Bobol Toko, Pasangan Kekasih Diringkus
Petugas Reskrim Polres Badung meringkus tiga orang sindikat pembobol toko modern di Jalan Raya Canggu, kawasan Banjar Anyar Kaja, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
DENPASAR, NusaBali
Ketiga tersangka merupakan pasangan kekasih dan adik kandung masing-masing bernama I Kadek Eris Setiawan, 23, I Gusti Ketut AW, 16 dan seorang wanita bernama I Gusti Ayu Putu Wahyuni, 23 ditangkap di Jalan Irawadi, Nomor 1 C, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Minggu (1/7). Dari tangan mereka, petugas mengamankan satu unit Handphone (HP) dan rokok berbagai merek.
Kapolres Badung, AKBP Yudith Satria Hananta mengatakan pengungkapan kasus pencurian yang dilakukan oleh tiga tersangka ini berawal dari laporan korban I Made Juniarta, 26, di Mapolres Badung dengan nomor laporan LP-B/196/VI/2018/Bali/Res Badung/Sek Kuta Utara. Dalam laporannya, toko yang terletak di Jalan Raya Canggu, kawasan Banjar Anyar Kaja, Kerobokan, Kuta Utara itu menjadi korban pencurian dengan modus mencongkel plafon.
Akibatnya, pihak toko mengalami kerugian mencapai puluhan juta lantaran berbagai rokok, kosmetik dan tablet digondol oleh kawanan maling. “Kejadiannya pada Minggu (1/7) dinihari dan langsung dilaporkan pagi harinya. Nah, atas laporan itu, tim kami akhirnya melakukan penyelidikan dan mendalami keterangan saksi serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV),” terang AKBP Yudith, Selasa (3/7) siang.
Petugas yang melakukan olah TKP serta mengidentifikasi rekaman kamera pengawas di seputaran lokasi akhirnya berhasil mengungkap identitas ketiga tersangka yang melakukan aksi pencurian. Sehingga, tim reskrim yang di-back up Polda Bali melakukan penangkapan terhadap tersangka I Kadek Eris Setiawan dan dua rekannya itu di Jalan Irawadi Nomor 1 C, Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Dalam penangkapan itu, ketiganya tidak berkutik dan langsung dikeler ke Mapolres Badung untuk dilakukan penyelidikan mendalam. “Mereka mengakui perbuatannya. Sehingga kita melakukan penggeledahan seluruh rumah dan menemukan barang bukti hasil kejahatan mereka untuk dibawa ke Polres,” ungkapnya.
Dijelaskan AKPB Yudith, tersangka I Kadek Eris Setiawan sebagai otak pelaku. Dia mengajak kekasihnya I Gusti Ayu Putu Wahyuni dan adik kekasihnya berinisial I Gusti Ketut AW. Ketiganya melakukan aksi dengan cara memanjat pintu yang berada di samping toko tersebut, kemudian pasangan kekasih tersebut masuk ke dalam toko dengan cara menjebol plafon. Sebaliknya, adik mereka yang diajak ke lokasi ditugaskan untuk memantau lokasi.
“Cuma dua aja yang masuk, yakni pasangan kekasih ini. Satunya hanya tunggu di luar saja. Aksinya tidak lama karena para tersangka ini berhasil mengambil HP Samsung, rokok dan kosmetik serta satu tablet. Setelah itu kabur,” beber perwira melati dua dipundak ini.
Hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengaku baru pertamakali melakukan aksi kejahatannya. Meski demikian, petugas masih mendalami keterangan tersebut serta menganalisa terkait laporan dengan modus serupa. Ketiganya terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. “Saat ini ketiganya masih dalam pemeriksaan intensif. Kalau pengakuan mereka baru pertamakali melakukannya,” pungkas AKBP Yudith. *dar
Ketiga tersangka merupakan pasangan kekasih dan adik kandung masing-masing bernama I Kadek Eris Setiawan, 23, I Gusti Ketut AW, 16 dan seorang wanita bernama I Gusti Ayu Putu Wahyuni, 23 ditangkap di Jalan Irawadi, Nomor 1 C, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Minggu (1/7). Dari tangan mereka, petugas mengamankan satu unit Handphone (HP) dan rokok berbagai merek.
Kapolres Badung, AKBP Yudith Satria Hananta mengatakan pengungkapan kasus pencurian yang dilakukan oleh tiga tersangka ini berawal dari laporan korban I Made Juniarta, 26, di Mapolres Badung dengan nomor laporan LP-B/196/VI/2018/Bali/Res Badung/Sek Kuta Utara. Dalam laporannya, toko yang terletak di Jalan Raya Canggu, kawasan Banjar Anyar Kaja, Kerobokan, Kuta Utara itu menjadi korban pencurian dengan modus mencongkel plafon.
Akibatnya, pihak toko mengalami kerugian mencapai puluhan juta lantaran berbagai rokok, kosmetik dan tablet digondol oleh kawanan maling. “Kejadiannya pada Minggu (1/7) dinihari dan langsung dilaporkan pagi harinya. Nah, atas laporan itu, tim kami akhirnya melakukan penyelidikan dan mendalami keterangan saksi serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV),” terang AKBP Yudith, Selasa (3/7) siang.
Petugas yang melakukan olah TKP serta mengidentifikasi rekaman kamera pengawas di seputaran lokasi akhirnya berhasil mengungkap identitas ketiga tersangka yang melakukan aksi pencurian. Sehingga, tim reskrim yang di-back up Polda Bali melakukan penangkapan terhadap tersangka I Kadek Eris Setiawan dan dua rekannya itu di Jalan Irawadi Nomor 1 C, Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Dalam penangkapan itu, ketiganya tidak berkutik dan langsung dikeler ke Mapolres Badung untuk dilakukan penyelidikan mendalam. “Mereka mengakui perbuatannya. Sehingga kita melakukan penggeledahan seluruh rumah dan menemukan barang bukti hasil kejahatan mereka untuk dibawa ke Polres,” ungkapnya.
Dijelaskan AKPB Yudith, tersangka I Kadek Eris Setiawan sebagai otak pelaku. Dia mengajak kekasihnya I Gusti Ayu Putu Wahyuni dan adik kekasihnya berinisial I Gusti Ketut AW. Ketiganya melakukan aksi dengan cara memanjat pintu yang berada di samping toko tersebut, kemudian pasangan kekasih tersebut masuk ke dalam toko dengan cara menjebol plafon. Sebaliknya, adik mereka yang diajak ke lokasi ditugaskan untuk memantau lokasi.
“Cuma dua aja yang masuk, yakni pasangan kekasih ini. Satunya hanya tunggu di luar saja. Aksinya tidak lama karena para tersangka ini berhasil mengambil HP Samsung, rokok dan kosmetik serta satu tablet. Setelah itu kabur,” beber perwira melati dua dipundak ini.
Hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengaku baru pertamakali melakukan aksi kejahatannya. Meski demikian, petugas masih mendalami keterangan tersebut serta menganalisa terkait laporan dengan modus serupa. Ketiganya terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. “Saat ini ketiganya masih dalam pemeriksaan intensif. Kalau pengakuan mereka baru pertamakali melakukannya,” pungkas AKBP Yudith. *dar
1
Komentar