Pasca Diadili, Resmi Diterima Lagi Jadi Krama Langkan
Dua pekan setelah dipulangkan dari pengungsiannya di Mapolres Bangli, 10 warga Banjar Langkan, Desa Landih, Kecamatan Bangli yang sempat kasepekang (dikucilkan) karena dituding punya ilmu hitam saat peristiwa kerauhan (kesurupan) massal, kembali ‘diadili’ prajuru adat, Senin (19/10).
10 Warga Tertuduh Punya Ilmu Hitam ‘Diadili’ Melalui Paruman Adat
BANGLI, NusaBali
Seusai ‘pengadilan’ melalui paruman (rapat adat) yang digelar di Bale Banjar Langkan tersebut, 10 warga dari 4 kepala keluarga (KK) ini resmi diterima lagi secara sekala sebagai krama banjar.
Paruman untuk ‘mengadili’ 10 warga yang sempat terusir dan mengungsi ke Mapolres Bangli di Bale Banjar Langkan, Senin kemarin digelar selama 4,5 jam sejak siang pukul 13.00 Wita hingga sore pukul 17.30 Wita. Paruman tersebut dipimpin langsung Bendesa Adat Langkan, I Wayan Sudarsa, didampingi Kepala Dusun (Kadus) Langkan I Nyoman Sunarsa, dan Kelian Subak I Wayan Bered.
Sejumlah peduluan dan pamangku yang ada di Desa Pakraman Langkan juga dihadirkan dalam paruman kemarin. Demikian pula 10 warga yang sempat kasepakang, ikut dihadirkan dalam paruman yang mitip ‘pengadilan’ tersebut. Paruman ini beda dari biasanya, karena berlangsung di bawah setuasi agak tegang. Bahkan, petugas kepolisian dan TNI diterjunkan ke lokasi Bale Banjar Langkan, untuk mengantisipasi segala kemungkinan.
Dalam paruman di Bale Banjar Langkan kemarin, intinya kalangan prajuru meminta agar 10 warga tertuduh yang sempat mengungsi tersebut berterus terang mengakui kalau mereka memang memiliki ilmu hitam. Dari 10 warga tertuduh, sebagian mengakui memang pernah punya barang berkekuatan magis. Konon, benda magis itu berfungsi untuk menjaga uang mereka agar tidak hilang. Bahkan, ada juga yang mengaku punya benda magis untuk tujuan memisahkan hubungan asmara.
Sedangkan sebagian dari 10 warga tertuduh lainnya, menolak disebut memiliki ilmu hitam. Salah seorang dari mereka mengaku sama sekali tak pernah bersentuhan dengan benda magis. Untuk membuktikan ucapannya, dia bahkan bersedia bersumpah secara niskala. “Saya bersedia melakukan sumpah. Saya juga siap rumah saya digeledah, kalau krama masih curiga,” cetus warga tertuduh ini.
Setelah melalui ‘pengadilan’ yang berlangsung alot selama 4,5 jam, akhirnya dalam paru-man kemarin disepakati 10 warga tertuduh diterima kembali sebagai krama Banjar Langkan. Namun, secara niskala, 10 warga tertuduh diminta untuk me-mpertanggungjawabkan perbuatan mereka masing-masing.
Salah satu prajuru adat Banjar Langkan, I Wayan Bered, mengatakan 10 warga tertuduh secara sekala telah diterima kembali sebagai krama banjar, tanpa syarat apa pun. Hanya saja, mereka harus tandatangani kesepakatan di mana tidak akan menuntut secaa hukum atas barang/benda magis yang diambil krama di rumahnya, seperti rontal, sesabukan, soco Rangda, kain kasa merajah Rangda, buntilan sesabukan, pripih emas, dan buku sahsah bebai.
Selanjutnya...
Komentar