KPK Banding Vonis Fredrich Yunadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding terhadap putusan kasus perintangan penyidikan korupsi dengan terdakwa Fredrich Yunadi.
JAKARTA, NusaBali
Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu divonis tujuh tahun penjara dalam oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Banding diajukan karena vonis masih di kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa penuntut umum. Fredrich oleh jaksa dituntut 12 tahun.
"Kami pandang, hukuman penjara masih di bawah dua pertiga dari tuntutan KPK," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (8/7) seperti dilansir cnnindonesia. Namun secara umum jaksa menghormati vonis tersebut karena dalam putusannya, apa yang disampaikan hakim sesuai dengan dengan analisis jaksa penuntut umum.
Febri juga mengatakan bahwa saat ini memori banding sedang dalam tahap penyusunan sembari menunggu salinan putusan lengkap diterima KPK. Majelis hakim tipikor yang dipimpin Syaifudin menjatuhkan vonis tujuh tahun terhadap Fredrich dan denda Rp500 juta. Jika Fredrich tidak membayar denda, maka ia harus menggantinya dengan hukuman kurungan selama lima bulan.
Menurut majelis hakim, Fredrich terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Alasan memberatkan vonis Fredrich adalah tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. *
Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu divonis tujuh tahun penjara dalam oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Banding diajukan karena vonis masih di kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa penuntut umum. Fredrich oleh jaksa dituntut 12 tahun.
"Kami pandang, hukuman penjara masih di bawah dua pertiga dari tuntutan KPK," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (8/7) seperti dilansir cnnindonesia. Namun secara umum jaksa menghormati vonis tersebut karena dalam putusannya, apa yang disampaikan hakim sesuai dengan dengan analisis jaksa penuntut umum.
Febri juga mengatakan bahwa saat ini memori banding sedang dalam tahap penyusunan sembari menunggu salinan putusan lengkap diterima KPK. Majelis hakim tipikor yang dipimpin Syaifudin menjatuhkan vonis tujuh tahun terhadap Fredrich dan denda Rp500 juta. Jika Fredrich tidak membayar denda, maka ia harus menggantinya dengan hukuman kurungan selama lima bulan.
Menurut majelis hakim, Fredrich terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Alasan memberatkan vonis Fredrich adalah tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. *
1
Komentar