Parpol Dilarang Usung Caleg Eks Koruptor
Parpol wajib menyerahkan formulir B1 yang berisi pakta integritas yang berisi tidak mencalonkan eks napi korupsi saat daftarkan caleg.
PKPU Larangan Resmi Diundangkan Menkumham
JAKARTA, NusaBali
Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi jadi calon legislatif telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. KPU mengatakan terdapat perubahan dalam aturan tersebut.
"Kalau kemarin (sebelum diundangkan) kita tempatkan proses calon koruptor tidak boleh, orang perorang, tapi sekarang kita meminta kepada partai untuk tidak mencalonkan," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (4/7).
Namun Ilham mengatakan inti aturan tersebut tetap sama, yaitu melarang eks napi korupsi daftar sebagai caleg. Ia juga mengatakan KPU akan melakukan pengecekan terkait daftar caleg yang diserahkan parpol. "Tapi sama, kita akan cek dokumen dari parpol, apakah ada atau tidak orang-orang yang pernah jadi mantan napi koruptor, kalau ada kita kembalikan, sama saja perlakuannya," kata Ilham. Selain itu Ilham juga mengatakan partai politik wajib menyerahkan formulir B1 yang berisi pakta integritas yang berisi tidak mencalonkan eks napi korupsi. Pakta integritas yang ditanda tangani ketua umum parpol dan sekjen ini menjadi syarat pendaftaran caleg.
"Wajib bagi partai (Formulir B1), kemudian kita cek, apakah partai yang bersangkutan sudah mengisi pakta integritas tersebut. Itu bagian ketika bawa berkas pendaftaran caleg," ujar Ilham.
Sebelum diundangkan Peraturan KPU larangan eks napi korupsi tersebut diatur dalam pasal 7 ayat 1 huruf (h), kini larangan berpindah ke pasal 4 ayat 3. Berikut bunyi pasal tersebut: "Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat(2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi."
Selain itu, ada pimpinan partai politik juga wajib membuat pakta integritas terkait caleg-caleg yang diajukan. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (e), yang bunyinya sebagai berikut:
"Setiap Partai Politik dapat mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan Pimpinan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai mana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), yang berisi rincian untuk setiap Dapil yang tercantum dalam formulir Model B.1."
Menteri Hukum dan HAM (Menkum), Yasonna H Laoly mengatakan dirinya telah mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Di dalamnya memuat tentang mantan napi korupsi dilarang menjadi calon legislatif (caleg). Yasonna mengatakan, ada sedikiit perubahan antara draft yang diserahkan KPU dengan yang telah disahkan oleh dirinya. Namun perubahan itu tidak signifikan dan mempertimbangkan tertibnya tahapan pemilu 2019.
"Memang ada sedikit perubahannya. Ada sedikit perubahan, tapi ya kita serahkan kepada publik karena kita tidak mau mengganggu tahapan pemilu. Dan sebelumnya kan saya sudah panggil, sudah bertemu dengan KPU, kita buat pertemuan KPU, Bawaslu lewat itu dengan tim kita, dan ada beberapa narasumber, pengamat. Itu beberapa hari mereka merumuskan itu," kata Yasonna saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu kemarin dilansir detik.com. Terpisah PDIP menanggapi positif keputusan Kemenkum HAM yang mengundangkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif di semua tingkatan. Aturan itu melarang eks napi koruptor nyaleg pada 2019.
"Kami selalu berkoordinasi dengan Menkum HAM, mencermati berbagai aspirasi yang berkembang dan mendorong peningkatan kualitas demokrasi yang diawali dengan seleksi bakal calon yang bebas dari korupsi," ujar Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. *
JAKARTA, NusaBali
Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi jadi calon legislatif telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. KPU mengatakan terdapat perubahan dalam aturan tersebut.
"Kalau kemarin (sebelum diundangkan) kita tempatkan proses calon koruptor tidak boleh, orang perorang, tapi sekarang kita meminta kepada partai untuk tidak mencalonkan," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (4/7).
Namun Ilham mengatakan inti aturan tersebut tetap sama, yaitu melarang eks napi korupsi daftar sebagai caleg. Ia juga mengatakan KPU akan melakukan pengecekan terkait daftar caleg yang diserahkan parpol. "Tapi sama, kita akan cek dokumen dari parpol, apakah ada atau tidak orang-orang yang pernah jadi mantan napi koruptor, kalau ada kita kembalikan, sama saja perlakuannya," kata Ilham. Selain itu Ilham juga mengatakan partai politik wajib menyerahkan formulir B1 yang berisi pakta integritas yang berisi tidak mencalonkan eks napi korupsi. Pakta integritas yang ditanda tangani ketua umum parpol dan sekjen ini menjadi syarat pendaftaran caleg.
"Wajib bagi partai (Formulir B1), kemudian kita cek, apakah partai yang bersangkutan sudah mengisi pakta integritas tersebut. Itu bagian ketika bawa berkas pendaftaran caleg," ujar Ilham.
Sebelum diundangkan Peraturan KPU larangan eks napi korupsi tersebut diatur dalam pasal 7 ayat 1 huruf (h), kini larangan berpindah ke pasal 4 ayat 3. Berikut bunyi pasal tersebut: "Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat(2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi."
Selain itu, ada pimpinan partai politik juga wajib membuat pakta integritas terkait caleg-caleg yang diajukan. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (e), yang bunyinya sebagai berikut:
"Setiap Partai Politik dapat mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan Pimpinan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai mana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), yang berisi rincian untuk setiap Dapil yang tercantum dalam formulir Model B.1."
Menteri Hukum dan HAM (Menkum), Yasonna H Laoly mengatakan dirinya telah mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Di dalamnya memuat tentang mantan napi korupsi dilarang menjadi calon legislatif (caleg). Yasonna mengatakan, ada sedikiit perubahan antara draft yang diserahkan KPU dengan yang telah disahkan oleh dirinya. Namun perubahan itu tidak signifikan dan mempertimbangkan tertibnya tahapan pemilu 2019.
"Memang ada sedikit perubahannya. Ada sedikit perubahan, tapi ya kita serahkan kepada publik karena kita tidak mau mengganggu tahapan pemilu. Dan sebelumnya kan saya sudah panggil, sudah bertemu dengan KPU, kita buat pertemuan KPU, Bawaslu lewat itu dengan tim kita, dan ada beberapa narasumber, pengamat. Itu beberapa hari mereka merumuskan itu," kata Yasonna saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu kemarin dilansir detik.com. Terpisah PDIP menanggapi positif keputusan Kemenkum HAM yang mengundangkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif di semua tingkatan. Aturan itu melarang eks napi koruptor nyaleg pada 2019.
"Kami selalu berkoordinasi dengan Menkum HAM, mencermati berbagai aspirasi yang berkembang dan mendorong peningkatan kualitas demokrasi yang diawali dengan seleksi bakal calon yang bebas dari korupsi," ujar Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. *
Komentar