Goes to Banjar Sulit Layani Akta Perceraian Massal
Pemkab Karangasem sosialisasikan program goes to banjar di aula Kantor Camat Selat, Karangasem, Senin (25/6).
AMLAPURA, NusaBali
Dalam sosialisasi itu, Perbekel Desa Duda Timur, I Gusti Agung Ngurah Putra, usulkan akta perceraian massal bisa diurus di banjar. Hanya saja usulan itu sulit diterapkan, sebab sebelum mengurus akta perceraian harus ada keputusan di Pengadilan Negeri. Proses perceraian di pengadilan cukup panjang.
Perbekel Duda, Gusti Agung Ngurah Putra, menginginkan pelayanan cepat dan murah melalui goes to banjar. “Apakah bisa dilakukan keputusan kolektif perceraian, berkoordinasi dengan pihak pengadilan,” pinta Gusti Agung Ngurah Putra. Sebab selama ini masyarakat yang rumah tangganya bermasalah, cerai hanya dengan secara adat, sedangkan administrasi pemerintahan belum bisa dilakukan lebih cepat. Dikatakan, Desa Duda mewilayahi 8 banjar. Hampir setiap banjar ada berstatus janda, banyak yang belum berakta cerai.
Sementara Perbekel Desa Sebudi, Jro Mangku Tinggal, menyebut angka perceraian di 10 banjar sangat tinggi. “Bahkan ada di salah satu banjar, wanita berstatus janda hingga 70 orang. Hampir di setiap banjar ada yang berstatus janda,” kata Jro Mangku Tinggal. Jro Mangku Tinggal menegaskan perlunya ada penerbitan akta perceraian massal agar secara administrasi pemerintahan, status masyarakat menjadi jelas.
Sekdis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, I Komang Subadra, mengatakan sulit menerbitkan akta perceraian secara missal karena menyangkut penegakan hukum, “Sebelum cerai mesti melalui proses hukum di pengadilan,” katanya. Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karangasem, I Wayan Sumidia, juga mengatakan demikian. “Akta perceraian memang paling sulit diterbitkan secara massal. Sebab, pengajuan akta mesti berdasarkan keputusan pengadilan. Selama ini masyarakat minim sekali mengajukan permohonan akta perceraian,” kata Wayan Sumidia. *k16
Dalam sosialisasi itu, Perbekel Desa Duda Timur, I Gusti Agung Ngurah Putra, usulkan akta perceraian massal bisa diurus di banjar. Hanya saja usulan itu sulit diterapkan, sebab sebelum mengurus akta perceraian harus ada keputusan di Pengadilan Negeri. Proses perceraian di pengadilan cukup panjang.
Perbekel Duda, Gusti Agung Ngurah Putra, menginginkan pelayanan cepat dan murah melalui goes to banjar. “Apakah bisa dilakukan keputusan kolektif perceraian, berkoordinasi dengan pihak pengadilan,” pinta Gusti Agung Ngurah Putra. Sebab selama ini masyarakat yang rumah tangganya bermasalah, cerai hanya dengan secara adat, sedangkan administrasi pemerintahan belum bisa dilakukan lebih cepat. Dikatakan, Desa Duda mewilayahi 8 banjar. Hampir setiap banjar ada berstatus janda, banyak yang belum berakta cerai.
Sementara Perbekel Desa Sebudi, Jro Mangku Tinggal, menyebut angka perceraian di 10 banjar sangat tinggi. “Bahkan ada di salah satu banjar, wanita berstatus janda hingga 70 orang. Hampir di setiap banjar ada yang berstatus janda,” kata Jro Mangku Tinggal. Jro Mangku Tinggal menegaskan perlunya ada penerbitan akta perceraian massal agar secara administrasi pemerintahan, status masyarakat menjadi jelas.
Sekdis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, I Komang Subadra, mengatakan sulit menerbitkan akta perceraian secara missal karena menyangkut penegakan hukum, “Sebelum cerai mesti melalui proses hukum di pengadilan,” katanya. Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karangasem, I Wayan Sumidia, juga mengatakan demikian. “Akta perceraian memang paling sulit diterbitkan secara massal. Sebab, pengajuan akta mesti berdasarkan keputusan pengadilan. Selama ini masyarakat minim sekali mengajukan permohonan akta perceraian,” kata Wayan Sumidia. *k16
Komentar