Pilkada Serentak, Mal Pelayanan Publik Libur Sehari
Pasca ditetapkannya tanggal 27 Juni 2018 melalui Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemilihan Kepala Daerah serentak di seluruh Indonesia sebagai hari libur Nasional, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Denpasar juga diliburkan dalam sehari untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali.
DENPASAR, NusaBali
Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara, saat dikonfirmasi, Selasa (26/7) mengatakan, libur tersebut diambil untuk memberikan kesempatan pegawai memberikan hak pilih mereka. “Menindaklanjuti Kepres RI terkait libur Nasional pemilihan kepala daerah serentak yang juga dilaksanakan di Bali dan juga Kota Denpasar, sehingga pelayanan publik di Kota Denpasar tutup sementara,” ujarnya.
Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara, saat dikonfirmasi, Selasa (26/7) mengatakan, libur tersebut diambil untuk memberikan kesempatan pegawai memberikan hak pilih mereka. “Menindaklanjuti Kepres RI terkait libur Nasional pemilihan kepala daerah serentak yang juga dilaksanakan di Bali dan juga Kota Denpasar, sehingga pelayanan publik di Kota Denpasar tutup sementara,” ujarnya.
Dari Kepres RI ini, menurut Rai Iswara telah diterima Pemkot Denpasar, serta telah diteruskan untuk ditindaklanjuti bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Denpasar. Untuk pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya dan puskesmas yang memberikan pelayanan 24 jam tetap memebrikan pelayanan emergency. “Pelayanan akan kembali dibuka seperti biasa pada tanggal 28 Juni,” ujar Sekda Rai Iswara.
Diharapkan dari Kepres RI ini dapat memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya masing-masing. Begitu juga di Kota Denpasar yang akan menyongsong pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dengan pesta demokrasi yang diharapkan berjalan aman dan damai. Persiapan telah dilakukan masyarakat Denpasar dalam menyongsong pesta demokrasi, seperti persiapan Tempat Pemungutan Suara.
Sementara Kadis Kesehatan dr Luh Putu Sri Armini mengatakan, untuk pusat pelayanan kesehatan masyarakat (Puskesmas) yang memberikan pelayanan 24 jam tetap memberikan pelayanan kegawatdaruratan. Terdapat tiga puskesmas yanng tetap memebrikan pelayanan.
Meliputi Puskesmas 1 Denpasar Timur, Puskesmas IV Denpasar Selatan dan Puskesmas Pembantu Dauh Puri, Pekambingan. “Menindaklanjuti Kepres RI terkait hari libur pemilihan kepala daerah serentak dengan pelayanan kesehatan yang terdapat di Puskesmas yang melayani 24 Jam tetap memberikan pelayanan kegawatdaruratan," ujarnya. *m
Diharapkan dari Kepres RI ini dapat memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya masing-masing. Begitu juga di Kota Denpasar yang akan menyongsong pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dengan pesta demokrasi yang diharapkan berjalan aman dan damai. Persiapan telah dilakukan masyarakat Denpasar dalam menyongsong pesta demokrasi, seperti persiapan Tempat Pemungutan Suara.
Sementara Kadis Kesehatan dr Luh Putu Sri Armini mengatakan, untuk pusat pelayanan kesehatan masyarakat (Puskesmas) yang memberikan pelayanan 24 jam tetap memberikan pelayanan kegawatdaruratan. Terdapat tiga puskesmas yanng tetap memebrikan pelayanan.
Meliputi Puskesmas 1 Denpasar Timur, Puskesmas IV Denpasar Selatan dan Puskesmas Pembantu Dauh Puri, Pekambingan. “Menindaklanjuti Kepres RI terkait hari libur pemilihan kepala daerah serentak dengan pelayanan kesehatan yang terdapat di Puskesmas yang melayani 24 Jam tetap memberikan pelayanan kegawatdaruratan," ujarnya. *m
Komentar