nusabali

Penusuk Tukang Ojek Diganjar Pasal Pembunuhan

  • www.nusabali.com-penusuk-tukang-ojek-diganjar-pasal-pembunuhan

Jajaran Polsek Sawan yang menangani kasus penusukan sesama tukang ojek di depan Setra Desa Pakraman Sudaji yang mengakibatkan Made Sukamara, 32, warga Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Sudaji tewas, menetapkan pasal kepada pelaku, Made Rapet, 52, warga Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Sudaji.

SINGARAJA, NusaBali

Rapet yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden berdarah itu dikenakan pasal 338 junto 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan.

Kapolsek Sawan, AKP I Ketut Wisnaya dihubungi, Jumat (29/6) kemarin mengakui ada perubahan penetapan pasal setelah timnya melakukan penyelidikan. Pasca kejadian yang terjadi pada Selasa (26/6) pagi, pihaknya memang sudah menetapkan Rapet sebagai tersangka. Saat itu Rapet awalnya hanya dikenakan pasal 351 ayat (3) Tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Setelah kami lakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan, ada perubahan pasal, karena aksi itu termasuk dalam pembunuhan,” kata dia.

Dengan perubahan pasal tersebut, Rapet diduga melakukan pembunuhan dan dapat dikenakan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. AKP Wisnaya pun menjelaskan dalam hasil penyidikan terkini, pihaknya belum menemukan adanya kesengajaan pelaku melakukan aksi tersebut. Hal tersebut dikuatkan oleh pengakuan pelaku dan tiga saksi yang diterima.

Pihaknya pun mengaku tidak menerapkan pasal berlapis undang-undang darurat terkait senjata tajam berupa pisau dapur yang dibawa dan dipakai Rapet untuk menusuk korban Sukamara. Pihaknya menegaskan bahwa pisau itu murni dibawa tersangka tanpa perencanaan untuk menusuk pelaku.

Sementara itu hingga kini, pihak kepolisian masih melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan kasus, yang kemudian akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu pihaknya juga mengatakan sedang mempersiapkan rekontruksi kejadian di tempat kejadian perkara, untuk memperjelas gambaran kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan, warga Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng dihebohkan dengan insiden berdarah yang mengakibatkan Made Sukamaram 32, warga Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Sudaji tewas dengan tusukan di perut dan usu terburai. Korban tidak dapat tertolong setelah ditusuk teman sesama ojeknya Made Rapet, 52, warga Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Sudaji. Tragedi maut itu dipicu ketersinggungan keduanya dalam obrolan sesama tukang ojek di pos pangkalan. Perkelahian pun berlanjut didepan Setra Desa Pakraman Sudaji yang mengakibatkan Sukamara tewas karena tertusuk pisau Rapet.*k23

Komentar