Polri Diminta Usut Penyalahgunaan SKTM
Ketua DPR Bambang Soesatyo menyayangkan adanya penyalahgunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
JAKARTA, NusaBali
Menurutnya, kasus itu menunjukkan PPDB masih jauh dari transparansi. Bamsoet -panggilan akrabnya- menyatakan, kepolisian harus mengusut pungli dan penyalahgunaan SKTM dalam PPDB. Sebab, kedua perbuatan itu sudah tergolong tindak pidana.
“Mendorong Polri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang adanya pungutan liar yang terjadi serta menindak tegas oknum penerima dan pemberi pungutan liar, agar didapat sistem PPDB yang bersih dan transparan,” ujar Bamsoet, Senin (9/7) seperti dilansir liputan6 Selain itu, Bamsoet mengingatkan seluruh panitia PPDB untuk melakukan cek dan pemeriksaan ulang atas dokumen-dokumen yang ditetapkan sebagai persyaratan peserta didik baru.
“Jika sampai ada dokumen yang dipalsukan maka hal tersebut merupakan tindak pidana penipuan dan pemalsuan,” katanya. Bamsoet juga meminta Kemendikbud mendesak seluruh jajaran di bawahnya agar meningkatkan standarisasi sekolah menuju akreditasi yang terbaik. Selain itu, politikus Golkar tersebut juga meminta para orang tua siswa mematuhi segala aturan dan persyaratan PPDB. “Mengimbau kepada seluruh orang tua siswa untuk menerima sistem penerimaan yang sudah ditetapkan sesuai dengan zona daerahnymasing-masing,” pungkas Bamsoet.
Seperti diketahui sejumlah sekolah di berbagai daerah ditengarai menyalahgunakan SKTM (surat keterangan tidak mampu) agar bisa diterima di sekolah negeri. Padahal dalam kenyataannya membuktikan para orangtua murid itu tergolong mampu.
Sekretariat bersama pos pengaduan PPDB DIY 2018 misalnya menerima sejumlah laporan terkait adanya siswa dari keluarga mampu mendaftar SMA memakai SKTM. Kejadian seperti ini ditemukan di Bantul dan Kulon Progo.
"Anak orang mampu mendaftar dengan SKTM ini ada beberapa (laporan) yang masuk ke kami," kata Kepala ORI DIY, Budhi Masthuri saat memberikan keterangan pers hasil pemantauan pos pengaduan PPDB DIY 2018 di Kantor ORI DIY di Jl RW Monginsidi, Senin (9/7).
Budi mengatakan, ada kasus seorang anak kontraktor yang biasanya menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah mendaftar SMA memakai SKTM. Terkait temuan ini, pihaknya mendorong Disdikpora DIY mengusut kasus tersebut.
"Caranya dengan menandatangani surat mutlak. Isinya secara umum jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran maka bisa dianulir keputusan sebelumnya. Apabila langkah tersebut tidak dilakukan, kami akan melakukan verifikasi sendiri," jelasnya.
Wakil Ketua Bidang Pemerintahan Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) DIY, Suki Ratnasari mengatakan, masalah SKTM di PPDB 2018 di DIY memang pelik. Oleh karenanya, sejumlah pihak harus bersama-sama turun tangan mengatasi persoalan ini. *
Menurutnya, kasus itu menunjukkan PPDB masih jauh dari transparansi. Bamsoet -panggilan akrabnya- menyatakan, kepolisian harus mengusut pungli dan penyalahgunaan SKTM dalam PPDB. Sebab, kedua perbuatan itu sudah tergolong tindak pidana.
“Mendorong Polri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang adanya pungutan liar yang terjadi serta menindak tegas oknum penerima dan pemberi pungutan liar, agar didapat sistem PPDB yang bersih dan transparan,” ujar Bamsoet, Senin (9/7) seperti dilansir liputan6 Selain itu, Bamsoet mengingatkan seluruh panitia PPDB untuk melakukan cek dan pemeriksaan ulang atas dokumen-dokumen yang ditetapkan sebagai persyaratan peserta didik baru.
“Jika sampai ada dokumen yang dipalsukan maka hal tersebut merupakan tindak pidana penipuan dan pemalsuan,” katanya. Bamsoet juga meminta Kemendikbud mendesak seluruh jajaran di bawahnya agar meningkatkan standarisasi sekolah menuju akreditasi yang terbaik. Selain itu, politikus Golkar tersebut juga meminta para orang tua siswa mematuhi segala aturan dan persyaratan PPDB. “Mengimbau kepada seluruh orang tua siswa untuk menerima sistem penerimaan yang sudah ditetapkan sesuai dengan zona daerahnymasing-masing,” pungkas Bamsoet.
Seperti diketahui sejumlah sekolah di berbagai daerah ditengarai menyalahgunakan SKTM (surat keterangan tidak mampu) agar bisa diterima di sekolah negeri. Padahal dalam kenyataannya membuktikan para orangtua murid itu tergolong mampu.
Sekretariat bersama pos pengaduan PPDB DIY 2018 misalnya menerima sejumlah laporan terkait adanya siswa dari keluarga mampu mendaftar SMA memakai SKTM. Kejadian seperti ini ditemukan di Bantul dan Kulon Progo.
"Anak orang mampu mendaftar dengan SKTM ini ada beberapa (laporan) yang masuk ke kami," kata Kepala ORI DIY, Budhi Masthuri saat memberikan keterangan pers hasil pemantauan pos pengaduan PPDB DIY 2018 di Kantor ORI DIY di Jl RW Monginsidi, Senin (9/7).
Budi mengatakan, ada kasus seorang anak kontraktor yang biasanya menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah mendaftar SMA memakai SKTM. Terkait temuan ini, pihaknya mendorong Disdikpora DIY mengusut kasus tersebut.
"Caranya dengan menandatangani surat mutlak. Isinya secara umum jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran maka bisa dianulir keputusan sebelumnya. Apabila langkah tersebut tidak dilakukan, kami akan melakukan verifikasi sendiri," jelasnya.
Wakil Ketua Bidang Pemerintahan Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) DIY, Suki Ratnasari mengatakan, masalah SKTM di PPDB 2018 di DIY memang pelik. Oleh karenanya, sejumlah pihak harus bersama-sama turun tangan mengatasi persoalan ini. *
1
Komentar