Wujudkan Galian C Legal, Kajari Setujui LO
Kajari Amlapura, I Nyoman Sucitrawan, menyetujui adanya LO (legal opinion) dalam situasi diskresi atau mendesak agar Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri mengeluarkan Peraturan Bupati tentang Penataan Lingkungan.
AMLAPURA, NusaBali
Atas dasar hukum itulah galian ilegal yang selama ini beroperasi di Desa Sebudi, Kecamatan Selat bisa mengurus izin. Bupati Mas Sumatri merespon dukungan Kajari Sucitrawan. Hanya saja peraturan yang diinginkan dalam bentuk Perda sehingga perlu dibahas di DPRD.
Belum lama ini Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dipimpin Bupati Mas Sumatri menggelar pertemuan membahas LO tersebut. Mengingat di Perda Provinsi Bali No 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tidak mengatur ketinggian tempat aktivitas galian C, maka izin penambangan di Desa Sebudi dan sekitarnya bisa dimohonkan. Dengan syarat telah diterbitkannya Peraturan Bupati tentang lingkungan hidup. Lembaga yang berhak mengeluarkan izin galian C ada di Provinsi Bali. Tetapi kajian lingkungan hidup masih jadi kewenangan kabupaten.
Adanya rekomendasi dari Forkopinda Karangasem keluarkan LO, sehingga izin galian C bisa diurus dengan melengkapi kajian lingkungan hidup dari kabupaten yang diatur Perbup. “Sekarang dengan adanya LO, izin galian C bisa diurus asalkan terlebih dahulu diterbitkan Perbub tentang lingkungan hidup,” jelas Kajari Sucitrawan, Rabu (4/7). Berdasarkan rekomendasi kajian lingkungan hidup itulah bisa mengurus izin ke provinsi. Sehingga aktivitas galian C di Desa Sebudi yang berjumlah 13 lokasi jadi legal dan bisa dipungut pajak. “Tujuan disetujuinya LO agar pajak galian C di Desa Sebudi bisa masuk PAD. Selama ini kan tidak bisa dipungut pajaknya karena kegiatannya masih ilegal,” ungkap Kajari Sucitrawan.
Bupati Mas Sumatri mengapresiasi dukungan Kajari Sucitrawan, hanya saja kurang sependapat terbitkan Perbub. “Kami menginginkan diterbitkan Perda yang mengatur tentang lingkungan hidup. Di sana mengatur tata cara kajian lingkungan hidup, analisis dampak lingkungan, UKL dan UPL (upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan),” katanya. Draf Perda telah diajukan ke Provinsi Bali agar mendapatkan rekomendasi. Setelah kantongi persetujuan berlanjut dibahas di DPRD.
Terpisah, Kepala Badan Lingkungan Hidup Karangasem, I Nyoman Tari, mengakui Ranperda tentang lingkungan hidup telah diajukan ke Provinsi Bali. Sedangkan Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) I Ketut Sedana Mertha enggan memberikan tanggapan terkait penerbitan Perda. “Tanyakan saja ke Badan Lingkungan Hidup,” pintanya. Sementara Ketua Komisi III DPRD Karangasem, I Gusti Agung Dwi Putra, membenarkan telah disetujuinya adanya LO. “Tinggal Bupati Karangasem menerbitkan Perbup, maka izin galian C bisa diproses dan berizin. Perbub itu hanya dikonsultasikan saja ke pimpinan DPRD, beda dengan Ranperda perlu pembahasan agar jadi Perda,” jelas Gusti Agung Dwi Putra. *k16
Atas dasar hukum itulah galian ilegal yang selama ini beroperasi di Desa Sebudi, Kecamatan Selat bisa mengurus izin. Bupati Mas Sumatri merespon dukungan Kajari Sucitrawan. Hanya saja peraturan yang diinginkan dalam bentuk Perda sehingga perlu dibahas di DPRD.
Belum lama ini Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dipimpin Bupati Mas Sumatri menggelar pertemuan membahas LO tersebut. Mengingat di Perda Provinsi Bali No 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tidak mengatur ketinggian tempat aktivitas galian C, maka izin penambangan di Desa Sebudi dan sekitarnya bisa dimohonkan. Dengan syarat telah diterbitkannya Peraturan Bupati tentang lingkungan hidup. Lembaga yang berhak mengeluarkan izin galian C ada di Provinsi Bali. Tetapi kajian lingkungan hidup masih jadi kewenangan kabupaten.
Adanya rekomendasi dari Forkopinda Karangasem keluarkan LO, sehingga izin galian C bisa diurus dengan melengkapi kajian lingkungan hidup dari kabupaten yang diatur Perbup. “Sekarang dengan adanya LO, izin galian C bisa diurus asalkan terlebih dahulu diterbitkan Perbub tentang lingkungan hidup,” jelas Kajari Sucitrawan, Rabu (4/7). Berdasarkan rekomendasi kajian lingkungan hidup itulah bisa mengurus izin ke provinsi. Sehingga aktivitas galian C di Desa Sebudi yang berjumlah 13 lokasi jadi legal dan bisa dipungut pajak. “Tujuan disetujuinya LO agar pajak galian C di Desa Sebudi bisa masuk PAD. Selama ini kan tidak bisa dipungut pajaknya karena kegiatannya masih ilegal,” ungkap Kajari Sucitrawan.
Bupati Mas Sumatri mengapresiasi dukungan Kajari Sucitrawan, hanya saja kurang sependapat terbitkan Perbub. “Kami menginginkan diterbitkan Perda yang mengatur tentang lingkungan hidup. Di sana mengatur tata cara kajian lingkungan hidup, analisis dampak lingkungan, UKL dan UPL (upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan),” katanya. Draf Perda telah diajukan ke Provinsi Bali agar mendapatkan rekomendasi. Setelah kantongi persetujuan berlanjut dibahas di DPRD.
Terpisah, Kepala Badan Lingkungan Hidup Karangasem, I Nyoman Tari, mengakui Ranperda tentang lingkungan hidup telah diajukan ke Provinsi Bali. Sedangkan Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) I Ketut Sedana Mertha enggan memberikan tanggapan terkait penerbitan Perda. “Tanyakan saja ke Badan Lingkungan Hidup,” pintanya. Sementara Ketua Komisi III DPRD Karangasem, I Gusti Agung Dwi Putra, membenarkan telah disetujuinya adanya LO. “Tinggal Bupati Karangasem menerbitkan Perbup, maka izin galian C bisa diproses dan berizin. Perbub itu hanya dikonsultasikan saja ke pimpinan DPRD, beda dengan Ranperda perlu pembahasan agar jadi Perda,” jelas Gusti Agung Dwi Putra. *k16
Komentar