PPh Final UMKM Masih Dikritisi
Pelaku Usaha Mikro Harusnya Mendapat Pengecualian
JAKARTA, NusaBali
Pemerintah menerbitkan aturan pajak baru untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui peraturan pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak memiliki peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp 4,8 miliar dalam satu tahun mendapatkan tarif sebesar 0,5% dari yang sebelumnya 1%.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia M Ikhsan Ingratubun mengatakan, seharusnya pemerintah memberikan kekhususan kepada para pelaku usaha mikro. Dia bilang, dari sekitar 59 juta pelaku UMKM sekitar 55 jutanya adalah pelaku usaha mikro. Dari aturan yang sebelumnya, ada terdapat pengecualian pembayaran pajak, namun dengan aturan baru seluruhnya harus membayarkan kewajiban pajaknya.
"Aturan terdahulu mengecualikan pedagang kaki lima, sekarang hantam semuanya, mau kaki lima tidak peduli. Pak Jokowi sudah minta 0,25%, Bu Menkeu tetap 0,5%. Kami menyambut baik, kalau gembira belum tentu," kata Ikhsan dalam acara Kongkow Bisnis PASFM 92,4 di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta, Rabu (27/6).
Dikutip detikfinance, Rabu (26/6), Ikhsan mengungkapkan, para pelaku usaha mikro seharusnya dikecualikan atau diberikan tarif yang lebih rendah dibandingkan kelas menengah dan atas. Pemerintah juga bisa mencontoh China yang menerapkan tarif nol persen bagi pelaku usaha mikro yang memiliki omzet Rp 60 juta per bulan di mulai pada 2020.
"Kalau sekarang dikasih pilihan, mau bayar 0,5% atau mau buat pembukuan, ini pemerintah malu-malu, karena pelaku mikro itu pagi sudah belanja ke pasar, siang mendagangkan, pulau malam tidur, besoknya sudah berjualan lagi, kapan mau buat pembukuan," ujar dia. "Kenapa nggak ikut China, untuk omzet Rp 60 juta per bulan. Kalau di China itu mikro kecil yang setara Rp 60 juta per bulan atau Rp 720 juta/ tahun nol% nanti di 2020," kata Ikhsan.
Dengan tarif khusus bagi pelaku usaha mikro, lanjut Ikhsan pemerintah juga memberikan pendampingan terkait dengan usahanya. Sehingga, para pelaku usaha tersebut naik kelas dan siap menjadi pembayar pajak dan masuk ke dalam sistem perpajakan nasional. *
Pemerintah menerbitkan aturan pajak baru untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui peraturan pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak memiliki peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp 4,8 miliar dalam satu tahun mendapatkan tarif sebesar 0,5% dari yang sebelumnya 1%.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia M Ikhsan Ingratubun mengatakan, seharusnya pemerintah memberikan kekhususan kepada para pelaku usaha mikro. Dia bilang, dari sekitar 59 juta pelaku UMKM sekitar 55 jutanya adalah pelaku usaha mikro. Dari aturan yang sebelumnya, ada terdapat pengecualian pembayaran pajak, namun dengan aturan baru seluruhnya harus membayarkan kewajiban pajaknya.
"Aturan terdahulu mengecualikan pedagang kaki lima, sekarang hantam semuanya, mau kaki lima tidak peduli. Pak Jokowi sudah minta 0,25%, Bu Menkeu tetap 0,5%. Kami menyambut baik, kalau gembira belum tentu," kata Ikhsan dalam acara Kongkow Bisnis PASFM 92,4 di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta, Rabu (27/6).
Dikutip detikfinance, Rabu (26/6), Ikhsan mengungkapkan, para pelaku usaha mikro seharusnya dikecualikan atau diberikan tarif yang lebih rendah dibandingkan kelas menengah dan atas. Pemerintah juga bisa mencontoh China yang menerapkan tarif nol persen bagi pelaku usaha mikro yang memiliki omzet Rp 60 juta per bulan di mulai pada 2020.
"Kalau sekarang dikasih pilihan, mau bayar 0,5% atau mau buat pembukuan, ini pemerintah malu-malu, karena pelaku mikro itu pagi sudah belanja ke pasar, siang mendagangkan, pulau malam tidur, besoknya sudah berjualan lagi, kapan mau buat pembukuan," ujar dia. "Kenapa nggak ikut China, untuk omzet Rp 60 juta per bulan. Kalau di China itu mikro kecil yang setara Rp 60 juta per bulan atau Rp 720 juta/ tahun nol% nanti di 2020," kata Ikhsan.
Dengan tarif khusus bagi pelaku usaha mikro, lanjut Ikhsan pemerintah juga memberikan pendampingan terkait dengan usahanya. Sehingga, para pelaku usaha tersebut naik kelas dan siap menjadi pembayar pajak dan masuk ke dalam sistem perpajakan nasional. *
Komentar