Sidang Perdana, Pramugari Cantik Terancam 20 Tahun
Pramugari maskapai Garuda Indonesia (GI), Michelle Merilouisa S, 27 yang ditangkap petugas Reskrim Polsek Kuta karena menyimpan narkotika menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Senin (25/6).
Kasus Kepemilikan Kokain, Shabu dan Obat Terlarang
DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang perdana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Lovi Pusnawan di hadapan majelis hakim pimpinan Ketut Tirta menjerat terdakwa asal Sumatera Utara ini dengan tiga dakwaan alternatif, yakni dakwaan kesatu Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, atau dakwaan kedua
Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau dakwaan ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 8 miliar.
Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa Michelle Merilouisa yang baru menikah di awal tahun 2018 ini ditangkap petugas Reskrim Polsek Kuta pada 24 Februari 2018 sekitar pukul 22.10 Wita di Anika House Kamar nomor 4 di Jalan Gunung Lumut 26 D, Denpasar Barat.
Saat itu, tersangka seorang diri di kamar yang ditempati sementara. “Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 plastik berisi serbuk warna putih yang mengandung sediaan narkotika jenis kokain dengan berat bersih 0,37 gram di dalam dompet kulit warna coklat miliknya,” jelas JPU.
Petugas juga menemukan 1 strip berisi 4 butir Dumolid yang mengandung sediaan klonazepam yang merupakan jenis obat terlarang psikotropika. Menurut pengakuan tersangka asal Sumatera Utara ini, kokain diperoleh dengan membeli dari teman lelakinya, Fuad Hasyim seharga Rp 2 juta. Sementara Dumolid dibelinya di Apotik Hana di Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar seharga Rp110 ribu. Sedangkan shabu yang disembunyikan di balik hiasan dinding adalah shabu sisa pakai yang dipakai bersama Fuad Hasyim. Petugas akhirnya menangkap Fuad Hasyim yang juga disidang terpisah dengan Michelle.
Usai pembacaan dakwaan, Michelle yang didampingi kuasa hukumnya Made Ahmad Hadiyana menyatakan tidak melakukan eksepsi (keberatan atas dakwaan). Sehingga sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya. *rez
DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang perdana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Lovi Pusnawan di hadapan majelis hakim pimpinan Ketut Tirta menjerat terdakwa asal Sumatera Utara ini dengan tiga dakwaan alternatif, yakni dakwaan kesatu Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, atau dakwaan kedua
Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau dakwaan ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 8 miliar.
Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa Michelle Merilouisa yang baru menikah di awal tahun 2018 ini ditangkap petugas Reskrim Polsek Kuta pada 24 Februari 2018 sekitar pukul 22.10 Wita di Anika House Kamar nomor 4 di Jalan Gunung Lumut 26 D, Denpasar Barat.
Saat itu, tersangka seorang diri di kamar yang ditempati sementara. “Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 plastik berisi serbuk warna putih yang mengandung sediaan narkotika jenis kokain dengan berat bersih 0,37 gram di dalam dompet kulit warna coklat miliknya,” jelas JPU.
Petugas juga menemukan 1 strip berisi 4 butir Dumolid yang mengandung sediaan klonazepam yang merupakan jenis obat terlarang psikotropika. Menurut pengakuan tersangka asal Sumatera Utara ini, kokain diperoleh dengan membeli dari teman lelakinya, Fuad Hasyim seharga Rp 2 juta. Sementara Dumolid dibelinya di Apotik Hana di Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar seharga Rp110 ribu. Sedangkan shabu yang disembunyikan di balik hiasan dinding adalah shabu sisa pakai yang dipakai bersama Fuad Hasyim. Petugas akhirnya menangkap Fuad Hasyim yang juga disidang terpisah dengan Michelle.
Usai pembacaan dakwaan, Michelle yang didampingi kuasa hukumnya Made Ahmad Hadiyana menyatakan tidak melakukan eksepsi (keberatan atas dakwaan). Sehingga sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya. *rez
1
Komentar