Bawa Narkoba ke Bali, WN Rusia Divonis 14 Bulan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghukum terdakwa Aleksander Shcnadrov,33, warga asal Rusia selama 14 bulan kurungan penjara, karena kedapatan menggunakan narkoba jenis psilosin dan lisergida yang dilarang beredar di Indonesia.
DENPASAR, NusaBali
"Terdakwa terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri," kata Ketua Majelis Hakim, I Ketut Tirta di PN Denpasar, Selasa (3/7). Hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan tidak mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam memberantas segala jenis peredaran narkotika dan obat terlarang. Vonis majelis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martinus T. Suluh dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 20 bulan kurungan penjara.
Hal yang meringankan tuntutan terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang mengakui perbuatannya dan terdakwa menyesali perbuatannya. Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya I Nyoman Dila menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim, demikian JPU juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa, terdakwa ditangkap pada 2 Februari 2018 pukul 15.50 Wita, terdakwa ke Bali dengan menggunakan pesawat Malaysia Airlines rute Kuala Lumpur-Bali untuk berlibur. Saat dilakukan pemeriksaan X-Ray di Bandara Internasional Ngurah Rai, terdakwa diperiksa, petugas mendapati tiga kapsul warna keemasan yang didalamnya berisi bubuk warna coklat yang diduga narkoba golongan I.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan sediaan barang haram itu dan diketahui tiga kapsul berisi kandungan narkoba jenis psilosin dengan berat total 0,33 gram.
Selain itu, dua kapsul lagi berisi kandungan narkoba jenis lisergida yang disimpan pada bagian belahan pantat terdakwa. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan kasus tersebut dan terdakwa dibawa ke Polda Bali untuk dilakukan proses hukum. Kepada petugas, terdakwa mengaku membeli barang haram itu dari Tiongkok dari seseorang yang tidak dikenal. Akibat perbuatannya, terdakwa menjalani persidangan dan duduk di kursi pesakitan tersebut. *ant
Hal yang meringankan tuntutan terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang mengakui perbuatannya dan terdakwa menyesali perbuatannya. Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya I Nyoman Dila menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim, demikian JPU juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa, terdakwa ditangkap pada 2 Februari 2018 pukul 15.50 Wita, terdakwa ke Bali dengan menggunakan pesawat Malaysia Airlines rute Kuala Lumpur-Bali untuk berlibur. Saat dilakukan pemeriksaan X-Ray di Bandara Internasional Ngurah Rai, terdakwa diperiksa, petugas mendapati tiga kapsul warna keemasan yang didalamnya berisi bubuk warna coklat yang diduga narkoba golongan I.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan sediaan barang haram itu dan diketahui tiga kapsul berisi kandungan narkoba jenis psilosin dengan berat total 0,33 gram.
Selain itu, dua kapsul lagi berisi kandungan narkoba jenis lisergida yang disimpan pada bagian belahan pantat terdakwa. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan kasus tersebut dan terdakwa dibawa ke Polda Bali untuk dilakukan proses hukum. Kepada petugas, terdakwa mengaku membeli barang haram itu dari Tiongkok dari seseorang yang tidak dikenal. Akibat perbuatannya, terdakwa menjalani persidangan dan duduk di kursi pesakitan tersebut. *ant
1
Komentar