nusabali

PPh Turun, Pengusaha Diminta Tertib Pajak

  • www.nusabali.com-pph-turun-pengusaha-diminta-tertib-pajak

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Bali mendorong pengusaha skala mikro kecil dan menengah untuk tertib pajak.

DENPASAR, NusaBali
Sebab pemerintah telah menurunkan pajak penghasilan (PPh) menjadi 0,5 persen dari omzet sampai dengan Rp4,8 miliar setahun.

"Kami imbau bagi usaha mikro kecil yang belum ada NPWP untuk segera mengurus untuk tertib membayar kewajiban pajak," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM, I Gede Indra Dewa Putra, di Denpasar, Selasa (26/6).

Menurut Putra, masih banyak pelaku UMKM di Bali yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak atau NPWP dari total jumlah pelaku UMKM di daerah setempat mencapai sekitar 313 ribu tahun ini. Namun dia tidak merinci angka pasti jumlah tersebut karena perlu sinkronisasi dengan Kantor Pajak.

Namun Dewa Putra mencatat terjadi peningkatan jumlah pelaku usaha itu dari 2017 mencapai sekitar 309 ribu menjadi 313 ribu pelaku UMKM. Paling banyak pelaku usaha di Bali yakni usaha mikro mencapai sekitar 65 persen seperti pedagang kue basah atau pedagang "canang" atau sarana upacara di pasar-pasar tradisional atau usaha nonformal.

Terkait upaya pendampingan, pihak Dinas Koperasi dan UKM mengaku memberikan pendampingan dengan menggandeng tenaga konsultan dari pusat layanan usaha terpadu untuk koperasi dan UMKM. *ant

Komentar