Pemangku Kahyangan Tiga Kena PHP
Dua Kali Disurvei, Rehab Rumah Ternyata Batal
SINGARAJA, NusaBali
Keluarga Jro Mangku Made Merdana, 70, harus menelan kekecewaan karena kena PHP (pemberi harapan palsu). Warga Banjar Dinas Asah, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar Buleleng yang sebelumnya diusulkan menerima bantuan rehab rumah, kandas di tengah jalan. Meski tim survei sudah datang mengecek pondoknya dua kali, keputusan pembatalan tetap didengarnya saat diumumkan di Kantor Perbekel.
Jro Merdana yang merupakan pemangku Pura Desa Pakraman Kaliasem, mengatakan dari penjelasan yang diberikan pihak desa, ia dibatalkan menerima bantuan rehab rumah dengan nilai Rp 15 juta, karena tidak mengantongi sertifikat milik pribadi. Maklum saja Jro Mangku Merdana selama ini hanya tinggal di pondok di atas tanah milik majikannya.
“Katanya tidak jadi saya dapat bantuan, padahal sudah setor surat pinjam lahan tapi katanya tidak bisa, harus sertifikat. Kecewa juga karena sudah kadung berharap, sudah dua kali disurvei, kalau dari awal dijelaskan kan tidak terlalu saya harapkan,” tutunya saat ditemui Senin (9/7) pagi.
Ia sebagai penyakap lahan kebun sudah tinggal di sana sejak berpuluh tahun lamanya, bahkan dari almarhum ayahnya menjadi penyakap. Di gubuk tak lebih dari 5x5 meter dengan dua kamar itu, ia tinggal bersama istrinya, Nyoman Natih, 64, dan Anaknya Komang Redika, 28, menantunya Luh Tinggal Arini, 29 dan dua orang cucunya.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng, Nyoman Suratini, dikonfirmasi terpisah mengatakan persyaratan penerimaan bantuan rehab rumah memang harus memegang sertifikat atas milik pribadi. Surat keterangan pinjam lahan yang disetujui pemilik lahan, sejak setahun lalu sudah tidak berlaku dalam persyaratan penerima bantuan.
“Persyaratannya begitu, sebelumnya memang bisa pakai surat keterangan dnegan ketentuan minimal menempati lahan itu 20 tahun. Tetapi sejak tahun lalu sudah tidak bisa pakai surat keterangan pinjam lahan, karena ada kasus di suatu daerah setelah diberikan bantuan, diambil kembali oleh pemilik lahan,” kata dia. Kasus yang dialami Jro Mangku Merdana, itu pun disebut bisa diatasi jika pemilik lahan yang saat ini meminjamkan lahan menghibahkan atau merelakan lahan miliknya kepada yang bersangkutan. Ia pun menjelaskan untuk dapat menerima bantuan rehab maupun bedah rumah, calon penerima minimal harus memiliki lahan satu are.
Sementara itu di tahun 2018 ini, total penerima bantuan rehab rumah di Buleleng, sebanyak 2.073 unit. Sedangkan untuk bedah rumah sebanyak 136 unit dari program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan 55 unit dari APBD Buleleng. Saat ini program bantuan bedah dan rehab rumah pun sudah dalam proses penyusunan proposal. Seluruh proses bantuan akan dikerjakan secara swadaya paling lambat tuntas akhir tahun mendatang. *k23
Jro Merdana yang merupakan pemangku Pura Desa Pakraman Kaliasem, mengatakan dari penjelasan yang diberikan pihak desa, ia dibatalkan menerima bantuan rehab rumah dengan nilai Rp 15 juta, karena tidak mengantongi sertifikat milik pribadi. Maklum saja Jro Mangku Merdana selama ini hanya tinggal di pondok di atas tanah milik majikannya.
“Katanya tidak jadi saya dapat bantuan, padahal sudah setor surat pinjam lahan tapi katanya tidak bisa, harus sertifikat. Kecewa juga karena sudah kadung berharap, sudah dua kali disurvei, kalau dari awal dijelaskan kan tidak terlalu saya harapkan,” tutunya saat ditemui Senin (9/7) pagi.
Ia sebagai penyakap lahan kebun sudah tinggal di sana sejak berpuluh tahun lamanya, bahkan dari almarhum ayahnya menjadi penyakap. Di gubuk tak lebih dari 5x5 meter dengan dua kamar itu, ia tinggal bersama istrinya, Nyoman Natih, 64, dan Anaknya Komang Redika, 28, menantunya Luh Tinggal Arini, 29 dan dua orang cucunya.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng, Nyoman Suratini, dikonfirmasi terpisah mengatakan persyaratan penerimaan bantuan rehab rumah memang harus memegang sertifikat atas milik pribadi. Surat keterangan pinjam lahan yang disetujui pemilik lahan, sejak setahun lalu sudah tidak berlaku dalam persyaratan penerima bantuan.
“Persyaratannya begitu, sebelumnya memang bisa pakai surat keterangan dnegan ketentuan minimal menempati lahan itu 20 tahun. Tetapi sejak tahun lalu sudah tidak bisa pakai surat keterangan pinjam lahan, karena ada kasus di suatu daerah setelah diberikan bantuan, diambil kembali oleh pemilik lahan,” kata dia. Kasus yang dialami Jro Mangku Merdana, itu pun disebut bisa diatasi jika pemilik lahan yang saat ini meminjamkan lahan menghibahkan atau merelakan lahan miliknya kepada yang bersangkutan. Ia pun menjelaskan untuk dapat menerima bantuan rehab maupun bedah rumah, calon penerima minimal harus memiliki lahan satu are.
Sementara itu di tahun 2018 ini, total penerima bantuan rehab rumah di Buleleng, sebanyak 2.073 unit. Sedangkan untuk bedah rumah sebanyak 136 unit dari program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan 55 unit dari APBD Buleleng. Saat ini program bantuan bedah dan rehab rumah pun sudah dalam proses penyusunan proposal. Seluruh proses bantuan akan dikerjakan secara swadaya paling lambat tuntas akhir tahun mendatang. *k23
1
Komentar