nusabali

Pengimpor 2 Kg Kokain Terancam Mati

  • www.nusabali.com-pengimpor-2-kg-kokain-terancam-mati

Pria asal Singaraja bernama I Nyoman Arnaya, 47 yang menjadi terdakwa karena menyeludupkan 2 kilogram kokain dari Kolombia menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Kamis (28/6)

DENPASAR, NusaBali

Akibat perbuatannya, Arnaya terancam hukuman mati. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Tangkas menyatakan terdakwa secara tidak sah dan melawan hukum memproduksi, mengimpor, atau menyalurkan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. JPU lalu menjerat  menjerat Arnaya dengan dakwaan primernya, Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan alternatif keduanya, Pasal 112 ayat (2) pada undang-undang yang sama. Ancaman untuk dua pasal ini adalah hukuman mati.

Dalam dakwaan dijelaskan Arnaya ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai saat baru tiba dari Kolumbia pada 23 Maret sekitar pukul 18.30 Wita dengan pesawat Qatar Airways bernomor penerbangan QR 962 rute Doha-Denpasar.

Saat melalui pemeriksaan barang bawaan, petugas Bea Cukai menemukan barang mencurigakan pada tas yang dibawa terdakwa. Barang mencurigakan itu tertangkap mesin X-Ray. Dan oleh petugas, tas itu diperiksa lebih teliti lagi dengan dibuka. “Ditemukan ada 4 paket karton berisi bubuk putih yang disembunyikan di dalam lipatan 4 lembar kemeja dan sebanyak 39 paket bubuk putih yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis kokain yang disimpan dalam 39 amplas kaki merek Marcas Y Estillos,” ungkap jaksa.

“Atas temuan itu, terdakwa bersama tas dan barang bukti yang ditemukan dilimpahkan ke Polda Bali untuk diperiksa lebih intensif. Sementara dari hasil penimbangan, barang bukti kokain yang disita dari terdakwa berat kotornya mencapai 2.014,25 gram atau 2 kilogram lebih,” lanjutnya.

Pengakuan Arnaya awalnya ia pergi ke Kolombia untuk bekerja. Sampai di Kolumbia, Arnaya bertemu dengan seorang bernama Bhella. Oleh Bhella ia dikenalkan kepada Mr Don. Dari perkenalan dengan Mr Don inilah Arnaya diperintahkan membawa kokain ke Madagaskar. Karena disebut berbahaya, ia diminta membawa barang haram tersebut ke Hongkong. Namun karena tak kunjung diberi tiket, Arnaya minta adiknya membelikan tiket ke Bali. Apesnya, saat tiba di Bali, Arnaya ditangkap Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai.

Arnaya yang didampingi kuasa hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima dakwaan. Majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pekan depan. *rez

Komentar