Telusuri Pegawai Kontrak Jadi Saksi Palson
Pemungutan suara (coblosan) Pilgub Bali 2018, Rabu (27/6) lalu, secara umum telah berjalan aman, lancar, dan kondusif.
NEGARA, NusaBali
Namun belakangan ini, Panwaslu Jembrana menerima informasi dugaan keterlibatan Pegawai Kontrak Pemkab Jembrana yang menjadi saksi salah satu pasangan calon (paslon) Cagub-Cawagub di salah satu TPS Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara.
Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, Jumat (29/6) mengatakan, hingga beberapa hari setelah pencoblosan, belum ada laporan formal terkait masalah-masalah ataupun penyimpangan terkait pemungutan suara. Hanya saja, ada informasi keberadaan oknum Pegawai Kontrak Pemkab Jembrana yang diduga ikut terlibat sebagai saksi salah satu paslon di TPS.
“Informasinya itu ada di salah satu TPS di Baler Bale Agung. Meski tidak ada laporan formal, tetap kami telusuri,” katanya. Dari hasil penelusuran sementara, kata Pande, oknum Pegawai Kontrak menjadi saksi Paslon itu, merupakan Pegawai Kontrak pada Satpol PP Jembrana. Rencananya, oknum pegawai kontrak itu akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi ke Panwaslu Jembrana, Senin (2/6) mendatang.
“Nanti akan kami minta klarifikasi dulu, dan masih didalami apakah terjadi pelanggaran terkait keterlibatan pegawai kontrak itu. Baik itu dari sisi Undang-undang Pilkada maupun Undang-Undang tentang ASN (Aparatur Sipil Negara),” ujarnya.
Selain oknum pegawai kontrak pada Satpol PP Jembrana itu, menurut Pande, sebelumnya juga ada informasi dugaan salah satu pegawai Rumah Sakit Umum (RSU) Negara yang menjadi saksi salah satu paslon. Namun setelah ditelusuri, yang bersangkutan dipastikan bukan merupakan pegawai RSU Negara.
Hanya saja, yang bersangkutan memang sering melancong ke RSU Negara, sehingga tidak sampai dilakukan klarifikasi. “Sambil jalan tetap kami telusuri kalau ada informasi dugaan penyimpangan. Saat ini, kami juga masih fokus mengawasi pleno rekapitulasi PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan),” pungkas Pande. *ode
Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, Jumat (29/6) mengatakan, hingga beberapa hari setelah pencoblosan, belum ada laporan formal terkait masalah-masalah ataupun penyimpangan terkait pemungutan suara. Hanya saja, ada informasi keberadaan oknum Pegawai Kontrak Pemkab Jembrana yang diduga ikut terlibat sebagai saksi salah satu paslon di TPS.
“Informasinya itu ada di salah satu TPS di Baler Bale Agung. Meski tidak ada laporan formal, tetap kami telusuri,” katanya. Dari hasil penelusuran sementara, kata Pande, oknum Pegawai Kontrak menjadi saksi Paslon itu, merupakan Pegawai Kontrak pada Satpol PP Jembrana. Rencananya, oknum pegawai kontrak itu akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi ke Panwaslu Jembrana, Senin (2/6) mendatang.
“Nanti akan kami minta klarifikasi dulu, dan masih didalami apakah terjadi pelanggaran terkait keterlibatan pegawai kontrak itu. Baik itu dari sisi Undang-undang Pilkada maupun Undang-Undang tentang ASN (Aparatur Sipil Negara),” ujarnya.
Selain oknum pegawai kontrak pada Satpol PP Jembrana itu, menurut Pande, sebelumnya juga ada informasi dugaan salah satu pegawai Rumah Sakit Umum (RSU) Negara yang menjadi saksi salah satu paslon. Namun setelah ditelusuri, yang bersangkutan dipastikan bukan merupakan pegawai RSU Negara.
Hanya saja, yang bersangkutan memang sering melancong ke RSU Negara, sehingga tidak sampai dilakukan klarifikasi. “Sambil jalan tetap kami telusuri kalau ada informasi dugaan penyimpangan. Saat ini, kami juga masih fokus mengawasi pleno rekapitulasi PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan),” pungkas Pande. *ode
1
Komentar