Alat Peraga Kampanye Pilgub Diberangus
Tim gabungan terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bersama KPU, Panwas, kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Denpasar menyisir alat peraga kampanye (APK) Pilgub Bali yang masih terpasang pada masa tenang, Minggu (24/6).
DENPASAR, NusaBali
Sebanyak 38 baliho berisi gambar Cagub-Cawagub dari 9 titik dibongkar. Pembersihan APK juga dilakukan oleh tim Cagub-Cawagub masing-masing, seperti yang terpantau di sejumlah kawasan di Kabupaten Jembrana.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga mengatakan pihaknya melakukan penurunan baliho sesuai permintaan dari KPU dan Panwaslu yang juga ikut turun langsung. "Kami diminta ikut dalam tim penurunan alat peraga bersama-sama sejak dinihari tadi (kemarin) agar semua alat peraga bisa tuntas pada masa tenang ini," kata Anom Sayoga.
Dari 9 titik terdapat 18 baliho dan 20 banner yang diturunkan. Kesembilan titik itu, yakni Simpang Jalan Dewi Sartika, Simpang Teuku Umar, Jalan Diponogoro, Simpang Gunung Agung, Jalan Buluh Indah, GOR Ngurah Rai, Pasar Agung Peninjoan, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Cok Agung Tresna depan KPU Provinsi Bali. "Kami masih terus menelusuri hingga ke gang-gang," imbuhnya.
Terpisah KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan mengatakan, pihaknya bersama tim khusus melakukan penurunan alat peraga pada masa tenang ini. Pihaknya sudah mengumumkan dan memberikan waktu kepada tim kedua pasangan calon untuk menurunkan balihonya sendiri pada, Sabtu (24/6), namun belum dilakukan. “Makanya terpaksa harus menurunkan paksa agar tidak ada lagi ada penayangan alat peraga bagi kedua calon,” katanya.
Sementara di Jembrana, pada masa tenang Pilgub Bali 2018, Minggu (24/6), masing-masing tim pemenangan pasangan Cagub-Cawagub Bali Kabupaten Jembrana mulai bergerak menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK). Selanjutnya jika hingga, Senin (25/6) hari ini APK tak diturunkan, maka akan diturunkan paksa KPU dan Panwaslu Jembrana.
“Ya sesuai kesepakatan dalam rakor, pada hari pertama masa tenang, kami berikan kesempatan masing-masing tim pemenangan untuk menurunkan segala macam APK,” kata Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Jembrana, I Nyoman Westra, Minggu kemarin. *m, ode
Sebanyak 38 baliho berisi gambar Cagub-Cawagub dari 9 titik dibongkar. Pembersihan APK juga dilakukan oleh tim Cagub-Cawagub masing-masing, seperti yang terpantau di sejumlah kawasan di Kabupaten Jembrana.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga mengatakan pihaknya melakukan penurunan baliho sesuai permintaan dari KPU dan Panwaslu yang juga ikut turun langsung. "Kami diminta ikut dalam tim penurunan alat peraga bersama-sama sejak dinihari tadi (kemarin) agar semua alat peraga bisa tuntas pada masa tenang ini," kata Anom Sayoga.
Dari 9 titik terdapat 18 baliho dan 20 banner yang diturunkan. Kesembilan titik itu, yakni Simpang Jalan Dewi Sartika, Simpang Teuku Umar, Jalan Diponogoro, Simpang Gunung Agung, Jalan Buluh Indah, GOR Ngurah Rai, Pasar Agung Peninjoan, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Cok Agung Tresna depan KPU Provinsi Bali. "Kami masih terus menelusuri hingga ke gang-gang," imbuhnya.
Terpisah KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan mengatakan, pihaknya bersama tim khusus melakukan penurunan alat peraga pada masa tenang ini. Pihaknya sudah mengumumkan dan memberikan waktu kepada tim kedua pasangan calon untuk menurunkan balihonya sendiri pada, Sabtu (24/6), namun belum dilakukan. “Makanya terpaksa harus menurunkan paksa agar tidak ada lagi ada penayangan alat peraga bagi kedua calon,” katanya.
Sementara di Jembrana, pada masa tenang Pilgub Bali 2018, Minggu (24/6), masing-masing tim pemenangan pasangan Cagub-Cawagub Bali Kabupaten Jembrana mulai bergerak menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK). Selanjutnya jika hingga, Senin (25/6) hari ini APK tak diturunkan, maka akan diturunkan paksa KPU dan Panwaslu Jembrana.
“Ya sesuai kesepakatan dalam rakor, pada hari pertama masa tenang, kami berikan kesempatan masing-masing tim pemenangan untuk menurunkan segala macam APK,” kata Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Jembrana, I Nyoman Westra, Minggu kemarin. *m, ode
Komentar