KPU Minta Parpol Segera Setor Daftar Caleg
Sejak dibuka masa pendaftaran calon legislatif (caleg) pada 4 Juli lalu, hingga Selasa (10/7) kemarin, belum ada partai politik (parpol) yang menyetor berkas pendaftaran calegnya.
DENPASAR, NusaBali
Karena itu, KPU Denpasar mendesak agar jajaran parpol segera melakukan pendaftaran agar tidak menumpuk di hari terakhir, 17 Juli mendatang.
Hal ini ditegaskan Komisioner KPU Denpasar, Wayan Arsa Jaya didampingi Made Bakti di kantornya, kemarin. Menurut Arsa, pihaknya sudah menyampaikan kepada masing-masing parpol terkait pendaftaran ini. Bahkan, pihaknya sudah mengumumkan syarat-syarat pendaftaran di media massa.
Terhadap mekanisme pendaftaran caleg ini, sesuai dengan PKPU Nomor 20 dan petunjuk teknisnya No 876, yakni sesuai tingkatkan. Artinya, caleg yang akan berada di tingkat dua, melakukan pendaftaran di KPU kabupaten/kota. Demikian pula caleg yang di provinsi melakukan pendaftaran di KPU provinsi. Termasuk caleg pusat, pengajukan berkas-berkas Pendaftarannya di KPU RI. Dalam pendaftaran ini, kata dia, dilakukan oleh parpol. Tidak diserahkan sendiri-sendiri. *m
Karena itu, KPU Denpasar mendesak agar jajaran parpol segera melakukan pendaftaran agar tidak menumpuk di hari terakhir, 17 Juli mendatang.
Hal ini ditegaskan Komisioner KPU Denpasar, Wayan Arsa Jaya didampingi Made Bakti di kantornya, kemarin. Menurut Arsa, pihaknya sudah menyampaikan kepada masing-masing parpol terkait pendaftaran ini. Bahkan, pihaknya sudah mengumumkan syarat-syarat pendaftaran di media massa.
Terhadap mekanisme pendaftaran caleg ini, sesuai dengan PKPU Nomor 20 dan petunjuk teknisnya No 876, yakni sesuai tingkatkan. Artinya, caleg yang akan berada di tingkat dua, melakukan pendaftaran di KPU kabupaten/kota. Demikian pula caleg yang di provinsi melakukan pendaftaran di KPU provinsi. Termasuk caleg pusat, pengajukan berkas-berkas Pendaftarannya di KPU RI. Dalam pendaftaran ini, kata dia, dilakukan oleh parpol. Tidak diserahkan sendiri-sendiri. *m
1
Komentar