Pasca Diadili, Resmi Diterima Lagi Jadi Krama Langkan
Dua pekan setelah dipulangkan dari pengungsiannya di Mapolres Bangli, 10 warga Banjar Langkan, Desa Landih, Kecamatan Bangli yang sempat kasepekang (dikucilkan) karena dituding punya ilmu hitam saat peristiwa kerauhan (kesurupan) massal, kembali ‘diadili’ prajuru adat, Senin (19/10).
“Namun, mengenai urusan niskala, dipertanggungjawabkan langsung oleh masin-masing,” ujar Wayan Bered saat dikonfirmasi NusaBali seusai paruman kemarin.
Wayan Bered menyebutkan, dalam peruman kemarin, 90 persen pengakuan 10 warga tertuduh memang menganut ilmu hitam, sebagaimana dikatakan tapakan Ida Batara yang kerauhan.
Sementara itu, Panit I Reskrim Polsek Bangli, Nyoman Edi Suarya, yang ikut hadir dalam paruman di Bale Banjar Langkan, Senin kemarin, sempat mengingatkan prajuru dan krama setempat supaya pembahasan tidak sampai melenceng dari kesepakatan damai sebelumnya. Bahkan, Edi Suarya mengancam akan menindak tegas prajuru dan krama, jika kesepakatan damai yang ditandatangani di Mapolres Bangli beberapa waktu lalu dilanggar.
“Kalau ada yang melakukan pelanggaran dari kesepakatan damai yang telah ditan-datangani keduabelah pihak (prajuri bajar vs 10 warga kasepekang) tersebut, kami tidak segan-segan untuk menindaknya,” tandas Edi Suarya, yang kemarin terjun ke paruman di Bale Banjar Langkan mewakili Kapolsek Bangli, Kompol I Ketut Widia.
Sebelumnya, ada 4 butir kesepakatan damai yang telah ditandatangani melalui mediasi pamungkas di Mapolres Bangli, 6 Oktober 2010 lalu. Pertama, keduabelah pihak sama-sama menyesali perbuatannnya dan sepakat untuk berdamai, serta berjanji tidak mengulangi kembali perbuatan mereka.
Poin pertama ini juga memuat empat ketentuan. Salah satunya, pihak Desa Pakraman Langkan harus bersedia menerima kembali 10 warga terusir yang dituduh memiliki ilmu hitam sebagai krama desa, seperti sedia kala. Juga harus menjaga keamanan dan keselamatan 10 warga yang dituduh punya ilmu hitam. Selanjutnya, menjaga keselamatan harta benda, sarana, dan prasarana umum yang ada di Desa Pakraman Langkan. Terakhir, jika perbuatan serupa kembali terjadi, maka yang bersangkutan akan dituntut sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Poin kedua, pada intinya keduabelah pihak sepakat untuk menyampaikan kepada masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Poin ketiga, jika kelak menerima isu-isu yang tidak jelas, keduabelah pihak agar bersedia menyampaikan kepada prajuru adat dan pada pihak yang berwajib (kepolisian) untuk dikonfirmasi kebenarannya.
Selanjutnya...
Komentar