Pemkab Badung Fasilitasi Sertifikasi Usaha Pariwisata
Pemerintah Kabupaten Badung memfasilitas percepatan sertifikasi usaha pariwisata.
MANGUPURA, NusaBali
Hal ini bertujuan agar usaha pariwisata memiliki kualifikasi sesuai kebutuhan zaman dan berstandar. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung Made Badra, mengatakan sertifikasi usaha pariwisata merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
“Maksud dan tujuan percepatan sertifikasi ini adalah meningkatkan kesadaran pelaku usaha pariwisata, untuk melakukan sertifikasi usaha pariwisata sebagai suatu kewajiban yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” katanya usai menghadiri kegiatan percepatan sertifikasi usaha pariwisata di Kabupaten Badung, di Ruang Kertha Gosana Puspem Badung, Senin (25/6).
Berdasarkan catatan Dinas Pariwisata, total dokumen yang diserahkan untuk percepatan sertifikasi berjumlah 300-an. Terdiri dari usaha hotel sebanyak 100 usaha, usaha restoran sebanyak 100 usaha, dan usaha spa sebanyak 100 usaha. “Kami harapkan ke depan seluruh usaha bidang pariwisata di Badung ini tersertifikasi, agar produk yang dihasilkan juga memiliki standar,” tegasnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa, menyampaikan industri pariwisata merupakan tulang punggung dan sektor andalan yang berkontribusi besar dalam pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Badung. Oleh karenanya, pengelola industri pariwisata membutuhkan manajemen yang profesional, sehingga usaha pariwisata dapat tumbuh dan berkembang sebagai motor penggerak pembangunan daerah.
“Kami harapkan pelaku pariwisata mempersiapkan diri terhadap persyaratan dasar maupun kriteria, sehingga penilaian administrasi dapat terpenuhi. Karena itu hendaknya para pengusaha dapat melakukan penilaian diri sebelum melaksanakan sertifikasi usaha, karena akan memperlancar proses sertifikasi,” ujar Adi Arnawa. *asa
Hal ini bertujuan agar usaha pariwisata memiliki kualifikasi sesuai kebutuhan zaman dan berstandar. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung Made Badra, mengatakan sertifikasi usaha pariwisata merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
“Maksud dan tujuan percepatan sertifikasi ini adalah meningkatkan kesadaran pelaku usaha pariwisata, untuk melakukan sertifikasi usaha pariwisata sebagai suatu kewajiban yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” katanya usai menghadiri kegiatan percepatan sertifikasi usaha pariwisata di Kabupaten Badung, di Ruang Kertha Gosana Puspem Badung, Senin (25/6).
Berdasarkan catatan Dinas Pariwisata, total dokumen yang diserahkan untuk percepatan sertifikasi berjumlah 300-an. Terdiri dari usaha hotel sebanyak 100 usaha, usaha restoran sebanyak 100 usaha, dan usaha spa sebanyak 100 usaha. “Kami harapkan ke depan seluruh usaha bidang pariwisata di Badung ini tersertifikasi, agar produk yang dihasilkan juga memiliki standar,” tegasnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa, menyampaikan industri pariwisata merupakan tulang punggung dan sektor andalan yang berkontribusi besar dalam pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Badung. Oleh karenanya, pengelola industri pariwisata membutuhkan manajemen yang profesional, sehingga usaha pariwisata dapat tumbuh dan berkembang sebagai motor penggerak pembangunan daerah.
“Kami harapkan pelaku pariwisata mempersiapkan diri terhadap persyaratan dasar maupun kriteria, sehingga penilaian administrasi dapat terpenuhi. Karena itu hendaknya para pengusaha dapat melakukan penilaian diri sebelum melaksanakan sertifikasi usaha, karena akan memperlancar proses sertifikasi,” ujar Adi Arnawa. *asa
1
Komentar