Bank Pasar Berubah Status Jadi PT
Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, diisyaratkan adanya perubahan status dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi perseroan layakanya Perseroan Terbatas (PT).
BANGLI, NusaBali
Berdasarkan aturan tersebut, PD BPR Bank Pasar bersiap untuk pergantian status tersebut. Direktur PD BPR Bank Pasar Bangli, I Made Astawa, menjelaskan untuk badan usaha yang tujuannya profit diarahkan menjadi Perseroda. Sedangkan badan usaha yang lebih pada pelayanan merupakan perusahaan umum daerah (Perumda), salah satunya PDAM. Ada beberapa keuntungan jika Bank Pasar dari PD menjadi Perseroda, salah satunya permodalan. Seluruh modal PD Bank Pasar dari pemerintah.
Jika nantinya sudah berbentuk Perseroda maka melibatkan pemodal dari luar. “Untuk PT minimal ada 2 pemegang saham. Jika sudah berbentuk Perseroda maka diperbolehkan pemodal lain masuk dan ada saham yang ditanam di Bank Pasar,” ungkapnya Minggu (8/7). Jika ada dua pemegang saham, ada persentase 95 persen darah dan 5 persen lagi untuk pemegang saham lainnya. Namun pegang saham lebih dari dua, maka persentase berbeda dan pemerintah tetap sebagai pemegang saham tertinggi.
Jika dalam perjalanan dibutuhkan tambahan modal lagi, tidak menutup kemungkiman dibuka lagi kesempatan bagi pemodal untuk masuk. Para pemegang saham melakukan rapat dan ada keputusan penambahan para pemegang saham, bisa langsung dibuatkan berita acara, berdasarkan berita acara tersebut pemodal bisa masuk. “Tidak hanya masalah modal, namun jika kinerja seorang pegawai tidak sesuai, pemegang saham bisa langsung mengganti dan memilih orang baru, termasuk posisi direktur,” terangnya. Perubahan status masih menunggu adanya penetapan peraturan daerah. “Dimungkinkan proses setahun ini, sampai perda ditetapkan,” imbuhnya. *e
Jika nantinya sudah berbentuk Perseroda maka melibatkan pemodal dari luar. “Untuk PT minimal ada 2 pemegang saham. Jika sudah berbentuk Perseroda maka diperbolehkan pemodal lain masuk dan ada saham yang ditanam di Bank Pasar,” ungkapnya Minggu (8/7). Jika ada dua pemegang saham, ada persentase 95 persen darah dan 5 persen lagi untuk pemegang saham lainnya. Namun pegang saham lebih dari dua, maka persentase berbeda dan pemerintah tetap sebagai pemegang saham tertinggi.
Jika dalam perjalanan dibutuhkan tambahan modal lagi, tidak menutup kemungkiman dibuka lagi kesempatan bagi pemodal untuk masuk. Para pemegang saham melakukan rapat dan ada keputusan penambahan para pemegang saham, bisa langsung dibuatkan berita acara, berdasarkan berita acara tersebut pemodal bisa masuk. “Tidak hanya masalah modal, namun jika kinerja seorang pegawai tidak sesuai, pemegang saham bisa langsung mengganti dan memilih orang baru, termasuk posisi direktur,” terangnya. Perubahan status masih menunggu adanya penetapan peraturan daerah. “Dimungkinkan proses setahun ini, sampai perda ditetapkan,” imbuhnya. *e
1
Komentar