Jalanan di Pekanbaru Gelap Gulita
Nunggak Listrik Rp 37 Miliar
PEKANBARU, NusaBali
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Pekanbaru 2018 sekitar Rp 2,4 triliun. Tapi anehnya, rekening penerangan jalan umum (PJU) menunggak Rp 37 miliar. Imbasnya lampu jalan kini dipadamkan PLN dan Pekanbaru pun gelap gulita.
Seperti terlihat di kawasan Jalan Sudirman, jalan protokol di Pekanbaru tampak gelap gulita. Kini, jalan yang menghubungkan dari kawasan Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru hingga ke kawasan Pasar Pusat tak lagi tampak indah.
Padahal biasanya, ada lampu hias yang membelit di pohon-pohon yang rindang di tengah kota. Lampu hias yang kerlap-kerlip menghiasi di malam hari, sudah tiga malam berturut-turut menjadi gelap.
"Kalau kita baca di media, nilai APBD Pemkot Pekanbaru itu mencapai Rp 2,4 triliun. Sepertinya Pemkot Pekanbaru ini tidak pernah belajar, atau tak mau belajar dari tahun-tahun sebelumnya. Kali ini kembali terulang nunggak bayar listrik PJU. Yang rugi atas sikap Pemkot Pekanbaru yang mengutang ya kita ini, masyarakat," kata pengamat publik, Rawa El Amady, Minggu (24/6) seperti dilansir detik.
Menurut Rawa, persoalan nunggak bayar PJU bukan kali pertama terjadi. Sebagaimana keterangan PLN Pekanbaru, saat ini Pemkot menunggak selama 3 bulan dengan nilai Rp 37 miliar. "Satu sisi, kita ini sebagai pelanggan dikenakan pajak 6 persen dari tagihan listrik yang kita bayar. Setiap bulan kita membayar pajak, tapi kenapa uang itu tidak dibayarkan Pemkot ke PLN Pekanbaru? Inikah aneh," kata Rawa.
Masih menurut Rawa, persoalan tunggakan PJU sudah sering kali terulang dilakukan Pemkot Pekanbaru. Alasannya, selalu terjadi selisih harga yang diklaim Pemkot.
"Makanya saya bilang tadi, Pemkot ini tak pernah mau belajar atau memang tak mau tahu. Kan ini bukan masalah pertama, tapi sudah sering berulang. Pejabatnya, pikirannya mungkin hanya proyek ke proyek saja. Urusan lampu jalan untuk kepentingan rakyat, mereka abaikan," tegas Rawa.
Menurut Rawa, dalam kasus tunggakan listrik ini, sebaiknya masyarakat melakukan gugatan. Karena dalam hal ini ada hak masyarakat yang sudah diabaikan Pemkot Pekanbaru.
"Mestinya masyarakat harus ada yang menuntut Pemkot Pekanbaru. Sebab, akibat ulah mereka yang menunggak bayar, imbasnya PJU dipadamkan PLN," kata antropolog Universitas Indonesia itu.
Sebelumnya, PLN Pekanbaru menyebutkan tunggakan PJU terhitung dari April, Mei dan Juni 2018 dengan nilai sekitar Rp 37 miliar. PLN sudah menyurati Pemkot untuk segera melunasi utangnya. Tapi Pemkot berkilah, jumlah tagihan PJU terlalu mahal.
Karena hingga tanggal 21 Juni 2018 tak dibayar juga, PLN ambil sikap tegas memadamkan PJU. Imbasnya, kini malam hari jalan-jalan protokol di Pekanbaru gelap gulita. Penerangan hanya mengandalkan lampu kendaraan yang melintas dan lampu yang terpasang di Ruko. *
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Pekanbaru 2018 sekitar Rp 2,4 triliun. Tapi anehnya, rekening penerangan jalan umum (PJU) menunggak Rp 37 miliar. Imbasnya lampu jalan kini dipadamkan PLN dan Pekanbaru pun gelap gulita.
Seperti terlihat di kawasan Jalan Sudirman, jalan protokol di Pekanbaru tampak gelap gulita. Kini, jalan yang menghubungkan dari kawasan Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru hingga ke kawasan Pasar Pusat tak lagi tampak indah.
Padahal biasanya, ada lampu hias yang membelit di pohon-pohon yang rindang di tengah kota. Lampu hias yang kerlap-kerlip menghiasi di malam hari, sudah tiga malam berturut-turut menjadi gelap.
"Kalau kita baca di media, nilai APBD Pemkot Pekanbaru itu mencapai Rp 2,4 triliun. Sepertinya Pemkot Pekanbaru ini tidak pernah belajar, atau tak mau belajar dari tahun-tahun sebelumnya. Kali ini kembali terulang nunggak bayar listrik PJU. Yang rugi atas sikap Pemkot Pekanbaru yang mengutang ya kita ini, masyarakat," kata pengamat publik, Rawa El Amady, Minggu (24/6) seperti dilansir detik.
Menurut Rawa, persoalan nunggak bayar PJU bukan kali pertama terjadi. Sebagaimana keterangan PLN Pekanbaru, saat ini Pemkot menunggak selama 3 bulan dengan nilai Rp 37 miliar. "Satu sisi, kita ini sebagai pelanggan dikenakan pajak 6 persen dari tagihan listrik yang kita bayar. Setiap bulan kita membayar pajak, tapi kenapa uang itu tidak dibayarkan Pemkot ke PLN Pekanbaru? Inikah aneh," kata Rawa.
Masih menurut Rawa, persoalan tunggakan PJU sudah sering kali terulang dilakukan Pemkot Pekanbaru. Alasannya, selalu terjadi selisih harga yang diklaim Pemkot.
"Makanya saya bilang tadi, Pemkot ini tak pernah mau belajar atau memang tak mau tahu. Kan ini bukan masalah pertama, tapi sudah sering berulang. Pejabatnya, pikirannya mungkin hanya proyek ke proyek saja. Urusan lampu jalan untuk kepentingan rakyat, mereka abaikan," tegas Rawa.
Menurut Rawa, dalam kasus tunggakan listrik ini, sebaiknya masyarakat melakukan gugatan. Karena dalam hal ini ada hak masyarakat yang sudah diabaikan Pemkot Pekanbaru.
"Mestinya masyarakat harus ada yang menuntut Pemkot Pekanbaru. Sebab, akibat ulah mereka yang menunggak bayar, imbasnya PJU dipadamkan PLN," kata antropolog Universitas Indonesia itu.
Sebelumnya, PLN Pekanbaru menyebutkan tunggakan PJU terhitung dari April, Mei dan Juni 2018 dengan nilai sekitar Rp 37 miliar. PLN sudah menyurati Pemkot untuk segera melunasi utangnya. Tapi Pemkot berkilah, jumlah tagihan PJU terlalu mahal.
Karena hingga tanggal 21 Juni 2018 tak dibayar juga, PLN ambil sikap tegas memadamkan PJU. Imbasnya, kini malam hari jalan-jalan protokol di Pekanbaru gelap gulita. Penerangan hanya mengandalkan lampu kendaraan yang melintas dan lampu yang terpasang di Ruko. *
Komentar