Penetapan 4 Perda Dengan Catatan
Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) digodok Pemkab Klungkung dan DPRD Klungkung, akhirnya ditetapkan menjadi Perda, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Klungkung, Senin (9/7) siang.
SEMARAPURA, NusaBali
Perda dimaksud yakni Perda tentang Pencabutan atas Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Ganguan, dan Perda Pencabutan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Ganguan. Sleian itu, Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda Tentang Penyertaan Modal. Dalam kesempatan itu dari eksekutif dipimpin Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, dari legislatif dipimpin oleh Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru.
Meskipun demikian sejumlah fraksi DPRD Klungkung memberikan beberapa catatan saat penyampaian pemandangan akhir. “Saudara bupati harus komitmen dan konsisten terhadap pembangunan Kabupaten Klungkung yang berkaitn dengan perbaikan lingkungan baik bersifat fisik maupuan nasional,” ujar Ni Ketut Suwerni saat membacakan pendapat akhir dari Fraksi PDIP.
Lebih lanjut, Suwerni menyampaikan, komitmen yang harus dipegang dengan dicabutnya Perda tentang Retribusi Izin Ganguan akibat amanat UU adalah membuat produk hukum yang dapat dipakai acuan. Hal ini untuk penyelamatan dan pelestarian lingkungan, pengembangan dan pelestarian budaya, serta kepastian berkembangnya kreativitas dan inovasi daerah.
Pendapat Fraksi Demokrat dibacakan oleh I Wayan Joniarsa, menyebutkan pencabutan terhadap 2 Perda dengan judul dan muatan yang sama untuk nomor dan tahun yang berbeda memberikan gambaran tidak tertibnya administrasi dan kerancuan hukum. “Penetapan sebuah Perda yang judul dan muatannya sama dengan Perda terdahulu semestinya disertai dengan perubahan atau ketentuan tidak berlakunya lagi Perda sebelumnya,” katanya. Sejumlah saran dan catatan juga disampaikan dari fraksi lainnya.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dalam pendapat akhirnya menyampaikan, secara berturut-turut beberapa saat yang lalu masing-masing fraksi sudah menyampaikan pendapat akhir. “Intinya semua fraksi telah berpendapat dapat dapat menerima dan menyetujui 4 Ranperda yang kami diajukan. Kita bersama telah berupaya dan berbuat tekad agar 4 Ranperda yang telah kita sepakati dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Bupati Suwirta berharap ke depan agar kemitraan eksekutif dan legislatif terus terpelihara dan dapat ditingkatkan. Dengan demikian apapun masalah dan hambatan yang dihadapi untuk mewujudkan kebutuhan masyarakat dapat dicarikan solusi. *wan
Perda dimaksud yakni Perda tentang Pencabutan atas Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Ganguan, dan Perda Pencabutan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Ganguan. Sleian itu, Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda Tentang Penyertaan Modal. Dalam kesempatan itu dari eksekutif dipimpin Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, dari legislatif dipimpin oleh Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru.
Meskipun demikian sejumlah fraksi DPRD Klungkung memberikan beberapa catatan saat penyampaian pemandangan akhir. “Saudara bupati harus komitmen dan konsisten terhadap pembangunan Kabupaten Klungkung yang berkaitn dengan perbaikan lingkungan baik bersifat fisik maupuan nasional,” ujar Ni Ketut Suwerni saat membacakan pendapat akhir dari Fraksi PDIP.
Lebih lanjut, Suwerni menyampaikan, komitmen yang harus dipegang dengan dicabutnya Perda tentang Retribusi Izin Ganguan akibat amanat UU adalah membuat produk hukum yang dapat dipakai acuan. Hal ini untuk penyelamatan dan pelestarian lingkungan, pengembangan dan pelestarian budaya, serta kepastian berkembangnya kreativitas dan inovasi daerah.
Pendapat Fraksi Demokrat dibacakan oleh I Wayan Joniarsa, menyebutkan pencabutan terhadap 2 Perda dengan judul dan muatan yang sama untuk nomor dan tahun yang berbeda memberikan gambaran tidak tertibnya administrasi dan kerancuan hukum. “Penetapan sebuah Perda yang judul dan muatannya sama dengan Perda terdahulu semestinya disertai dengan perubahan atau ketentuan tidak berlakunya lagi Perda sebelumnya,” katanya. Sejumlah saran dan catatan juga disampaikan dari fraksi lainnya.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dalam pendapat akhirnya menyampaikan, secara berturut-turut beberapa saat yang lalu masing-masing fraksi sudah menyampaikan pendapat akhir. “Intinya semua fraksi telah berpendapat dapat dapat menerima dan menyetujui 4 Ranperda yang kami diajukan. Kita bersama telah berupaya dan berbuat tekad agar 4 Ranperda yang telah kita sepakati dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Bupati Suwirta berharap ke depan agar kemitraan eksekutif dan legislatif terus terpelihara dan dapat ditingkatkan. Dengan demikian apapun masalah dan hambatan yang dihadapi untuk mewujudkan kebutuhan masyarakat dapat dicarikan solusi. *wan
Komentar