Tekan Narkoba, BNNK Gianyar Gandeng Desa
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar melangsungkan rapat koordinasi menggandeng lembaga desa pakraman pada, Selasa (10/7).
GIANYAR, NusaBali
Usai rapat menyepakati lima poin untuk menekan peredaran narkoba di Gianyar. Hadir diantaranya Majelis Madya, Majelis Alit Desa Pakraman (MMDP dan MADP) guna membahas pencegahan narkoba. Kepala BNNK Gianyar, AKBP Sang Gede Sukawiyasa meminta Majelis Desa Pakraman agar menyosialisasikan bahaya narkoba ke desa-desa.
"Dari lima poin yang disepakati, salah satunya MMDP dan MADP se-kabupaten Gianyar akan mengadakan paruman untuk membuat pararem (aturan adat, red) tentang narkoba," ujarnya. Tidak hanya itu, akan dibentuk relawan anti narkoba di desa-desa. Kemudian segera dicanangkan desa bersih narkoba.
Kesepakatan lainnya, yakni sepakat memerangi narkoba bersama. "Yang terakhir, bersinergi bersama antara BNNK Gianyar dan para stakeholder untuk mengadakan kegiatan bersama di lingkungan masing-masing terkait Pencegahan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN, red)," ungkapnya.
Dikatakan AKBP Sukawiyasa, terkait narkoba ada beberapa regulasi. Selain diatur dalam Undang-undang narkotika, ada Surat Edaran Menpan RB No. 50 tahun 2017 tentang Pelaksanaan P4GN di lingkungan instansi pemerintah dan Perda no 7 th 2017. "Dengan aturan ini sebenarnya kita harus bergerak cepat dalam P4GN," ungkapnya. *nvi
Usai rapat menyepakati lima poin untuk menekan peredaran narkoba di Gianyar. Hadir diantaranya Majelis Madya, Majelis Alit Desa Pakraman (MMDP dan MADP) guna membahas pencegahan narkoba. Kepala BNNK Gianyar, AKBP Sang Gede Sukawiyasa meminta Majelis Desa Pakraman agar menyosialisasikan bahaya narkoba ke desa-desa.
"Dari lima poin yang disepakati, salah satunya MMDP dan MADP se-kabupaten Gianyar akan mengadakan paruman untuk membuat pararem (aturan adat, red) tentang narkoba," ujarnya. Tidak hanya itu, akan dibentuk relawan anti narkoba di desa-desa. Kemudian segera dicanangkan desa bersih narkoba.
Kesepakatan lainnya, yakni sepakat memerangi narkoba bersama. "Yang terakhir, bersinergi bersama antara BNNK Gianyar dan para stakeholder untuk mengadakan kegiatan bersama di lingkungan masing-masing terkait Pencegahan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN, red)," ungkapnya.
Dikatakan AKBP Sukawiyasa, terkait narkoba ada beberapa regulasi. Selain diatur dalam Undang-undang narkotika, ada Surat Edaran Menpan RB No. 50 tahun 2017 tentang Pelaksanaan P4GN di lingkungan instansi pemerintah dan Perda no 7 th 2017. "Dengan aturan ini sebenarnya kita harus bergerak cepat dalam P4GN," ungkapnya. *nvi
Komentar