Pasca Diadili, Resmi Diterima Lagi Jadi Krama Langkan
Dua pekan setelah dipulangkan dari pengungsiannya di Mapolres Bangli, 10 warga Banjar Langkan, Desa Landih, Kecamatan Bangli yang sempat kasepekang (dikucilkan) karena dituding punya ilmu hitam saat peristiwa kerauhan (kesurupan) massal, kembali ‘diadili’ prajuru adat, Senin (19/10).
Poin keempat, keduabelah pihak sepakat tidak akan melakukan gugatan secara perdata atas segala kerugian materi yang diakibatkan peristiwa tempo hari. Namun, terhadap tindak pidana tindak pidana yang terjadi, keduabelah pihak sepakat menyerahkan sepenuhnua ke penegak hukum.
Sehari setelah penandatanganan kesepakatan damai kala itu, 10 warga kasepekang yang tertuduh punya ilmu hitam dipulangkan dari pengungsiannya di Mapolres Bangli, 7 Oktober 2015. Mereka dipulangkan dengan pengawalan ketat petugas kepolisian, TNI, dan Satpol PP Bangli.
Personel kepolisian yang diterjunkan kawal pemulangan 10 warga kasepekang kala itu mencapai 166 orang, ditambah 11 anggota TNI, plus 19 anggota Satpol PP Pemkab Bangli. Bahkan, Kapolres Bangli AKBP Danang Benny Kusprihandono juga ikut terjun langsung bersama Dandim 1626 Bangli, Letkot Inf Agus Wahyudi Irianto, serta Sekda Kabupaten Bangli IB Giri Putra.
Dalam proses pemulangan 10 warga kasepekang ini, Kepala Desa (Perbekel) Landih, I Ketut Sudana, ikut menjemputnya ke Mapolres Bangli. Perbekel Ketut Sudana menjemput mereka bersama Bendesa Pakraman Langkan I Wayan Sudiarsa, Kepala Dusun (Kadus) Langkan I Nyoman Sunarsa.
Sebelum diperkenankan pulang ke rumahnya masing-masing, 10 warga kasepekang---yang diungsikan ke Mapolsek Bangli sejak peristiwa kerauhan 29 September 2015---ini lebih dulu harus menjalani upacara ritual Panglebur Mala (menghilangkan kotor secara niskala) di Panglukatan Tirta Sudamala dan tempat lainnya. Mereka juga sempat ditempatkan di Bangunan Serbaguna.
Komentar