213 Penumpang Kapal Diturunkan Paksa
Trauma dengan Insiden Danau Toba
JAKARTA, NusaBali
Cegah insiden kapal tenggelam di Danau Toba terulang, Satuan Polisi Perairan Polres Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, menurunkan paksa 213 penumpang KM Madu yang tidak terdaftar dalam manifes. Kapal itu akan berangkat dari Pelabuhan Simboro Mamuju ke Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (26/6) petang.
Kepala Satuan Polisi Perairan Polres Mamuju Inspektur Polisi Satu Burhanuddin mengatakan, akibat peristiwa ini, keberangkatan kapal feri tersebut ditunda hingga lebih dari 12 jam.
"Kapal feri itu baru diizinkan berlayar Rabu dini hari tadi, setelah seluruh penumpang ilegal atau yang tidak terdaftar dalam manifes kami turunkan paksa," kata Burhanuddin, Balikpapan, Rabu (27/6) .
Dia menyatakan, kapal feri itu hanya diperbolehkan memuat penumpang maksimal 167 orang. Tetapi saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan ada 380 penumpang di atas kapal dan 213 di antaranya tidak terdaftar dalam manifes. Kondisi ini membahayakan penumpang karena kapal kelebihan muatan seperti tragedi di Danau Toba.
"Para penumpang kami absen satu per satu berdasarkan data dari manifes. Dan dari pengecekan itulah kami temukan ada 213 orang yang berada di atas kapal tidak ada dalam manifes, sehingga kami turunkan paksa," Burhanuddin menjelaskan seperti dilansir Antara.
Sementara itu Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Paulus Waterpaw mengatakan, sampai kini masih mendata terhadap para korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara. Kapal yang tenggelam pada Senin (18/6) lalu tersebut telah memakan korban hingga ratusan orang.
"Saya kabari Kabasarnas, itu kan soal SAR dan pencarian korban Basarnas yang punya kewenangan, dengan AL, AD, Udara. Kita di kepolsian ada Brimob. Kita di polisi mendata jumlah korban sebenarnya, karena di manifes enggak ada," kata Paulus, Medan, Sumatera Utara, Rabu (27/6).
Paulus menuturkan, apabila dalam 10 hari tidak menemukan KM Sinar Bangun, tim gabungan pencari kapal akan menghentikannya. Namun lantaran mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat, pihaknya akan memperpanjang proses pencarian kapal tersebut. "Tetapi karena memang menjadi atensi pimpinan, maka diminta oleh pemerintah pusat untuk diperpanjang," ujarnya.
Jenderal bintang dua ini pun menyebut perpanjangan waktu pencarian KM Sinar Bangun akan ditambah yakni selama tiga hari. Namun, penambahan waktu itu bisa dapat berubah kembali. "Perpanjangan 3 hari, tapi kalau kita monitor terus mencari sampai ketemu," kata Paulus. *
Cegah insiden kapal tenggelam di Danau Toba terulang, Satuan Polisi Perairan Polres Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, menurunkan paksa 213 penumpang KM Madu yang tidak terdaftar dalam manifes. Kapal itu akan berangkat dari Pelabuhan Simboro Mamuju ke Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (26/6) petang.
Kepala Satuan Polisi Perairan Polres Mamuju Inspektur Polisi Satu Burhanuddin mengatakan, akibat peristiwa ini, keberangkatan kapal feri tersebut ditunda hingga lebih dari 12 jam.
"Kapal feri itu baru diizinkan berlayar Rabu dini hari tadi, setelah seluruh penumpang ilegal atau yang tidak terdaftar dalam manifes kami turunkan paksa," kata Burhanuddin, Balikpapan, Rabu (27/6) .
Dia menyatakan, kapal feri itu hanya diperbolehkan memuat penumpang maksimal 167 orang. Tetapi saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan ada 380 penumpang di atas kapal dan 213 di antaranya tidak terdaftar dalam manifes. Kondisi ini membahayakan penumpang karena kapal kelebihan muatan seperti tragedi di Danau Toba.
"Para penumpang kami absen satu per satu berdasarkan data dari manifes. Dan dari pengecekan itulah kami temukan ada 213 orang yang berada di atas kapal tidak ada dalam manifes, sehingga kami turunkan paksa," Burhanuddin menjelaskan seperti dilansir Antara.
Sementara itu Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Paulus Waterpaw mengatakan, sampai kini masih mendata terhadap para korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara. Kapal yang tenggelam pada Senin (18/6) lalu tersebut telah memakan korban hingga ratusan orang.
"Saya kabari Kabasarnas, itu kan soal SAR dan pencarian korban Basarnas yang punya kewenangan, dengan AL, AD, Udara. Kita di kepolsian ada Brimob. Kita di polisi mendata jumlah korban sebenarnya, karena di manifes enggak ada," kata Paulus, Medan, Sumatera Utara, Rabu (27/6).
Paulus menuturkan, apabila dalam 10 hari tidak menemukan KM Sinar Bangun, tim gabungan pencari kapal akan menghentikannya. Namun lantaran mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat, pihaknya akan memperpanjang proses pencarian kapal tersebut. "Tetapi karena memang menjadi atensi pimpinan, maka diminta oleh pemerintah pusat untuk diperpanjang," ujarnya.
Jenderal bintang dua ini pun menyebut perpanjangan waktu pencarian KM Sinar Bangun akan ditambah yakni selama tiga hari. Namun, penambahan waktu itu bisa dapat berubah kembali. "Perpanjangan 3 hari, tapi kalau kita monitor terus mencari sampai ketemu," kata Paulus. *
Komentar