Presiden Ingatkan Konsistensi PPh Final
Tarif sebelumnya sebesar 1 persen dipangkas hingga menjadi 0,5 persen, dan diharapkan bisa lebih mengembangkan para pelaku UMKM.
DENPASAR, NusaBali
Setelah berbulan-bulan menjadi wacana dan berstatus ‘akan’ dan ‘akan’, akhirnya pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen diberlakukan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Tak tanggung-tanggung, Presiden Joko Widodo yang melakukan sosialisasi secara langsung di Denpasar pada Sabtu (23/6). Sosialisasi ini dilakukan hanya berselang sehari sebelumnya setelah Jokowi meluncurkan tariff PPh 0,5 persen di Surabaya.
Di hadapan seribuan pelaku UMKM yang memadati Prime Plaza Hotel Sanur, Jokowi menyebutkan bahwa kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 akan berlaku mulai 1 Juli 2018. Ketentuan itu mengatur pengenaan PPh final sebesar 0,5 persen kepada wajib pajak yang peredaran bruto atau omzet sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun.
Penurunan tarif PPh final dari satu persen menjadi 0,5 persen dari omzet tersebut wajib dibayarkan setiap bulannya. Selain itu dalam peraturan tersebut juga mengatur jangka waktu tarif PPh final untuk wajib pajak (WP) orang pribadi selama tujuh tahun, WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV) atau firma selama empat tahun dan untuk WP badan perseroan terbatas selama tiga tahun.
Namun buru-buru Jokowi mengingatkan pelaku UMKM terkait konsistensi pemanfaatan PPh final sebesar 0,5 persen bagi sektor usaha tersebut. "Kami ubah PPh final hanya 0,5 persen dan pelaku UMKM diberi pilihan boleh pakai buku (pembukuan), boleh pake PPh final. Tetapi jangan pas rugi pakai buku, tidak bisa pindah-pindah itu tidak bisa, sudah pakai final," kata Jokowi yang mengenakan udeng berwarna hijau.
Presiden Jokowi mengatakan hal tersebut mengingat tarif PPh baru itu ada jangka waktu yang berlaku bagi wajib pajak yang memilih menggunakan tarif 0,5 persen. Setelah jangka waktu berakhir, wajib pajak akan dikenakan kembali ketentuan umum yakni pajak normal dengan melakukan pembukuan.
Menurut Kepala Negara, pemerintah memberikan insentif pajak berupa pemangkasan sebesar 0,5 persen agar sebagian keuntungan pelaku bisa digunakan untuk pengembangan usaha. "Harapan kami dengan PPh final ada sisa uang dari keuntungan yang bisa dipakai untuk ekspansi usaha sehingga UMKM bisa berkembang naik ke level atas," imbuh Presiden Jokowi.
Ia menuturkan kebijakan itu diambil setelah mendengar keluhan dari pelaku usaha khususnya UMKM terkait besaran tarif PPh satu persen yang dinilai masih memberatkan.
Di sisi lain Jokowi menyebutkan pemerintah akan segera meluncurkan sistem perizinan terpadu dalam jaringan atau online single submission untuk mempercepat dan mempermudah pemohon izin usaha.
"Kira-kira minggu depan kami buka 'online single submission'. Semuanya sudah tidak musim lagi mengurus SIUP atau TDP berminggu-minggu juga IMB berbulan-bulan," kata Presiden.
Menurut Kepala Negara, dengan sistem dalam jaringan (daring) maka waktu atau kendala dalam proses pengurusan izin dapat ditelusuri mulai dari pusat hingga pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. "Dengan sistem ini bisa ditelusuri kalau di pusat di kementerian mana yang lama, provinsi dan kabupaten/kota di dinas mana yang lama, akan kena semua, bisa dilihat dengan sistem itu," ucapnya.
Jokowi menegaskan sesuatu yang berkaitan dengan perizinan harus direformasi secara total agar dunia usaha bisa bergerak cepat, fleksibel dan tidak tertinggal dengan negara lain. Meski demikian dalam kesempatan itu Jokowi meminta masyarakat khususnya pelaku usaha untuk bersabar karena mengubah budaya kerja menjadi lebih cepat membutuhkan waktu yang tidak sedikit.
Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di Indonesia itu juga mengingatkan pelaku UMKM untuk menyadari perubahan teknologi yang begitu cepat seiring dengan revolusi industri 4.0. Perubahan itu, kata dia, mulai dari digitalisasi pemasaran dan perdagangan, dunia internet hingga sistem pembayaran yang tidak lagi mengandalkan uang tunai. "Semuanya termasuk UMKM harus menyadari ada perubahan cepat yang harus diikuti. Mau tidak mau, kalau tidak akan tertinggal," ucapnya. *ant,mao
Setelah berbulan-bulan menjadi wacana dan berstatus ‘akan’ dan ‘akan’, akhirnya pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen diberlakukan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Tak tanggung-tanggung, Presiden Joko Widodo yang melakukan sosialisasi secara langsung di Denpasar pada Sabtu (23/6). Sosialisasi ini dilakukan hanya berselang sehari sebelumnya setelah Jokowi meluncurkan tariff PPh 0,5 persen di Surabaya.
Di hadapan seribuan pelaku UMKM yang memadati Prime Plaza Hotel Sanur, Jokowi menyebutkan bahwa kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 akan berlaku mulai 1 Juli 2018. Ketentuan itu mengatur pengenaan PPh final sebesar 0,5 persen kepada wajib pajak yang peredaran bruto atau omzet sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun.
Penurunan tarif PPh final dari satu persen menjadi 0,5 persen dari omzet tersebut wajib dibayarkan setiap bulannya. Selain itu dalam peraturan tersebut juga mengatur jangka waktu tarif PPh final untuk wajib pajak (WP) orang pribadi selama tujuh tahun, WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV) atau firma selama empat tahun dan untuk WP badan perseroan terbatas selama tiga tahun.
Namun buru-buru Jokowi mengingatkan pelaku UMKM terkait konsistensi pemanfaatan PPh final sebesar 0,5 persen bagi sektor usaha tersebut. "Kami ubah PPh final hanya 0,5 persen dan pelaku UMKM diberi pilihan boleh pakai buku (pembukuan), boleh pake PPh final. Tetapi jangan pas rugi pakai buku, tidak bisa pindah-pindah itu tidak bisa, sudah pakai final," kata Jokowi yang mengenakan udeng berwarna hijau.
Presiden Jokowi mengatakan hal tersebut mengingat tarif PPh baru itu ada jangka waktu yang berlaku bagi wajib pajak yang memilih menggunakan tarif 0,5 persen. Setelah jangka waktu berakhir, wajib pajak akan dikenakan kembali ketentuan umum yakni pajak normal dengan melakukan pembukuan.
Menurut Kepala Negara, pemerintah memberikan insentif pajak berupa pemangkasan sebesar 0,5 persen agar sebagian keuntungan pelaku bisa digunakan untuk pengembangan usaha. "Harapan kami dengan PPh final ada sisa uang dari keuntungan yang bisa dipakai untuk ekspansi usaha sehingga UMKM bisa berkembang naik ke level atas," imbuh Presiden Jokowi.
Ia menuturkan kebijakan itu diambil setelah mendengar keluhan dari pelaku usaha khususnya UMKM terkait besaran tarif PPh satu persen yang dinilai masih memberatkan.
Di sisi lain Jokowi menyebutkan pemerintah akan segera meluncurkan sistem perizinan terpadu dalam jaringan atau online single submission untuk mempercepat dan mempermudah pemohon izin usaha.
"Kira-kira minggu depan kami buka 'online single submission'. Semuanya sudah tidak musim lagi mengurus SIUP atau TDP berminggu-minggu juga IMB berbulan-bulan," kata Presiden.
Menurut Kepala Negara, dengan sistem dalam jaringan (daring) maka waktu atau kendala dalam proses pengurusan izin dapat ditelusuri mulai dari pusat hingga pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. "Dengan sistem ini bisa ditelusuri kalau di pusat di kementerian mana yang lama, provinsi dan kabupaten/kota di dinas mana yang lama, akan kena semua, bisa dilihat dengan sistem itu," ucapnya.
Jokowi menegaskan sesuatu yang berkaitan dengan perizinan harus direformasi secara total agar dunia usaha bisa bergerak cepat, fleksibel dan tidak tertinggal dengan negara lain. Meski demikian dalam kesempatan itu Jokowi meminta masyarakat khususnya pelaku usaha untuk bersabar karena mengubah budaya kerja menjadi lebih cepat membutuhkan waktu yang tidak sedikit.
Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di Indonesia itu juga mengingatkan pelaku UMKM untuk menyadari perubahan teknologi yang begitu cepat seiring dengan revolusi industri 4.0. Perubahan itu, kata dia, mulai dari digitalisasi pemasaran dan perdagangan, dunia internet hingga sistem pembayaran yang tidak lagi mengandalkan uang tunai. "Semuanya termasuk UMKM harus menyadari ada perubahan cepat yang harus diikuti. Mau tidak mau, kalau tidak akan tertinggal," ucapnya. *ant,mao
Komentar