Transmigran Masadu kepada Pastika
Gubernur Pastika yang juga pernah mengecap pengalaman sebagai seorang transmigran mengaku pernah merasakan hal yang serupa
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali Made Mangku Pastika menerima audiensi dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng) yang merupakan transmigran asal Bali di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala, Denpasar, Rabu (11/7). Kedatangan perwakilan transmigran itu untuk menyampaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi mereka di provinsi tersebut khususnya warga Desa Amahola I Maramo, Konawe Selatan, Sulteng.
Seperti disampaikan sebelumnya oleh anggota PHDI Sulteng Wayan Darmada, bahwa warga transmigran asal Bali yang sudah mengikuti program transmigrasi ke Sulteng tepatnya Desa Amahola I Maramo, Konawe Selatan, sekitar 10 tahun lalu atau mulai bulan Desember 2008, saat ini sedang mengalami permasalahan yang dinilai bisa mengganggu kelangsungan masa depan mereka, terutama terkait permasalahan sertifikat lahan yang mereka tempati saat ini.
Darmada menceritakan permasalahan timbul setelah ada perusahaan perkebunan yang masuk ke wilayah mereka dan bahkan patok batas lahan perusahaan sudah mengambil lahan yang menjadi hak para transmigran seluas 90 hektare. Disatu sisi, lahan garapan yang ditempati para transmigran belum memiliki sertifikat. Saat ini, dari 600 pengajuan sertifikat seluruh warga, yang baru terbit hanya 108 sertifikat. Adanya kegelisahan kepemilikan lahan yang tidak sah karena belum memiliki sertifikat apabila terjadi konflik dengan perusahaan tersebutlah yang mendorongnya untuk menyampaikan pengaduan ke Pemprov Bali, yang diharapkan bisa memfasilitasi keluhan ke Pemprov Sulteng.
Tak hanya itu, total jumlah warga transmigran yang berjumlah sekitar 200 KK yang diantaranya berasal dari Bali sebanyak 50 KK, Jawa 50 KK, dan warga setempat sekitar 100 KK tersebut juga mengalami kendala infrastuktur jalan, penerangan dan air bersih, “Saat ini warga kami terisolir, walaupun ini bukan wewenang dan tugas Gubernur Bali atau Pemprov Bali, tapi kami mohon bisa difasilitasi dengan Pemprov Sulteng agar permasalahan ini bisa selesai,” pinta Darmada.
Mendengar hal tersebut, Gubernur Pastika yang juga pernah mengecap pengalaman sebagai seorang transmigran mengaku pernah merasakan hal yang serupa. Untuk itu, Gubernur Pastika berjanji akan segera menindaklanjuti sesuai kedinasan dengan mengirim surat resmi ke pihak Pemprov Sulteng. “Ini bukan hanya menyangkut warga Bali yang transmigrasi kesana, ini bukan masalah suku atau agama, ini masalah nasional karena disana juga ada warga Jawa, ini urusan hak para transmigran. Kami akan coba bersurat ke Gubernur Sulteng, setelah itu kita lihat penanganannya, kalau belum nanti kita coba bikin pengaduan ke Ombudsman,” tegas Pastika seraya memerintahkan Pimpinan OPD dalam hal ini Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Bali untuk menindaklanjutinya, “Kalau bisa jangan hanya sekedar surat, nanti berangkat langsung kesana untuk pengajuan suratnya, dan lihat kondisi warga disana,” kata Pastika didampingi sejumlah pimpinan OPD di Pemprov Bali. *
Seperti disampaikan sebelumnya oleh anggota PHDI Sulteng Wayan Darmada, bahwa warga transmigran asal Bali yang sudah mengikuti program transmigrasi ke Sulteng tepatnya Desa Amahola I Maramo, Konawe Selatan, sekitar 10 tahun lalu atau mulai bulan Desember 2008, saat ini sedang mengalami permasalahan yang dinilai bisa mengganggu kelangsungan masa depan mereka, terutama terkait permasalahan sertifikat lahan yang mereka tempati saat ini.
Darmada menceritakan permasalahan timbul setelah ada perusahaan perkebunan yang masuk ke wilayah mereka dan bahkan patok batas lahan perusahaan sudah mengambil lahan yang menjadi hak para transmigran seluas 90 hektare. Disatu sisi, lahan garapan yang ditempati para transmigran belum memiliki sertifikat. Saat ini, dari 600 pengajuan sertifikat seluruh warga, yang baru terbit hanya 108 sertifikat. Adanya kegelisahan kepemilikan lahan yang tidak sah karena belum memiliki sertifikat apabila terjadi konflik dengan perusahaan tersebutlah yang mendorongnya untuk menyampaikan pengaduan ke Pemprov Bali, yang diharapkan bisa memfasilitasi keluhan ke Pemprov Sulteng.
Tak hanya itu, total jumlah warga transmigran yang berjumlah sekitar 200 KK yang diantaranya berasal dari Bali sebanyak 50 KK, Jawa 50 KK, dan warga setempat sekitar 100 KK tersebut juga mengalami kendala infrastuktur jalan, penerangan dan air bersih, “Saat ini warga kami terisolir, walaupun ini bukan wewenang dan tugas Gubernur Bali atau Pemprov Bali, tapi kami mohon bisa difasilitasi dengan Pemprov Sulteng agar permasalahan ini bisa selesai,” pinta Darmada.
Mendengar hal tersebut, Gubernur Pastika yang juga pernah mengecap pengalaman sebagai seorang transmigran mengaku pernah merasakan hal yang serupa. Untuk itu, Gubernur Pastika berjanji akan segera menindaklanjuti sesuai kedinasan dengan mengirim surat resmi ke pihak Pemprov Sulteng. “Ini bukan hanya menyangkut warga Bali yang transmigrasi kesana, ini bukan masalah suku atau agama, ini masalah nasional karena disana juga ada warga Jawa, ini urusan hak para transmigran. Kami akan coba bersurat ke Gubernur Sulteng, setelah itu kita lihat penanganannya, kalau belum nanti kita coba bikin pengaduan ke Ombudsman,” tegas Pastika seraya memerintahkan Pimpinan OPD dalam hal ini Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Bali untuk menindaklanjutinya, “Kalau bisa jangan hanya sekedar surat, nanti berangkat langsung kesana untuk pengajuan suratnya, dan lihat kondisi warga disana,” kata Pastika didampingi sejumlah pimpinan OPD di Pemprov Bali. *
Komentar