Satpol PP Sidak Rumah Makan Be Cundang
Petugas Satpol PP Bangli sidak ke rumah makan (RM) be cundang (daging ayam aduan) di perbatasan Banjar Tegalalang, Kelurahan Kawan dengan Dusun Tambahan, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Bangli, Senin (2/7).
BANGLI, NusaBali
RM be cundang yang baru buka beberapa minggu itu belum mengantongi izin. Kasi Operasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Bangli, Ngakan Ketut Astawa, mengaku banyak keluhan masyarakat terkait bangunan di lahan persawahan. Bahkan ada menyebutkan bangunan tersebut dimanfaatkan untuk kafe. Setelah dicek ternyata warung makan yang menyediakan menu khas be cundang. Hasil pengecekan, RM tersebut belum mengantongi izin apapun, baik Izin Prinsip, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Surat Izin Usaha Dagang (SIUP). “Rumah makan dibangun di lahan basah (pertanian), pemilik harus melengkapi izin alih fungsi lahan,” ungkapnya.
Dikatakan rumah makan tersebut milik salah satu warga di Dusun Tambahan, Desa Jehem. Pemilik mengaku siap mengurus izin. “Kami sudah sarankan yang bersangkutan mengurus izin, kemudian mengkoordinasikan kembali dengan pertanian, apakah lahan tersebut masih produktif atau tidak,” jelasnya. Selain izin, Satpol PP juga mengecek adanya minuman beralkohol. “Hasil nihil, tapi kami akan tetap melakukan pengawasan karena lokasi berada di lahan persawahan dan tergolong jalur sepi,” imbuhnya.
Seteleh sidak di RM be cundang, Satpol PP juga sidak di Jalan Bau, Banjar Tanggahan, Desa Sulahan. Satpol PP melakukan sidak pengkavlingan lahan pertanian. Ngakan Astawa mengatakan saat didatangi pemilik tidak ada di lokasi, hanya ada pekerja yang sedang membuat jalan. “Setelah dicek jelas belum ada izin, kaitannya dengan alih fungsi lahan,” terangnya. *e
RM be cundang yang baru buka beberapa minggu itu belum mengantongi izin. Kasi Operasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Bangli, Ngakan Ketut Astawa, mengaku banyak keluhan masyarakat terkait bangunan di lahan persawahan. Bahkan ada menyebutkan bangunan tersebut dimanfaatkan untuk kafe. Setelah dicek ternyata warung makan yang menyediakan menu khas be cundang. Hasil pengecekan, RM tersebut belum mengantongi izin apapun, baik Izin Prinsip, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Surat Izin Usaha Dagang (SIUP). “Rumah makan dibangun di lahan basah (pertanian), pemilik harus melengkapi izin alih fungsi lahan,” ungkapnya.
Dikatakan rumah makan tersebut milik salah satu warga di Dusun Tambahan, Desa Jehem. Pemilik mengaku siap mengurus izin. “Kami sudah sarankan yang bersangkutan mengurus izin, kemudian mengkoordinasikan kembali dengan pertanian, apakah lahan tersebut masih produktif atau tidak,” jelasnya. Selain izin, Satpol PP juga mengecek adanya minuman beralkohol. “Hasil nihil, tapi kami akan tetap melakukan pengawasan karena lokasi berada di lahan persawahan dan tergolong jalur sepi,” imbuhnya.
Seteleh sidak di RM be cundang, Satpol PP juga sidak di Jalan Bau, Banjar Tanggahan, Desa Sulahan. Satpol PP melakukan sidak pengkavlingan lahan pertanian. Ngakan Astawa mengatakan saat didatangi pemilik tidak ada di lokasi, hanya ada pekerja yang sedang membuat jalan. “Setelah dicek jelas belum ada izin, kaitannya dengan alih fungsi lahan,” terangnya. *e
1
Komentar