP dalam setahun ini. Uang dari hasil curiannya dipakai untuk bersenang-senang. Waka Polres Klungkung Kompol Heri Supriawan mengatakan, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Klungkung, Jumat (22/6). “Penangkapan ini bermula dari laporan pencurian di sebuah konter HP di Jalan Deponogoro, Semarapura, Mei 2018 lalu,” ujarnya.
Dalam akasinya pelaku menggasak 13 ponsel berbagai merek raib dari Pink Celular, dengan kerugian mencapai Rp 30 Juta. Modus pelaku dengan membobol pintu konter dengan cara mencongkel. Petugas langsung menyelidiki dengan mengecek CCTV. “Dari sana kita mendapatkan ciri-ciri pelaku, yang paling menonjol seorang pelaku hidungnya mancung,” ujarnya.
Setelah mencuri pelaku sempat jalan-jalan ke Banyuwangi dan balik lagi ke Bali. Jumat (15/6) dinihari Sekitar pukul 02.00 Wita, petugas langsung menangkap kedua pelaku dikediamannya di Lingkungan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembarana. Setelah diintrogasi pelaku pun mengakui perbuatannya. “Pelaku sudah beraksi di 8 TKP berbeda di Klungkung, di Kecamatan Banjarangkan sebanyak 5 TKP di Kecamatan Klungkung 3 TKP,” katanya. Atas perbuatannya pelaku yang sempat bekerja di salon kecantikan ini dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. *Wan
1
Komentar