DPRD Bali Minta JKBM Dilanjutkan
Selain rakyat miskin di Bali akan kian merana, ada 270 tenaga kerja terancam jadi pengangguran jika JKBM dihapus.
Karena Rakyat Miskin Terjepit
DENPASAR, NusaBali
Rencana penghapusan program Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) karena akan diintegrasikan dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), membuat rakyat miskin di Pualau Dewata kian terjepit. Itu sebabnya, Komisi IV DPRD Bali (yang membidangi masalah kesehatan) minta dicarikan solusi agar JKBM bagi masyarakat kurang mampu tetap jalan, tanpa melanggar aturan.
Terkait masalah ini, Komisi IV DPRD Bali secara khusus mengundang Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi Bali, dr I Ketut Suarjaya, bertemu di Ruang Baleg Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Senin (14/3). Rapat koordsinasi kemarin dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta (dari Fraksi PDIP). Sedangkan anggota Komisi IV DPRD Bali yang hadir, antara lain, Ketut Kariyasa Adnyana (Fraksi PDIP), I Ketut Mandia (Fraksi PDIP), Gede Suamba (Fraksi PDIP), I Wayan Kari Subali (Fraksi Panca Bayu), dan I Gusti Putu Budiartha (Fraksi PDIP).
Nyoman Parta menyatakan, rencana penghapusan program JKBM tahun 2016 karena adanya JKN berupa BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan memang tidak bisa dihindari. Namun, dampak dari penghapusan JKBM sangatlah besar. Selain rakyat miskin yang tidak mampu membayar iuran dan ikut BPJS, ada ratusan tenaga kesehatan yang dilibatkan untuk program JKBM akan jadi pengangguran.
”Pokoknya, saya minta kepada Pak Kadis Kesehatan (Ketut Suarjaya) supaya bagaimana caranya JKN jalan, JKBM juga tetap jalan,” ujar Parta. Menurut Parta, JKN memang mengharuskan orang membayar iuran. Pemerintah mendidik masyarakat untuk saving duitnya buat kesehatan. “Tapi, rakyat Bali masih banyak tidak mampu bayar iuran BPJS. Jangankan bayar BPJS, untuk sekadar makan sehari-hari saja sulit. Bagaimana dengan mereka yang seperti ini, kan bisa telantar...,” tandas politisi PDIP asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini.
Sedangkan anggota Komisi IV DPRD Bali, IGP Budiarta, meminta Pemprov Bali tidak serta merta menghentikan program JKBM. Menurut Budiarta, JKBM harus tetap jalan, bagaimana pun caranya. “Rakyat sudah sangat merasakan manfaat JKBM. Rakyat tidak mampu bayar JKN, mereka terbantu di JKBM,” jelas politisi PDIP asal Desa Pedungan, Denpasar Selatan ini.
Paparan senada juga disampaikan Gede Suamba, anggota Komisi IV DPRD Bali dari Fraksi PDIP Dapil Tabanan. Suamba menyebutkan, program JKBM yang dilaksanakan Pemprov Bali selama ini paling banyak membantu krama miskin di Pulau Dewata. Bahkan, kata Suamba, kalangan sulinggih dan pamangku di Tabanan juga banyak yang menggunakan fasilitas JKBM.
“Mereka menggunakan fasilitas JKBM, terutama untuk layanan cuci darah. Sekarang, JKBM hilang, lantas kemana mereka harus berobat gratis? Kami minta selesaikan masalah ini, supaya tidak menimbulkan dampak lebih parah terhadap rakyat miskin di Bali,” pinta Suamba.
Sebaliknya, anggota Komisi IV DPRD Bali dari Fraksi PDIP Dapil Buleleng, Ketut Kariyasa Adnyana, mengingatkan validasi data juga akan bermasalah kalau sampai JKBM diintegrasikan dengan program JKN. Karena itu, harus segera dicarikan solusi agar sama-sama bisa jalan.
“Selain itu, tenaga yang selama ini dipekerjakan dalam pelayanan program JKBM mau dikemanakan? Itu membuat masalah baru lagi. Kalau memang tidak ada sanksinya JKBM tetap dilaksanakan meskipun bergulir program JKN, kenapa harus dihentikan? Lebih baik JKBM jalan saja,” tandas politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Busungbiu, Buleleng yang sudah tiga kali periode duduk di DPRD Bali ini.
Sementara itu, Kadis Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya berjanji akan menyampaikan persoalan ini kepada Gubernur Made Mangku Pastika. Suarjaya mengatakan, Gubernur Pastika rencananya akan bertemu para Bupati/Walikota se-Bali pekan ini untuk membahas terintegrasinya program JKBM-JKN.
”Kita akan koordinasikan hal ini dengan pimpinan (Gubernur). Rencananya, Pak Gubernur akan bertemu para Bupati-Walikota pekan ini,” ujar birokrat asal Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng ini.
Menurut Suarjaya, pengguna JKBM di Bali saat ini mencapai 1.956.739 orang. Itu mencapai 47,98 persen dari total 4.078.655 penduduk Bali. Sedangkan pengguna program JKN di Bali saat ini, mencapai 2.121.916 atau 52,02 persen dari total jumlah penduduk Pulau Dewata.
Dasar hukum pelaksanaan JKN adalah UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerimaan Bantuan Iuran.
Suarjaya mengakui, dengan terintegrasinya program JKBM-JKN bukan hanya mengancam rakyat miskin yang tak mampu bayar iuran. Tapi, juga akan berdampak terhadap tenaga kerja yang selama ini menangani layanan JKBM. “Ada 270 tenaga kerja yang akan menganggur kalau JKBM ini sampai dihapus,” beber Suarjaya.
Dalam tahun 2016 ini, kata Suarjaya, Pemprov Bali tetap menganggarkan dana JKBM melalui APBD Induk sebesar Rp 176 miliar. Sedangkan dari Kabupaten/Kota sedikan anggaran Rp 160 miliar. Tahun 2014, penggunaan klaim JKBM di Bali mencapai Rp 37 miliar. Kemudian, tahun 2015 klaim menurun menjadi Rp 27 miliar. “Seiring dengan masa transisi, penggunaan klaim JKBM menurun,” ungkap Suarjaya. 7 nat
Komentar