14 PNS Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Empat belas (14) pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemkab Gianyar yang jadi terdakwa kasus dugaan korupsi Rp 90 juta melalui Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif, dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (15/3).
Kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas Fiktif di Gianyar
DENPASAR, NusaBali
Selain itu, para PNS yang didominasi perempuan ini juga didenda Rp 50 juta.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Soetopo cs di hadapan majelis hakim pimpinan Dewa Gede Suarditha, 14 terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama, dua orang atau lebih, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu koporasi. Selain itu, para terdakwa juga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan, kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Setelah membacakan pertimbangan memberatkan dan meringankan, JPU membacakan tuntutan untuk 4 terdakwa pertama, yakni Sang Ayu Made Ika Kencana Dewi, Ni Ketut Juniantari, Dewa Made Putra, dan I Ketut Ritama. “Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Dewa Made Putra, Ketut Ritama, Sang Ayu Made Ika Kencana Dewi, dan Ni Ketut Juniantari dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan. Juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU.
Tuntutan serupa juga dilakukan untuk 10 terdakwa berikutnya, yakni Ni Wayan Suciasih, Ni Ketut Suniawati, Ni Made Ayu Purniasih, A.A Istri Agung Yuniariwati, I Ketut Puja, I Made Darmaja, I Komang Yastra, I Made Wirawan, I Nyoman Sulandra, dan I Made Suparta. Mereka dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan (atau 1,5 tahun penjara), plus denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Setelah dituntut masing-masing hukuman 1,5 tahun penjara plus denda Rp 50 juta, 14 PNS terdakwa kasus SPPD fiktif yang didominasi perempuan ini tidak lagi dikenakan biaya pengganti kerugian negara. Soalnya, mereka sudah mengembalikan seluruh kerugian negara yang mencapai Rp 90 juta.
Usai sidang dengan agenda penuntutan, Selasa kemarin, kuasa hukum para terdakwa langsung meminta waktu untuk menyampiakan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan selanjutnya di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (22/3) depan. “Kami mohon waktu seminggu untuk menyiapkan pledoi,” ujar kuasa hukum terdakwa yang diwakili Hidayat Permana.
Dalam dakwaan di persidangan sebelumnya yang dibacakan JPU, Hari Soetopo, disebutkan kasus SPPD Fiktif ini berawal saat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Gianyar mengadakan study banding ke Dispenda Kota Depok, Jawa Barat, 29-31 Oktober 2012. Study banding kala itu menggunakan anggaran APBD Gianyar sebesar Rp 94.900.000 atau Rp 94,9 juta.
Pada 29 Oktober 2012, empat (4) terdakwa yaitu I Ketut Ritama, Dewa Made Putra, Sang Ayu Made Ika Kencana Dewi, dan Ni Ketut Juniantari langsung berangkat dari Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban (Kecamatan Kuta, Badung) menuju Bandara Soekarno Hatta Cengkareng (Tangerang, Banten). Mereka berempat berangkat menggunakan travel Timbul Buana Abadi. Nah, dari Bandara Soekarno Hatta, mereka langsung terbang ke Bangkok, Thailand.
Sedangkan 10 staf Dispenda Gianyar lainnya, berangkat secara terpisah menuju Jakarta melalui penerbangan rute Bandara Internasional Ngurah Rai-Bandara Internasional Soekarno Hatta. Berbeda dengan 4 terdakwa lainnya, 10 staf yang ikut terseret sebagai terdakwa ini langsung menuju Pura Gunung Salak di Bogor, Jawa Barat untuk persembahyangan, begitu tiba di Bandara Soekarno Hatta.
Keesokan harinya, 30 Oktober 2012, rombongan 10 terdakwa ini diantar travel menuju Kantor Dispenda Kota Depok untuk mencari tandatangan dan stempel surat perjalanan dinas. Saat itu, hanya terdakwa Ketut Puja dan Made Darmaja saja yang masuk ke ruangan Kantor Dispenda Kota Depok, sedangkan 8 terdakwa yang lain menunggu di luar.
Setelah mendapatkan stempel dan tandatangan di Kantor Dispenda Kota Depok, 10 terdakwa ini kembali ke Jakarta, lalu nereka jalan-jalan ke Pasar Mangga Dua. Selanjutnya, 31 Oktober 2012, rombongan 10 terdakwa ini menuju Bandara Soekarno Hatta Cengkareng untuk pulang ke Gianyar. Nah, di Bandara Soekarnmo Hatta, mereka bertemu 4 terdakwa lainnya yang baru pulang dari melancong ke Bangkok, Thailand. “Selanjutnya, 14 terdakwa ini bersama-sama terbang ke Bandara Ngurah Rai Tuban. Mereka terbang ke Bali petang sekitar pukul 18.45 Wita, dengan menggunakan peswat Garuda GA 426,” lanjut JPU Hari Soetopo kala itu.
Ke-14 PNS yang jadi terdakwa kasus SPPD fiktif itu sendiri dijebloskan ke Rutan Gianyar, sejak 28 Oktober 2015 lalu. Sebelum dijebloskan ke tahanan, terdakwa Sang Ayu Made Ika Kencana Dewi adalah Staf Camat Tampaksiring, sementara Ketut Juniantari (Staf Dinas Perhubungan Gianyar), Ketut Suniawati (Staf Bagian Hukum Pemkab Gianyar), Made Ayu Purniasih (Staf Pemkab Gianyar), AA Istri Agung Yunariawati (Staf Camat Gianyar), Ni Wayan Suciasih (PNS Pemkab Gianyar), Dewa Made Putra (Sekretaris Camat Tampaksiring), I Ketut Ritama (Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Ubud), I Ketut Puja (Staf Camat Tegallalang), I Made Darmaja (Staf Camat Gianyar), I Komang Yastara (Staf Camat Gianyar), I Made Wirawan (PNS Dispenda Gianyar), I Nyoman Sulandra (Staf Camat Ubud), dan I Made Suparta (Staf Dispenda Gianyar). 7 rez
1
Komentar