Naik Penyidikan, Kalkun Milik Bamsoet Divisum
Laporan Penganiayaan Hewan milik Ketua DPR RI
DENPASAR, NusaBali
Laporan Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet terkait dugaan penganiayaan hewan dan mengganggu ketertiban umum dengan terlapor bule Amerika, Keven Rusel Stapon naik menjadi penyidikan. Penyidik juga telah melakukan visum terhadap ayam kalkun milik Bamsoet yang menjadi korban kekerasan bule Amrik tersebut.
Selain melakukan kekerasan terhadap ayam kalkun milik Bamsoet, bule Amerika ini juga menggunakan sinar laser hijau dan membunyikan suara frekwensi tinggi yang menyakitkan telinga warga dan mengganggu binatang sekitar.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja mengatakan, penyidik Sat Reskrim Polres Klungkung sudah menindaklanjuti kasus yang dilaporkan oleh Bambang Soesatyo. Penanganan kasus tersebut diawali dengan melaksanakan penyelidikan sebelum ditingkatkan ke ranah penyidikan.
“Untuk masalah penganiayaan terhadap burung Kalkun milik pak Bambang Soesatyo sedang dalam proses penyidikan atau melengkapi berkas perkara. Sudah dilakukan visum dan administrasi penyidikan sedang dilengkapi maupun pemanggilan terhadap saksi-saksi dan penyitaan barang bukti,” kata Kombes Hengky, Senin (2/7) lalu.
Sedangkan, untuk kejadian pada hari Rabu (27/6) malam, dimana Keven Rusel Stapon membunyikan suara bising berfrekwensi tinggi dan menyalakan sinar laser sehingga mengganggu ketertiban umum masih didalami. “Penyidik sudah menyita speaker dan laser milik Keven Rusel Stapon. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Sementara, terkait adanya pengaduan dari Vita Setianingrum tentang pengancaman dan penganiayaan yang dilakukan oleh pegawai vila milik Bambang Soesatyo sudah ditangani dengan profesional dan sesuai prosedur. Saat dilakukan penyelidikan, polisi tidak menemukan adanya bukti atau unsur-unsur penganiayaan dan pengancaman sehingga pengaduan tersebut tidak bisa ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP).
Perkara ini sendiri berawal dari Vita Setyaningrum yang merupakan istri Keven Rusel Stapon yang melaporkan dugaan penyerobotan tanah di Banjar Tegal Besar, Desa Negari, Kecamatan Banjarankan, Kabupaten Klungkung yang dilakukan Bamsoet. Bamsoet lalu membantah melakukan penyerobotan tanah dan sudah melapor balik Vita atas dugaan pencemaran nama baik serta membuat laporan palsu ke polisi. Selain itu, Keven juga dilaporkan dalam kasus penganiayaan hewan dan mengganggu ketertiban umum. *rez
Laporan Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet terkait dugaan penganiayaan hewan dan mengganggu ketertiban umum dengan terlapor bule Amerika, Keven Rusel Stapon naik menjadi penyidikan. Penyidik juga telah melakukan visum terhadap ayam kalkun milik Bamsoet yang menjadi korban kekerasan bule Amrik tersebut.
Selain melakukan kekerasan terhadap ayam kalkun milik Bamsoet, bule Amerika ini juga menggunakan sinar laser hijau dan membunyikan suara frekwensi tinggi yang menyakitkan telinga warga dan mengganggu binatang sekitar.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja mengatakan, penyidik Sat Reskrim Polres Klungkung sudah menindaklanjuti kasus yang dilaporkan oleh Bambang Soesatyo. Penanganan kasus tersebut diawali dengan melaksanakan penyelidikan sebelum ditingkatkan ke ranah penyidikan.
“Untuk masalah penganiayaan terhadap burung Kalkun milik pak Bambang Soesatyo sedang dalam proses penyidikan atau melengkapi berkas perkara. Sudah dilakukan visum dan administrasi penyidikan sedang dilengkapi maupun pemanggilan terhadap saksi-saksi dan penyitaan barang bukti,” kata Kombes Hengky, Senin (2/7) lalu.
Sedangkan, untuk kejadian pada hari Rabu (27/6) malam, dimana Keven Rusel Stapon membunyikan suara bising berfrekwensi tinggi dan menyalakan sinar laser sehingga mengganggu ketertiban umum masih didalami. “Penyidik sudah menyita speaker dan laser milik Keven Rusel Stapon. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Sementara, terkait adanya pengaduan dari Vita Setianingrum tentang pengancaman dan penganiayaan yang dilakukan oleh pegawai vila milik Bambang Soesatyo sudah ditangani dengan profesional dan sesuai prosedur. Saat dilakukan penyelidikan, polisi tidak menemukan adanya bukti atau unsur-unsur penganiayaan dan pengancaman sehingga pengaduan tersebut tidak bisa ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP).
Perkara ini sendiri berawal dari Vita Setyaningrum yang merupakan istri Keven Rusel Stapon yang melaporkan dugaan penyerobotan tanah di Banjar Tegal Besar, Desa Negari, Kecamatan Banjarankan, Kabupaten Klungkung yang dilakukan Bamsoet. Bamsoet lalu membantah melakukan penyerobotan tanah dan sudah melapor balik Vita atas dugaan pencemaran nama baik serta membuat laporan palsu ke polisi. Selain itu, Keven juga dilaporkan dalam kasus penganiayaan hewan dan mengganggu ketertiban umum. *rez
1
Komentar