Dua Tahun, Hanya Tangani Satu Kasus Korupsi
Kejari Denpasar Jelang Hari Bhakti Adhyaksa
DENPASAR, NusaBali
Jelang Hari Bhakti Adyaksa yang jatuh pada 21 Juli mendatang, Kejari Denpasar mendapat banyak sorotan. Salah satunya terkait produktivitas dalam penanganan kasus korupsi. Pasalnya, selama dua tahun ini, baru satu kasus korupsi saja yang ditangani Kejari Denpasar yang kini dipimpin Sila Pulungan Halolongan.
Terakhir, kasus korupsi yang bisa diselesaikan Kejari Denpasar, yaitu kasus korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar yang menjadikan Sekwan DPRD Kota Denpasar, IGA Rai Sutha sebagai terpidana 1 tahun penjara dan PPTK, I Made Patra yang juga divonis 1 tahun penjara pada 2017 lalu. Setelah itu, Kejari Denpasar ‘puasa’ penanganan kasus korupsi.
Malah banyak kasus korupsi yang dihentikan penyelidikan dan penyidikannya. Di antaranya kasus korupsi PD Parkir dan dugaan korupsi relokasi Pasar Badung. Dalam kasus PD Parkir, Kejari Denpasar menghentikan penyidikan yang sudah menetapkan satu tersangka. Sementara dalam kasus korupsi relokasi Pasar Badung dihentikan karena alasan yang tidak jelas.
Ditemui di salah satu restauran di Denpasar, Jumat (29/6), Kajari Denpasar, Sila Pulungan mengakui terkait minimnya penaganan kasus korupsi di Kejari Denpasar. Namun dia berdalih jika penanganan kasus korupsi ini berbeda dengan penanganan pidana lainnya.
“Penanganan kasus korupsi ini perlu kehati-hatian dan berbeda dengan penanganan kasus lainnya,” tegasnya.
Meski tidak produktif dalam penanganan kasus korupsi, namun Sila Pulungan tetap optimis penyidik Pidana Khusus Kejari Denpasar akan mampu mengungkap kasus korupsi. Salah satunya, yaitu kasus proyek Tukad Mati di Legian, Kuta, Badung yang sebelumnya dihentikan karena kalah Pra Peradilan di PN Denpasar.
Ia menyebut saat ini kasus Tukad Mati sudah kembali berjalan seiring hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Bali yang sudah diterima. Bahkan Sila yakin akan menuntaskan kasus ini secepatnya. “Kami memiliki PR (Pekerjaan Rumah, red) karena masih menunggu hasil BPKP. Saat ini hasil audit BPKP sudah kami terima,” ujarnya.
Meski sudah mengantongi hasil audit BPKP, namun Sila masih enggan berkomentar terkait langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik. Termasuk status dua tersangka kasus ini, yaitu Kasi Pengairan Dinas PUPR Badung, I Wayan Seraman dan Kabid Pengairan, AA Gede Dalem yang digugurkan PN Denpasar melalui sidang Pra Peradilan. “Nanti akan kami umumkan lebih lanjut,” jelasnya. *rez
Terakhir, kasus korupsi yang bisa diselesaikan Kejari Denpasar, yaitu kasus korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar yang menjadikan Sekwan DPRD Kota Denpasar, IGA Rai Sutha sebagai terpidana 1 tahun penjara dan PPTK, I Made Patra yang juga divonis 1 tahun penjara pada 2017 lalu. Setelah itu, Kejari Denpasar ‘puasa’ penanganan kasus korupsi.
Malah banyak kasus korupsi yang dihentikan penyelidikan dan penyidikannya. Di antaranya kasus korupsi PD Parkir dan dugaan korupsi relokasi Pasar Badung. Dalam kasus PD Parkir, Kejari Denpasar menghentikan penyidikan yang sudah menetapkan satu tersangka. Sementara dalam kasus korupsi relokasi Pasar Badung dihentikan karena alasan yang tidak jelas.
Ditemui di salah satu restauran di Denpasar, Jumat (29/6), Kajari Denpasar, Sila Pulungan mengakui terkait minimnya penaganan kasus korupsi di Kejari Denpasar. Namun dia berdalih jika penanganan kasus korupsi ini berbeda dengan penanganan pidana lainnya.
“Penanganan kasus korupsi ini perlu kehati-hatian dan berbeda dengan penanganan kasus lainnya,” tegasnya.
Meski tidak produktif dalam penanganan kasus korupsi, namun Sila Pulungan tetap optimis penyidik Pidana Khusus Kejari Denpasar akan mampu mengungkap kasus korupsi. Salah satunya, yaitu kasus proyek Tukad Mati di Legian, Kuta, Badung yang sebelumnya dihentikan karena kalah Pra Peradilan di PN Denpasar.
Ia menyebut saat ini kasus Tukad Mati sudah kembali berjalan seiring hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Bali yang sudah diterima. Bahkan Sila yakin akan menuntaskan kasus ini secepatnya. “Kami memiliki PR (Pekerjaan Rumah, red) karena masih menunggu hasil BPKP. Saat ini hasil audit BPKP sudah kami terima,” ujarnya.
Meski sudah mengantongi hasil audit BPKP, namun Sila masih enggan berkomentar terkait langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik. Termasuk status dua tersangka kasus ini, yaitu Kasi Pengairan Dinas PUPR Badung, I Wayan Seraman dan Kabid Pengairan, AA Gede Dalem yang digugurkan PN Denpasar melalui sidang Pra Peradilan. “Nanti akan kami umumkan lebih lanjut,” jelasnya. *rez
Komentar