nusabali

Kejari Bangli Periksa Anggota Dewan

  • www.nusabali.com-kejari-bangli-periksa-anggota-dewan

Anggota dewan aktif dan mantan anggota DPRD Bangli diperiksa terkait kasus dugaan korupsi upah pungut. Kerugian diperkirakan Rp 1 miliar.

Kasus Upah Pungut 

BANGLI, NusaBali
Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bangli memeriksa anggota DPRD setempat periode 2004-2009, termasuk anggota dewan yang kembali terpilih pada periode 2014-2019. Pemeriksaan anggota dewan tersebut terkait penanganan kasus upah pungut yang ditangani pihak kejaksaan. 

Beberapa anggota dewan yang diperiksa Kejari Bangli, adalah Sang Putu Sosialiawan (2004-2009, dari PDIP), I Ketut Mastrem (terpilih lagi periode 2014-2019 dari PDIP), dan I Made Santika (2004-2009 dari Golkar). Rencananya, Selasa (15/3) hari ini, I Nengah Merta (dewan periode 2004-2009 dari PDIP) akan dimintai keterangan terkait penanganan kasus upah pungut di Bangli tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Bangli Bagus Putra, menyatakan, pemeriksaan kepada mantan maupun anggota dewan tersebut, bertujuan untuk meminta keterangan terkait tugas anggota dewan ketika itu, khususnya Komisi C yang berkaitan dengan Dispenda. 
“Kami ingin mengetahui kebijakan apa yang diambil ketika itu,” ujar Bagus Putra, Senin (14/3). 

Lanjutnya, apakah masalah upah pungut tersebut sempat dibahas dan disampaikan ke dewan oleh pihak eksekutif ketika itu. “Itu yang kami ingin ketahui,” imbuh Bagus Putra.
Sebelumnya, pemanggilan terhadap mantan dan anggota dewan dilakukan Senin lalu. Yang pertama diperiksa, Sang Putu Sosialiawan, I Ketut Mastrem, dan Senin (14/3) adalah I Made Santika. Menurut Bagus Putra, sudah 24 orang saksi di luar saksi ahli yang dimintai keterangan terkait kasus upah pungut yang ditangani.

Meski sudah meminta keterangan banyak saksi, belum dipastikan siapa tersangka dalam kasus upah pungut (UP) tersebut. “Kalau sudah jelas nanti, pasti kami hubungi,” ujarnya. 
Informasinya di kejaksaan, kasus dugaan korupsi upah pungut tersebut mencuat terkait kebijakan pusat soal bagi hasil pajak bumi dan bangunan (PBB). Untuk di Bangli, kewenangan bagi hasil untuk sektor perkotaan, pedesaan, dan pertambangan. Untuk sektor perkotaan dan pedesaan ada kegiatannya. Sedang untuk sektor pertambangan terindikasi tidak ada kegiatan. Hal itulah ditengarai berakibat kerugian negara. 

Menurut hitungan sementara dari kejaksaan, nilai kerugian sementara Rp 1 miliar. “Namun untuk kepastiannya, kami masih menunggu hitungan resmi dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” tutur Bagus Putra. 

Menurut dia, kasusnya dipilah menjadi dua, yakni periode 2006-2008 dan periode 2009-2010. Selain kalangan mantan anggota dan anggota dewan aktif, kejaksaan juga memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat, termasuk Bupati Bangli I Made Gianyar sebelumnya juga sudah diperiksa sebagai saksi. 7 k17

Komentar