Total 17 Terduga Teroris Ditembak Mati
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian menyatakan sebanyak 138 terduga teroris ditangkap pasca-insiden kerusuhan di Rumah Tahanan Markas Korps Brigade Mobil (Rutan Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok pada Mei 2018 silam.
JAKARTA, NusaBali
Sebanyak 17 dari 138 terduga teroris itu tewas ditembak Detasemen Khusus 88 Anti-Teror Polri saat hendak ditangkap. "Teroris ini sekarang sudah tertangkap 138 orang," kata Tito kepada wartawan di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan pada Selasa (4/7) seperti dilansir cnnindonesia.
Jenderal bintang empat tersebut tidak membeberkan secara detail terkait kelompok atau jaringan ratusan terduga teroris tersebut. Tito juga tidak menjelaskan terkait status proses hukum masing-masing terduga teroris, apakah masih dalam pemeriksaan atau sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk menjalani persidangan.
Mantan Kepala Densus 88 itu hanya berkata bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah memberikan kewenangan tambahan bagi pihak kepolisian dalam melakukan proses pemeriksaan terhadap terduga teroris.
Kata Tito, kewenangan itu antara lain terkait masa penahanan pasca-penangkapan yang berubah dari tujuh hari menjadi 21 hari dan masa penahanan tersangka yang berubah dari empat bulan menjadi 200 hari.
"Saya sudah perintahkan untuk melakukan langkah-langkah hukum yang lain menggunakan undang-undang baru, karena ada bentuk-bentuk kriminal baru di sana. bentuk kejahatan terorisme yang lain yang belum diatur di undang-undang sebelumnya dan masa penahanannya lebih panjang," tuturnya.
Pasca-insiden kerusuhan di Rutan Mako Brimob yang kemudian berlanjut pada aksi teror bom bunuh diri di Surabaya dan serangan di Markas Polda Riau, Densus 88 memang gencar melakukan operasi penangkapan terduga teroris.
Penangkapan terduga teroris kembali gencar dilakukan jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 pada 27 Juni kemarin. Beberapa terduga teroris yang ditangkap diduga hendak melancarkan serangan di hari pemungutan suara. *
Sebanyak 17 dari 138 terduga teroris itu tewas ditembak Detasemen Khusus 88 Anti-Teror Polri saat hendak ditangkap. "Teroris ini sekarang sudah tertangkap 138 orang," kata Tito kepada wartawan di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan pada Selasa (4/7) seperti dilansir cnnindonesia.
Jenderal bintang empat tersebut tidak membeberkan secara detail terkait kelompok atau jaringan ratusan terduga teroris tersebut. Tito juga tidak menjelaskan terkait status proses hukum masing-masing terduga teroris, apakah masih dalam pemeriksaan atau sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk menjalani persidangan.
Mantan Kepala Densus 88 itu hanya berkata bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah memberikan kewenangan tambahan bagi pihak kepolisian dalam melakukan proses pemeriksaan terhadap terduga teroris.
Kata Tito, kewenangan itu antara lain terkait masa penahanan pasca-penangkapan yang berubah dari tujuh hari menjadi 21 hari dan masa penahanan tersangka yang berubah dari empat bulan menjadi 200 hari.
"Saya sudah perintahkan untuk melakukan langkah-langkah hukum yang lain menggunakan undang-undang baru, karena ada bentuk-bentuk kriminal baru di sana. bentuk kejahatan terorisme yang lain yang belum diatur di undang-undang sebelumnya dan masa penahanannya lebih panjang," tuturnya.
Pasca-insiden kerusuhan di Rutan Mako Brimob yang kemudian berlanjut pada aksi teror bom bunuh diri di Surabaya dan serangan di Markas Polda Riau, Densus 88 memang gencar melakukan operasi penangkapan terduga teroris.
Penangkapan terduga teroris kembali gencar dilakukan jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 pada 27 Juni kemarin. Beberapa terduga teroris yang ditangkap diduga hendak melancarkan serangan di hari pemungutan suara. *
1
Komentar